Tuesday, 27 December 2016

KESIAPAN PEMDA BANTEN DALAM MENYAMBUT PILGUB BANTEN 2017, HARI NATAL, DAN TAHUN BARU

KESIAPAN PEMDA BANTEN DALAM MENYAMBUT PILGUB BANTEN 2017, HARI NATAL, DAN TAHUN BARU

Serang (14/12) – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi banten 2017 dan menyambut hari Natal dan Tahun Baru, Sekretaris Daerah Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengenai kesiapan Pemerintah Daerah dalam mengawal hal tersebut yang dihadiri oleh beberapa instansi pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu Provinsi Banten yang memaparkan terkait kesiapan kedua lembaga tersebut pada pesta demokrasi kali ini.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas memiliki 3 (tiga) tugas dan fungsi pokok, yaitu pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, Penindakan atas dugaan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa Pemilu. Selanjutnya selama proses penyelenggaraan Pemilu kali ini Bawaslu Banten telah menangani 63 perkara laporan/temuan. Paparnya

Selain itu, Kepolisian Daerah Banten menjelasakan kondisi wilayah Banten dalam menyambut hajat warga Banten dalam menentukan gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022. Menurut Kapolda Banten, selama proses penyelenggaraan Pemilu kali ini untuk wilayah Banten masih dalam kondisi aman. Pihak kepolisian belm menerima laporan dari masyarakat terkait ancaman-ancaman terhadap peroses yang sedang berlangsung. Jelasnya

Pada kesempatan yang sama juga Rapat Koordinasi membahas terkait persiapan Pemerintah Daerah dalam menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2017. Dinas Perhubungan Provinsi Banten telah menyiapkan langkah strategis untuk menyambut du hari tersebut yang diiringi dengan libur panjang. Oleh karena itu Dinas Perhubungan telah menyiapkan alat transportasi yang memadai untuk warga, selain itu juga jalur yang akan dilewati telah disiapan.

Tentunya dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi yang berlokasi di Pendopo Gubernur Banten, Serang akan menciptakan suasana yang kondusif dana man selama proses penyelenggaraan Pemilu dan penyambutan Hari Natal dan Tahun Baru. (AN)
PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI SENTRA GAKKUMDU

PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI SENTRA GAKKUMDU

Legok (21/12) – UU No. 10 Tahun 2016 telah mengatur keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana pada Pemilihan. Pada Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa “untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk penegakkan hokum terpadu”.

Sentra Gakkumdu merupakan Kelompok Kerja yang terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yaitu Lembaga Pengawas, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut nantinya akan menyatu dalam menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana pada Pemilihan Umum serentak kali ini. Meskipun pada dasarnya ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu Lembaga Pengawasan berfungsi untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang terjadi di dalamnya, Kepolisian berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta Kejaksaan berfungsi untuk melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Acara Pidana (KUHAP).

Keberadaan Sentra Gakkumdu kali ini diharapkan memiliki proses dan pola yang seragam dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, tutur Septi Anggraini, selaku Koordinator Tindak Pidana Umum pada Kejasaan Tinggi Banten. Selanjutnya menurut dia, “proses kegiatan Pemilihan Umum yang telah berlangsung dibutuhkan kesiapan ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam menerima dan memproses laporan atau temuan yang ada”.

Selanjutnya, menurut Kepolisian Daerah Banten yang diwakili oleh Dedi Supriyadi, selaku Wakil Direskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa di wilayah Banten masih terdapat Kepolisian pada tingkat Kabupaten/Kota yang tergabung dalam nanungan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun demikian, menurutnya, “Kepolisian Resor pada Kabupaten/Kota tersebut diharapakan tetap berpedoman pada standar penanganan yang sama”.

Penyamaan pemahaman oleh ketiga lembaga ini diselelenggarakan dalam bentuk Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Provinsi Banten selama 3 (tiga) hari ke depan di Hotel Lemo, Legok Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh masing-masing jajaran ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rakernis Sentra Gakkumdu kali ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi. Di tengah sambutannya, Pramono mengatakan “Sentra Gakkumdu bertujuan bukan untuk memenjarakan seseorang, tetapi untuk mempermudah proses penanganan tindak pidana Pemilihan Umum”. Oleh karena itu diharapkan Sentra Gakkumdu kali ini tidak memaksakan untuk terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana atas laporan/atau temuan yang ada, jika memang sesuai peraturan perundang-undangan bukan sebagai pelanggaran Pemilihan Umum, tegasnya.

Tentu setelah diselenggarakan Rakernis ini Panwaslu Kota Tangerang Selatan tetap berpedoman pada standar oprasional yang berlaku. Menurut Sahrudin, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, setelah ini kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada mitra kami yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, “kami berharap dalam melaksanakan tugas ini ketiga lembaga yang nantinya tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat bersinergis dan saling mendukumg dalam menangani pelanggaran pelanggaran Pemilihan Umum di wilayah Tangsel”, tuturnya. (IS)

Friday, 9 December 2016

Bawaslu Usulkan Penguatan Lembaga di RUU Pemilu

Bawaslu Usulkan Penguatan Lembaga di RUU Pemilu

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

RDP yang bertujuan meminta masukan atau saran serta tanggapan dari penyelenggara Pemilu (Bawaslu, KPU, dan DKPP) terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II Lantai 3, Kompleks Parlemen, Jakarta (7/12).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria yang menjadi Pimpinan RDP mengatakan, RUU Pemilu ini merupakan penggabungan dari tiga undang-undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagaimana kita ketahui, kata dia, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelumnya dilaksanakan secara terpisah. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor putusan 14/PUU-11/2013, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 nanti.

“Untuk menindaklanjuti terbitnya putusan MK tersebut, tentunya diperlukan sebuah upaya penguatan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilihan umum secara serentak,” lanjut dia.

RUU Pemilu dibahas dan meminta masukan serta tanggapan dari penyelenggara Pemilu, di antaranya terkait kedudukan, susunan, dan keanggotaan, serta tugas, wewenang, dan kewajiban. Dan hal-hal lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah pada kesempatan ini mengusulkan penguatan terhadap kelembagaan Bawaslu. Penguatan ditingkatkan di level kabupaten dan kota maupun penguatan pada sisi struktur Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dan Sekretariat Bawaslu provinsi.

Bawaslu, lanjut Nasrullah, meminta tingkatan eselon Kesekretariatan Bawaslu RI maupun di provinsi disetarakan dengan KPU. “Sekjen Bawaslu RI masih dalam posisi 1B, dan belum setara dengan Sekjen KPU RI yang telah dalam posisi 1A. Jadi semestinya disetarakan menjadi sama-sama 1A,” ujar Nasrullah.

Pun juga dengan Kesekretariatan Bawaslu Provinsi. Bawaslu Provinsi sekarang ini masih dalam posisi 3A, dan posisi 3A ini setara dengan KPU Kabupaten/Kota. Jadi, kata dia, Bawaslu RI pada forum RDP ini mengusulkan agar posisi Bawaslu Provinsi disetarakan dengan posisi KPU Provinsi yaitu pada tingkatan posisi 2A.

Kemudian Bawaslu juga mengusulkan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sekarang ini masih bersifat ad hocditingkatkan menjadi permanen. Menurut Nasrullah, Panwaslu kabupaten/kota yang permanen ini sangat penting karena akan berpengaruh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

“Kami tidak ingin karena posisi mereka (Panwas kabupaten/kota) masih adhoc sehingga beranggapan bahwa mereka tidak maksimal dalam menyelesaikan sengketa yang ada nanti,” tegas dia.



Penulis/Foto: Irwan
Panwaslu Tangsel Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu Tangsel Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu


Tangerang Selatan (8/12) - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017 telah dimulai beberapa bulan yang lalu. Upaya menciptakan suasana demokrasi yang kondusif sesuai dengan hukum yang berlaku menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari lembaga pengawasan pemilu. Memang peran lembaga pengawas dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel) dituntut untuk melakukan upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran pemilu.

Anggota Panwaslu Tangsel Aas Satibi, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mengemukakan bahwa Panwaslu Tangsel telah melakukan pengawasan secara intensif agar proses Pemilu kali ini tidak diciderai oleh pihak-pihak yang berbuat tindakan melawan hukum. Selanjutnya, Panwaslu Tangsel mengerahkan anggota pengawas pada tingkatan bawahnya untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah masing-masing. Tuturnya.

Terjadinya pelanggaran Pemilu kali ini memang bukan menjadi harapan semua pihak. Bahwa proses penyelenggaraan yang berjalan sesuai aturan menjadi harapan bersama. Namun setiap proses penyelenggaraan Pemilu memang sulit untuk meniadakan terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu selain melakukan pencegahan, Panwaslu Tangsel juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, kata Sahrudin selaku Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan sekaligus Koodinator Divisi Hukum dan Penangan Pelanggaran.

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten kali ini Panwaslu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Tangerang Selatan. Menurut Nurul Azmi Staff Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, “kami telah melakukan proses 3 (tiga) dugaan pelanggaran”. Dua di antaranya adalah dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nomor 001/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan 003/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan satu kasus dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kampanye nomor 002/TM/Panwaslu-Tangsel/XI/2016, Jelasnya.

Panwaslu Tangsel telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dan juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Tentu untuk selanjutnya kontestasi menuju kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017-2022 Panwaslu Tangsel mengharapkan agar para pihak, khususnya Pasangan Calon agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NA)

Thursday, 8 December 2016

DPT Kota Tangsel Menyusut

DPT Kota Tangsel Menyusut

Serpong, 06 Desember 2016. 
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 menyusut. DPT yang ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang Selatan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pleno DPT tanggal 06 Desember 2016 di RM Saepisan berjumlah 881.382 pemilih, menurun sebanyak 32.930 pemilih jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2015.

KPU Kota Tangerang Selatan melalui anggotanya Achmad Mudjahid Zein menyampaikan bahwa  Daftar Pemilih telah diverifikasi secara faktual dan intensif, “Data yang ada dari DPS kita lakukan verifikasi secara intensif dan penuh pencermata”.


Pada kesempatan tersebut, Panwaslu Kota Tangerang Selatan melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Aas Satibi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU Kota Tangerang Selatan beserta jajarannya karena telah bekerja dengan baik, optimal, serta kooperatif, “Kami mengapresiasi kinerja KPU Kota Tangerang Selatan beserta jajarannya. Rekomendasi yang Kami sampaikan mulai dari Panwas tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga tingkat Kota telah diselesaikan KPU Kota Tangsel beserta jajarannya. Hal ini terbukti dari hasil temuan terakhir seperti pemilih ganda dan daftar baru seperti anggotaTNI sudah dihapus oleh KPUD Tangsel”, jelasnya.
KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Cilegon 08 Desember 2016 - KPU Provinsi Banten melakukan rapat pleno penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Banten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon. Pada acara tersebut hadir seluruh Anggota KPU Provinsi Banten, Ketaua Bawaslu Provinsi Banten, Juga dari Tim Kampanye Pasangan Calon, serta Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Selain dari itu juga hadir KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten.

Jumlah DPT Provinsi Banten yang ditetapkan adalah sebanyak 7.734.485 pemilih tersebut sesuai Berita Acara Nomor 097/BA/XII/2016 adalah sebagai berikut:

NOKABUPATEN/KOTATPSDAFTAR PEMILIH TETAP
LAKI-LAKIPEREMPUANJUMLAH
1.KOTA CILEGON622141.784139.585281.369
2.KOTA SERANG959230.587224.704455.291
3.KOTA TANGERANG2.468567.445560.4691.127.917
4.KOTA TANGERANG SELATAN2.205437.448443.934881.382
5.KABUPATEN LEBAK1.817478.102458.326936.428
6.KABUPATEN PANDEGLANG1.903467.423452.897920.320
7.KABUPATEN SERANG2.181561.328548.1671.109.495
8.KABUPATEN TANGERANG4.3851.023.622998.6642.022.286
JUMLAH16.5403.907.7393.826.7467.734.485
Jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik di Banten sebanyak 88.599 ribu jiwa. Mereka ini, menurut Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna akan mendapatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada nanti. masyarakat Banten yang belum memiliki KTP elektronik masih bisa menggunakan hak suaranya di pada tanggal 15 Februari 2017 untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan surat keterangan tersebut, dan bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap juga dapat dengan menunjukan KTP elektroniknya.

Thursday, 1 December 2016

Stakeholders Pemilu Tangsel Samakan Persepsi Alat Peraga Kampanye

Stakeholders Pemilu Tangsel Samakan Persepsi Alat Peraga Kampanye

Panwaslu Kota Tangerang Selatan melalui Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga menyampaikan hasil pengawasan terhadap APK Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 yang difasilitasi oleh KPU, “Pertanggal 24 Nopember Panwaslu telah menemukan APK resmi paslon yang difasilitasi KPU telah rusak atau hilang, yakni spanduk sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah dari 108 buah dan umbul-umbul 20 (dua puluh) buah dari 140 (seratus empat puluh) buah. Kerusakan dan kehilangan ini tersebar di tujuh kecamatan” terangnya.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 di Serpong (28/11) yang dihadiri oleh Tim Pemenangan masing-masing Pasangan calon, KPU Kota Tangerang Selatan, Kapolres Kota Tangerang Selatan, serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Kordiv Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kota Tangerang Selatan Aas Satibi mengatakan bahwa Rakor tsb dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam rangka menyalurkan hak dan kewajiban dari Tim Kampanye agar tercipta suasana Pemilu yang damai, “Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi design dan zonasi APK antara stakeholders dengan Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon. Jika sudah satu persepsi, tentu Pemilu yang damai dan kondusif pun bisa tercapai” pungkasnya.

Dalam Rapat tersebut Panwaslu Kota Tangerang Selatan mendesak kepada masing-masing tim kampanye untuk berkomitmen dalam menertibkan jajarannya, termasuk relawan dan pendukung, untuk tidak melakukan perusakan/penghilangan APK dan Panwaslu mengintruksikan kepada Panwascam untuk melakukan rapat serupa di tingkat kecamatan, untuk membangun komitmen bersama. (Tim)
Integritas Pengawas Tentukan Kesuksesan Pilkada

Integritas Pengawas Tentukan Kesuksesan Pilkada

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah menekankan faktor integritas penyelenggara dan pengawas pemilu merupakan kunci penentu keberhasilan pemilihan. Menurutnya sampai saat ini permasalahan terkait Pilkada masih berkutat pada persoalan kapabilitas, profesionalitas dan integritas penyelenggara dan pengawas pemilu.

“Kemudian persoalan yang lainnya adalah persoalan integritas. Integritas ini sangat berpengaruh pada persoalan penyelenggara pemilu kita”, kata Nasrullah pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Gelombang III di Yogyakarta, Sabtu (26/11).

Faktor integritas, lanjut dia, berkaitan dengn faktor uang, politik, keluarga dan pertemanan. Apalagi jika dikaitkan dengan pilkada di tingkat kabupaten/kota, peluang kedekatan penyelenggara dengan para kontestan itu sangat besar.

Mantan Anggota KPU Provinsi DI. Yogyakarta tersebut mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk tidak pernah menerima uang sogokan dari para kontestan ataupun timnya, sehingga rasa penghormatan kepada panwas sudah hilang sama sekali.

“Jangan coba-coba bermain dengan para kandidat, karena kalau tidak sekarang, yakinlah bahwa suatu saat mereka akan bicara bahwa panwas X telah menerima uang, sehingga dengan seenaknya melakukan pelaggaran”, tegas Nasrullah.

Terkait masalah penanganan pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2017 yang telah memasuki tahapan kampanye, Nasrullah mengharapkan kepada jajaran pengawas pemilihan untuk bisa meningkatkan kinerja pengawasan. Terlebih lagi UU Pilkada telah menambah kewenangan pengawas pemilu.

“Jangan karena sudah di proses administrasi, tidak jalan pidananya. Kalau memang ada ketentuan pidana, proses juga pidana. Atau sebaliknya, karena pidana sudah jalan, jangan administrasinya ditinggalin”, ungkapnya.

Rakernis Penanganan Pelanggaran berlangsung hingga Selasa (29/11) mendatang. Rakernis tahap terakhir ini diikuti Panwas 57 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Rakernis bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja penanganan pelanggaran bagi pengawas pemilihan pada Pilkada 2017 nanti.

Friday, 18 November 2016

Sekjen Bawaslu : Pengelolaan Anggaran Sentra Gakkumdu Harus Efektif dan Efisien

Sekjen Bawaslu : Pengelolaan Anggaran Sentra Gakkumdu Harus Efektif dan Efisien

Bogor,- Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan penambahan anggaran untuk melaksanakan kewenangan Bawaslu dalam menangani kasus tindak pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus dikelola secara efektif dan efisien. Tambahan anggaran untuk mewujudkan amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pilkada itu menurutnya harus mampu meningkatkan fungsi dan kerja pengawasan yang diemban Bawaslu.

"Kita harus kelola dengan efektif dan efisien anggaran Sentra Gakkumdu, karena kita sudah dipercayakan oleh pemerintah untuk mengelola anggaran sentra gakkumdu untuk dioptimalisasi agar prinsip-prinsip anggaran efisien, efektif dan tepat sasaran dapat terwujud," ujar Gunawan saat memberi arahan pada Rapat Rapat Reviu Penajaman RKA-K/L Sentra Gakkumdu Tahun 2016, di Bogor, Selasa (15/11).

Gunawan mengatakan, Bawaslu telah merancang beberapa kegiatan untuk mengoptimalkan kinerja Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Salah satunya adalah dukungan pemeriksaan dan gelar perkara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu.

"Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi anggaran Sentra Gakkumdu yang semulanya empat bulan menjadi dua bulan termasuk di dalamnya dukungan pemeriksaan dan gelar perkara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu," jelas Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan meminta agar pengelolaan anggaran dari kegiatan yang diprediksi sulit untuk terserap agar dapat dialokasikan pada kegiatan yang anggarannya masih kurang. Penambahan anggaran pada masing-masing Bawaslu Provinsi dapat dioptimalkan kepada alokasi anggaran Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2017.

"Nantinya alokasi anggaran kegiatan Sentra Gakkumdu diperuntukan khusus bagi Bawaslu Provinsi dalam memfasilitasi Sentra Gakkumdu tingkat provinsi. Namun fasilitasi Gakkumdu tingkat kabupaten/kota bisa dilakukan sebatas untuk peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi, "ungkapnya

Selain itu, Gunawan juga mendorong agar penandatangan Peraturan Bersama antara Bawaslu dan Kepolisian dapat dilakukan secepatnya. Lantaran Bawaslu telah berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dengan melakukan langkah strategis melalui Sentra Gakkumdu. Kesepakatan untuk dilakukanya penandatangan peraturan bersama antara Bawaslu dan Kepolisian nantinya diharapkan dapat memperlancar tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam penegakan tindak pidana pemilu.

Penulis dan Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita

Wednesday, 16 November 2016

Rumah Pintar Pemilu KPU Banten di Resmikan

Rumah Pintar Pemilu KPU Banten di Resmikan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Juri Ardiantoro, M.Si meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Banten, Selasa (15/11). Peresmian RPP dihadiri unsur Muspida, pimpinan instansi terkait, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/kota, mahasiswa serta perwakilan pelajar di Kota Serang.

Peresmian RPP Banten menggunakan konsep Baduy, dimana panitia beserta tamu undangan diajak untuk memakai kostum adat Baduy. Prosesi launching diawali dengan penyambutan kedatangan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro yang disambut dengan tarian khas Banten “Ahlan Wa Sahlan” dilanjutkan dengan pengalungan bunga kepada Ketua KPU RI oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna.

Anggota KPU Provinsi Banten Dra. Hj. Enan Nadia dalam laporannya menyampaikan bahwa Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Banten merupakan RPP dengan konsep pendidikan pemilu yang memanfaatkan materi kepemiluan dan demokrasi yang didesain dengan tersedianya ruang pameran, simulasi, diskusi dan ruang audio visual.

“Tujuan dari RPP secara khusus mengedukasi masyarakat akan arti pentingnya pemilu dan demokrasi dengan memperkenalkan nilai pemilu dan demokrasi kepada pemilih pemula, masyarakat untuk menanamkan kesadaran, dan secara umum untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu”, jelas Enan Nadia.

Senada dengan Enan Nadia, Ketua KPU Agus Supriyatna dalam sambutannya menyampaikan terkait aspek edukasi kepemiluan dari adanya RPP Banten. “Hari ini KPU Banten melakukan launching Rumah Pintar Pemilu Banten, KPU Banten mempunyai keinginan dan tekad kuat untuk menyediakan ruang /pusat kajian pemilu berkaitan informasi demokrasi dan pemilu di Provinsi Banten,”.

“Momentum pada saat ini Pilkada Banten adalah tahapan kampanye, pada proses kampanye ini sebagian masyarakat menanyakan kapan kampanye Pilkada Banten. Di Banten saat ini sedang dilakukan tahapan kampanye pilkada Banten, dua paslon ini sedang kampanye terbatas dan kampanye tatap muka” terang Agus Supriyatna dihadapan tamu undangan yang hadir.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Rusdjiman dalam sambutannya mewakili Plt. Gubernur Banten menerangkan bahwa Pemilu lalu merupakan pengalaman dan merupakan guru yang terbaik. “Saya mengapresiasi penyelenggara pemilu, masih banyak yang perlu dikerjakan agar penyelenggaraan pilkada berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali, harapannya pilkada akan mengalami perbaikan, kuncinya memeriksa kembali penyelenggaraan pemilu di masa silam, agar Pilkada berjalan baik dengan penuh prestasi dan mendatangkan kebaikan seluruh masyarakat Banten, “ terang Rusdjiman.

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa peresmian /launching Rumah Pintar Pemilu adalah yang kesekian kalinya diseluruh Indonesia, masih ada beberapa RPP lain yang belum diresmikan dan nantinya akan diikuti oleh KPU kab kota.

“Secara swadaya mereka juga sudah membuat RPP yang sama, KPU kabupaten/ kota dimungkinkan karena sudah banyak yang melakukan,” jelas Juri.

“Nama rumah pintar bisa diartikan sebagai tempat, wadah dimana kita berharap orang yang hadir menjadi pintar, menjadi paham, tahu, mengerti apa itu politik, demokrasi. Jadi sarana ini yang disediakan oleh KPU untuk memfasilitasi siapa saja, masyarakat luas, pemilih, kalangan pelajar, kampus, yang ingin mengetahui pemilu,” ujar Juri.

Juri juga berharap agar RPP didesain sedemikian rupa agar orang yang datang bisa paham tentang pemilu.

“RPP harus dibuat, didesain dan orang yang datang kesini menjadi tahu/pintar,” kata Juri

Juri Ardiantoro menyampaikan ada empat makna terkait Rumah Pintar Pemilu. Makna secara luas adalah pertama pemilu mestinya oleh masyarakat dipandang sebagai suatu yang penting dalam kehidupan, pemilu mestinya tidak boleh jauh dari kehidup bermasyarakat.

“Akhir-akhir ini orang semakin jauh dan semakin mengangap pemilu tidak penting. Bagaimana masyarakat kembali mengangap pemilu menjadi penting dalam hidupnya,” terang Juri.

“Jangan biarkan masyarakat menjauhi pemilu, jangan membiarkan masyarakat semakin lama semakin sinis terhadap politik/pemilu. Mari Bapak/ Ibu, dan masyarakat untuk kembali ke berbondong-bondong untuk semangat mengikuti pemilu,” ajak Juri.

Makna kedua kata Juri terkait kepercayaan pada politik dan demokrasi. “PR kita adalah bagaimana membuat orang percaya pada politik, pemilu dan demokrasi. Demokrasi mari kita isi dengan nilai yang benar, yang baik utamanya untuk menyelenggarakan pemilu yang baik dan memilih pemimpin yang betul-betul punya kapasitas dan integritas untuk memimpin kita semua, dan masyarakat akan mengontrol pemimpin-pemimpin pilihan kita, ” tegas Juri.

Ketiga, menurut Juri Rumah Pintar Pemilu bisa menjadi sarana belajar bagi banyak pihak, maka harus banyak literatur pemilu, buku politik, demokrasi dan lainnya di KPU Provinsi Banten.

Keempat, RPP tidak hanya menyediakan informasi, tetapi harus mengkreasi dan menyediakan program yang manfaatnya buat masyarakat yang bisa merangsang masyarakat untuk terlibat dalam pemilu.

“Jangka panjang memberi manfaat pendidikan politik dan Banten dicatat sebagai daerah yang punya nilai plus dalam politik nasional,” terang Juli di penghujung sambutannya.

Diakhir sambutannya ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengucapkan selamat atas dilakukannya launching dan berharap RPP di Banten menjadi lebih produktif.

Rumah Pintar Pemilu Banten sendiri, terdiri dari ruangan RPP yang berisi tentang sejarah pemilu, system pemilu, informasi pemilu meliputi dokumen dan buku-buku literature serta bahan dan foto sosialisasi. Selain itu, RPP Banten juga menampilkan lorong yang berisi dokumentasi surat suara serta perolehan suara saat Pilkada, Pileg dan Pilpres. Para tamu undangan diajak untuk mengunjungi dan berkeliling melihat data dan dokumentasi serta menonton video Pilkada Banten.
Bawaslu, KPU dan KPI Sepakat Awasi Bersama Kampanye Pilkada Di Media

Bawaslu, KPU dan KPI Sepakat Awasi Bersama Kampanye Pilkada Di Media

Ketua Bawaslu RI Muhammad, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dan Ketua KPI Yuliandre Darwis usai menandatangani MoU Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2017 Hotel Ibis Jakarta, Jumat (11/11)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyepakati pembentukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan penayangan iklan kampanye Pilkada 2017 di media massa. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding(MoU) oleh tiga lembaga tersebut di Jakarta, pada Jumat (11/11).

"Penandatangan ini dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pilkada. Menjadi hal penting kehadiran media, dalam hal ini media adalah menjadi elemen penting. Apabila tidak dapat dikelola dengan baik maka akan menjadi gaduh, namun sebalik nya apabila dikelola dengan baik maka akan menjadi teduh, " kata Ketua Bawaslu Muhammad saat memberi sambutan pada penandatanganan MoU Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2017 Hotel Ibis Jakarta.

Menurut Muhammad, media merupakan ujung tombak proses demokrasi. Melalui control yang baik oleh media, Pilkada yang demokratis dapat diwujudkan.

"Media adalah sebagai ujung tombak dan media adalah pilar demokrasi yang terhormat," ujarnya.

Meskipun peran media sangat besar, pembangunan demokrasi menurut Muhammad tidak terlepas dari peranan partai politik peserta pemilu. Kegiatan kampanye, lajut dia, seharusnya dilakukan dengan proporsional oleh partai politik sebagai salah satu wujud menjalankan pendidikan politik bagi masyarakat.


"Kampanye itu proses pendidikan politik melalui program kerja, menyampaikan visi dan misi. Kita ingin pasangan calon sebagai aktor utama dalam kontestasi pilkada melakukan pendidikan politik kepada masyarakat agar semakin baik," ungkap guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Juri Ardiantoro menegaskan, media jangan menjadi sumber kegaduhan yang berpotensi menyulut perpecahan pada tahapan pilkada. Juri berharap media dapat memberikan tempat dan ruang yang baik bagi peserta Pilkada dalam menyampaikan visi dan misi politiknya.

"Jangan sampai media jadi sumber kegaduhan, media juga bisa jadi sumber perpecahan, tapi juga bisa mendewasakan pemilih, menjadikan pemilih rasional. Dengan demikian kampanye akan punya manfaat yang signifikan, dan tujuan kampanye dapat tercapai," ujar Juri.

Lembaga penyiaran seperti KPI, lanjut Juri, memiliki peran penting dalam proses pengawasan kampanye di media. KPI merupakan lembaga yang memiliki andil dalam pengawasan penyiaran dalam tahapan kampanye di media.

"Saya kira masyarakat tahunya kalau ada pelanggaran ke KPU dan Bawaslu saja. Padahal ada elemen penting salah satunya adalah media. untuk itu posisi KPI mempunyai peran strategis dalam hal tersebut," jelas Juri.

Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis berharap jajarannya dan media dapat saling mengawasi agar pelaksanaan pilkada berjalan ke arah yang lebih baik. Kesepakatan bersama dengan KPU dan Bawaslu diyakininya akan mendorong penegakan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Pada kesepakatan bersama ini aturanya akan lebih jelas, dan aturan hukum kita integrasikan dengan satu kesatuan melalui kerja sama ini. Siapa pun bisa beriklan asal tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Tuesday, 15 November 2016

Pembukaan Penerimaan KPPS Pilgub Banten Tahun 2017

Pembukaan Penerimaan KPPS Pilgub Banten Tahun 2017

Sehubungan dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) padapenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016, dan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 026/Kpts/KPU-Prov-015/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, dengan ini kami sampaikan kepada masyarakt Provinsi Banten yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Usia minimal 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota parpol atau paling kurang 5 tahun tidak menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah KPPS
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat
  8. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentiah tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP
  11. Belum pernah menjabat 2 kali priode sebagai KPPS.
  12. Surat pernyataan sebagaimana angka 3, 4, 5, 9, 10, dan 11 dibuat dalam satu format sebagai mana terlampid
  13. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Berkas pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah masing-masing mulai tanggal 30 November 2016 s.d 13 Desember 2016 pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB.

Friday, 11 November 2016

Jaga Stabilitas Keamanan, Kesbangpolinmas Tangsel Gelar Seminar Pendidikan Politik

Jaga Stabilitas Keamanan, Kesbangpolinmas Tangsel Gelar Seminar Pendidikan Politik

Seminar Pendidikan Politik & kebangsaan
Serpong - Panwascam se Kota Tangerang Selatan dan Panwaslu Tangsel hadiri kegiatan Seminar Pendidikan Politik dan Kebangsaan yang digelar Kesbangpolinmas di Hotel Marilyn Jalan Raya Serpong KM 8, Kamis (10/11).

Kepala Bidang Linmas Kesbangpol, Muhamad Hasyim dalam sambutannya menyampaikan bahwa persoalan kebangsaan adalah pesoalan dinamis, dan salah satu hal penting dari itu adalah bagaimana menjalankan politik kebangsaan itu sendiri dengan baik.

“Seminar ini bertujuan, selain untuk meningkatkan pemahaman kebangsaan, juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan khususnya di wilayah Tangsel jelang Pilkada Banten 2017,” terangnya.

Dr. Abdul Aziz sebagai narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa pada praktiknya demokrasi mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. “Demokrasi modern merupakan campuran dari demokrasi athena dengan republik model romawi, praktek demokrasi di setiap negara berbeda beda, tepatnya praktek demokrasi disesuaikan dengan situasi dan sejarah negara setempat." urainya dihadapan peserta.

Komisioner KPU Provinsi Banten Didih M. Sudih yang juga menjadi panelis narasumber kegiatan tersebut menjelaskan bahwa Pilkada serentak telah melalui tahap kajian yang komprehensif. "Pada tahun 2014 telah ditetapkan proses pelaksanaan Pilkada Serentak nasional. Perkembangan pilgub dalam pemilihan kepala daerah serentah tahun 2017 ini pemilih diharuskan menggunakan KTP elektronik sebagai persyaratan. Dan juga peserta pemilu boleh mencetak Alat peraga kampanye 150%nya dari jumlah alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU." .

“Kami dari Panwaslu Tangsel hadir sebagai Undangan dan ikut partisipasi dalam pengayaan informasi ini,” terangnya.

Dia juga mengatakan kegiatan seminar ini manfaatnya sangat baik, tidak hanya pada teknis penyelenggaraan Pilkada tapi lebih kepada pengayaan wawasan yang lain.

Thursday, 10 November 2016

Bawaslu Banten Perkuat Pengawasan Kampanye

Bawaslu Banten Perkuat Pengawasan Kampanye

Rakenrnis pengawasan kampanye 
Serang - Bawaslu Provinsi Banten soroti keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Paslon yang difasilitasi KPU Provinsi. Hal tersebut disampaikan oleh tim asistensi Bawaslu Banten Fuadudin Bagas dalam Rakernis pengawasan kampanye di Le-Dian Hotel Serang (10/11). Dia menyampaikan bahwa Bawaslu Banten sudah melayangkan surat ke KPU Provinsi Banten yang intinya meminta KPU dan Jajarannya segera memasang APK paslon sebagaimana ketentuan yang disepakati. 

Sementara itu, Komisioner KPU Banten Saeful Bahri dihadapan Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Banten yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye dikarenakan teknis pada pemenang tender. Dia berjanji KPU Provinsi beserta jajarannya akan segera memasang APK paslon. Selain itu, Saeful juga soroti akun media sosial tim pasangan calon yang belum terdaftar di KPU. 

"Kami (KPU Banten) belum menerima akun resmi akun media sosial tim pasangan calon, hal ini bertujuan untuk memudahkan penyelenggara dan pengawas pemilu melakukan pengawasan". Tandas Saeful dihadapan tim Paslon nomor urut 1 dan 2.

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menyampaikan bahwa Panwaslu Tangsel beserta jajarannya sudah lakukan penertiban APK liar secara periodik. "Panwaslu dan jajarannya sudah lakukan penertiban APK yang tidak sesuai peraturan secara periodik. Namun realita di lapangan, setelah kami tertibkan, besoknya terpasang lagi. ‎Kami meminta kepada kedua tim paslon khususnya di wilayah tangerang selatan untuk lebih tertib lagi agar tidak merugikan pasangan calon yang diusungnya."

Thursday, 3 November 2016

Integritas dan Independensi Pengawas Pemilu dalam Sorotan Publik

Integritas dan Independensi Pengawas Pemilu dalam Sorotan Publik



Rakor Pengawas Pemilu (dok. panwaswaslu tangsel)
Serpong (2/11) – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan integritas pengawas pemilu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017 Panwaslu Kota Tangsel memberikan pendidikan pemilu kepada Panwascam se-Kota Tangerang Selatan dengan menghadirkan Pengamat Pemilu, Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani Indonesia).

Pada kesempatan tersebut Ray menjelaskan mengenai integritas dan indepedensi lembaga pengawas dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, pelaksanaan pengawasan Pemilu masih dihadapkan pada terjadinya money politics yang lazim dilakukan sebagai bentuk kampanye. Tentu hal tersebut menjadi tugas lembaga pengawas untuk melakukan pencegahan dan penindakan karena lembaga pengawas  mempunyai kewenangan yang sangat besar bahkan dapat mendiskualifikasi calon, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama pengamat yang telah lama memantau proses penyelenggaraan pemilu tersebut mengatakan, masih sering ditemukan jenis pelanggaran pemilu yang selalu terjadi di setiap periode. Menurutnya “terdapat tiga penyakit politik yang masih terjadi, pertama, penyakit politik uang, kedua, penyakit kampanye yang melewati atau di luar waktu kampanye (kampanye illegal), dan ketiga, praktek jual beli pengitungan suara (penggelembungan suara).”

Selanjutnya, Ray Rangukti menjelaskan bahwa bagi Pengawas Pemilu harus memiliki prinsip dasar keyakinan sebagai pengawas, yaitu kepercayaan bahwa demokrasi merupakan dasar berbangsa dan bernegara, menjunjung tinggi indepedensi lembaga, memiliki integritas yang kuat, dan keahlian  sebagai anggota pengawas. Tentu hal tersebut menjadi kunci dalam meraih keberhasilan dalam menjalankan fungsi pengawasan oleh lembaga pengawas, ujarnya.

Selain itu, komisioner Panwaslu Kota Tangerang Selatan yang mengkoordinatori divisi SDM dan Organisasi, Izzatusholekha menyebutkan “lembaga pengawas memang seharusnya mendapat kepercayaan dari masyarakat, sehingga dapat bersinergis bersama mereka dalam mengawal proses Pemilu.”

Acara yang dihadiri oleh seluruh Panwascam se-Kota Tangerang Selatan merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, yang diselenggarakan di Bukit Pelayangan, Serpong. (Tim)

Monday, 31 October 2016

Deklarasi Damai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017

Deklarasi Damai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017

Serpong (31/10) – Panwaslu Kota Tangerang Selatan menghadiri Deklarasi Damai yang diinisiasi oleh Polres Tangerang Selatan di Rumah Blandongan Tandon Ciater. Kegiatan yang dihadiri oleh Walikota, DPRD, Polres, Dandim, Kajarai, Panwaslu, KPU Kota Tangerang Selatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 bertujuan untuk menciptakan suasana damai dan kondusif di wilayah Kota Tangerang Selatan selama proses Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.  
Deklarsi damai dimulai dengan sambutan KPU Kota Tangsel, M. Subhan mengatakan komitmen secara bersama dalam penyelenggaraan Pemilu yang kondusif di Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya juga Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Sahrudin memberikan sambutan dalam rangka pengawasan Pemilu yang diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga menurutnya “agar seluruh Tim Kampanye dapat bersinergis dan menaati seluruh perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan Pemilu, sehingga Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 di Kota Tangerang Selatan dapat berjalan kondusif, aman serta damai.”
Selain itu Kapolres Kota Tangerang Selatan menjabarkan bahwa berdasarkan data Badan Intelejen Negara (BIN), Provinsi Banten masuk dalam katagori daerah rawan Pemilu. Namun belajar dari Pilkada sebelumnya dan berkaca pada daerah lain baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, “Polres Tangsel telah menyusun strategi dan membentuk tim pengamanan Pemilu, serta telah merencanakan persiapan pengawalan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.” Tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi juga berharap Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 dapat berjalan lancer dan warga Tangerang Selatan dapat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kehendaknya. Selain itu juga “persoalan persyaratan KTP Elektronik yang dimiliki oleh pemilih masih terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.” Sambutnya.
Deklarasi damai oleh seluruh elemen di wilayah Kota Tangerang Selatan diakhhiri dengan pembacaan ikrar damai yang dipandu oleh Ketua KPU Kota Tangerang Selatan dan penandatangan prasasti damai oleh Walikota, Polres, KPU, dan Panwaslu Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk dari kesepakatan guna mewujudkan keadaan yang kondusif dan aman selama masa penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 di wilayah Kota Tangerang Selatan. (mi)
Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Segera Ditandatangani

Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Segera Ditandatangani

Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Tahun 2016 segera ditandatangani, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi  pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Jum’at (21/10) lalu, menurut informasi penandatanganan peraturan bersama tersebut akan dilaksanakan sebelum tanggal 4 November di Mabes Polri – Jakarta. “ini merupakan upaya unsur sentra Gakkumdu pusat dalam hal membuat peraturan bersama yang disesuaikan dengan aturan terbaru” terangnya. “setelah penandatanganan peraturan bersama dilakukan, informasinya akan diadakan Rakornas terkait Gakkumdu” lanjutnya. Saat ini menurut Pramono Bawaslu Banten, Kepolisian Daerah Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten harus bekerja keras untuk membentuk Tim Sentra Gakkumdu, mengingat penetapan pasangan calon segera dilakukan oleh KPU dimana setelah beberapa hari berikutnya pelaksanaan kampanye pun telah diagendakan.

Dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa ada konsep baru pada Tim Sentra Gakkumdu yaitu dengan melibatkan  unsur polisi dan kejaksaan dilibatkan dalam satu atap, keterlibatan penyidik adalah sejak adanya laporan, “Konsep sentra GAKKUMDU adalah seperti miniatur KPK” terangnya ”saat ini yang baru kita lakukan adalah Rakor Persiapan untuk sentra gakkumdu, nanti detelah Rakornas dialakukan di pusat, maka segera seluruh unsur Gakkumdu akan melaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu” lanjutnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten mengatakan bahwa sentra gakkumdu harus segera dibentuk sebelum pelaksanaan kampanye dimulai agar segala pelanggaran bisa ditangani dengan maksimal mengingat bahwa Banten merupakan daerah rawan ke tiga dalam hal pelanggaran pemilu,”Untuk itu mari kita samakan persepsi dalam hal menangani pelanggaran, junjung tinggi sikap netral dan tidak berat sebelah” ujar Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat menyampaikan arahan di Hotel Le Dian, Kota Serang.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banen Wijayakusuma bahwa Sentra Gakkumdu harus segera dibentuk, untuk itu dalam sambutannya pada saat Rakor Persiapan Sentra Gakkumdu Wijaya Kusuma mengatakan bahwa Kejati Banten akan segera menyurati Kejari Kabupaten Kota Se Provinsi Banten terkait dengan persiapan pembentukan Gakkumdu, “Seluruh Kejari di Banten diharpkan agar segera berkordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Kota, dan dengan kasatreskrim se-banten serta polda metro jaya bagi polres yang berada dibawah jajaran polda metro jaya” katanya. Dikatakan Wijayakusuma bahwa Tim Sentra Gakkumdu harus berhati-hati dalam menangani tindak pidana pemilu, selain itu seluruh Tim juga agar mempersiapkan dan membekali diri dengan aturan yang berlaku agar segala sesuatu berjalan dengan lancar. (Sumber Bawaslu Banten)

Wednesday, 26 October 2016

Panwaslu Pastikan Penggunaan Suket KTP-El Sesuai Aturan

Panwaslu Pastikan Penggunaan Suket KTP-El Sesuai Aturan

Kunker DPRD Provinsi & Pimpinan Panwaslu Tangsel (Doc-Panwaslu)
Serpong - Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang, Panwaslu Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Rabu (26/10) di sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan.

Dalam kunjungannya, Komisi I DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh Ade Awaluddin, berkoordinasi terkait kesiapan anggaran dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.

Selain itu Komisi I DPRD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan agar menjadikan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti KTP Elektronik bagian dari fokus pengawasan, “Surat keterangan dari Disdukcapil pengganti KTP-El yang merupakan syarat pemilih, agar dijadikan fokus pengawasan oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Pastikan pembuatan surat keterangan sesuai dengan data yang ada. Karena ini merupakan titik rawan” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan Sahrudin, menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan siap kawal dan awasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, “Kami Panwaslu Kota Tangerang Selatan akan seoptimal mungkin mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten” tandasnya.
Jelang Kampanye Panwaslu Tertibkan Apeka

Jelang Kampanye Panwaslu Tertibkan Apeka

Penertiban Apeka WH-Andika
Serpong- Panwaslu Tangsel bersama Satpol PP Tangsel tertibkan Alat Peraga Kampanye Apeka yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten (26/10). Kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut surat Bawaslu Provinsi Banten kepada seluruh Parpol melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016 perihal imbauan tertib pemasangan APS yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik se Provinsi Banten.

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menegaskan bahwa atas arahan Bawaslu Provinsi Banten seluruh Alat Peraga Sosialisasi yang berhubungan dengan Pilgub Banten untuk segera ditertibkan dengan melibatkan pihak berwenang. 

“penertiban alat peraga kampanye terhadap calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan foto bakal calon yang tidak mendaftar dan masih terpasang akan kami tertibkan dan APK Pasangan calon yang diluar yang fasilitasi oleh kpu harus ditertibkan tanpa pandang bulu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilgub Banten yang tertib. Dalam pelaksanaannya, jajaran Pengawas Pemilu akan melibatkan pihak yang berwenang dalam hal ini Pol PP Tangsel” tandasnya.

Jadwal tahapan kampanye sebagaimaan yang diatur dalam di PKPU No.7 Tahun 2016, Panwaslu akan lebih menyoroti penyebaran Alat Peraga Kampanye agar tetap sesuai dengan zonasi dan tata peraturan yang berlaku.
Pol PP Tangsel turunkan Baliho RK



Ini 5 Poin Deklarasi Damai Pilgub Banten

Ini 5 Poin Deklarasi Damai Pilgub Banten

Deklarasi Damai Pilkada (doc-Panwaslu Tangsel)
Serang - Pasangan Cagub Banten hadiri Deklarasi Damai dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017 di D’wija Resto Kota Serang (26/10). Sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya bahwa tujuan Deklarasi Damai ini untuk mengantisipasi dampak negatif dari proses kontestasi pesta demokrasi.

Pasangan Calon Gubernur Banten yang hadir pada Deklarasi Damai tersebut Paslon Nomor Urut 1 Dr. H. Wahidin Halim, M.Si sebagai calon Gubernur Banten dan Sdr. H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP sebagai calon Wakil Gubernur Banten. Sedangkan dari Paslon nomor urut 2 hanya H. Embay Mulya Syarief yang hadir sebagai Calon Wakil Gubernur Banten, H. Rano Karno, S.IP sebagai Calon Gubernur Banten berhalangan hadir.

Berikut 5 Point deklarasi damai Pemilihan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang dibacakan paslon kemudian ditandatangani Paslon, KPU, Bawaslu dan Polda Banten:

  1. Sepakat bersama-sama akan melaksanakan setiap tahapan Pilkada Provinsi Banten secara damai, sopan, bermartabat dan penuh tanggung jawab;
  2. akan mematuhi dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017
  3. sepakat untuk menciptakan situasi yang kondusif, selama pelaksanaan Pilkada Provinsi Banten 2017
  4. tidak akan melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran lalu lintas dalam setiap tahapan Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017
  5. Siap menerima keputusan akhir hasil Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjaga kondusifitas keamanan Provinsi Banten
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen naskah Deklarasi Damai Pilgub Banten yang telah ditanda tangani masing-masing pihak. (sof)
Antisipasi Gesekan Dalam Pilgub, Polda Banten Gelar FGD

Antisipasi Gesekan Dalam Pilgub, Polda Banten Gelar FGD

FGD & Deklarasi Damai
Serang - Jelang masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 dan untuk mengantisipasi dampak negatif dari proses kontestasi pesta demokrasi, Polda Banten menggelar FGD dan Deklarasi Pilkada Damai di D’wija Resto Kota Serang, Rabu 26 Oktober 2016.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana konsolidasi dan statement bersama seluruh lembaga yang berperan dalam kontes Pilgub Banten, termasuk kandidat pun turut hadir dalam acara tersebut.

“Hari ini kita akan melakukan rangkaian persiapan Pilkada 2016 mendatang, jadi intinya kita bersatu dalam Pilgup Banten untuk mewujudkan keamanan dalam Pilkada damai ini,” kata Kapolda Banten.

Menurutnya pula Deklarasi Pilkada Damai tersebut adalah untuk meredam gesekan yang mungkin akan terjadi diantara pendukung kedua pasangan calon, dan diharapkan fanatik bisa melalui proses Pilkada ini dengan tertib.

“Untuk itu saya harapkan dengan di adakannya Pilkada Damai ini untuk semua pendukung kedua calon ini bisa mewujudkan keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.

Selanjutnya, dirinya mengatakan, kompetisi Pilgub ini adalah dalam rangka memilih pemimpin yang terbaik yang akan membangun Banten lima tahun kedepan lebih baik.

“Ini adalah kompetisi jadi kita harapkan untuk kedua pasangan calon ini bisa membangun Banten kedepan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan Deklarasi Kampanye Damai oleh dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. (sof)




Tuesday, 25 October 2016

Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Banten

Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Banten

Pengundian Nomor Urut
Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU Banten) menggelar acara pengundian nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, Selasa (25/10/2016). Acara itu digelar di Hotel Marbela, Anyer, Kabupaten Serang.

Peserta Pilkada Banten sendiri terdiri dari dua pasangan. Yakni pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Syaiful Bahri meminta kedua pasangan hadir dalam acara pengundian nomor urut.

"Yang paling wajib datang itu pengambilan nomor urut, itu tidak bisa diwakilkan. ‎Makanya (cagub dan cawagub) diwajibkan datang. Jika tak hadir harus ada surat keterangan dari dokter," ujar Syaiful.

Pihaknya juga mempersilakan kedua pasangan calon untuk membawa tim sukses dan pendukung sebanyak-banyaknya, selama kapasitas ruangan memadai. "KPU Banten memberikan kesempatan kepada pasangan calon membawa, mengajak tim kampanye sebanyak-banyaknya," tuturnya.

Selain melakukan pengundian nomor urut, KPU Banten juga akan menetapkan foto pasangan yang akan terpampang di surat suara. "Wajib datang karena akan ada penandatanganan penetapan foto pasangan calon yang akan dimuat di surat suara. Kalau sudah ditandatangani, desain surat suaranya akan dicetak," tandasnya.

Dalam penetapan tersebut, pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy mendapatkan nomor urut 1, sedangkan rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarief mendapatkan nomor urut 2.

"Keputusan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. Daftar nama pasangan calon gubernur Wahidin Halim dan wakil gubernur dengan nama calon Andika Hazrumy mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Rano Karno dan Embay Mulya Syarief mendapat nomor urut 2," kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, Selasa (25/10/2016).

Dalam mekanisme pengambilan nomor urut tersebut, pasangan calon terlebih dahulu mengambil bola di dalam kotak berlogo KPU. Di dalam kotak tersebut, terdapat angka mulai dari 0-8.

Selanjutnya, pasangan yang mendapatkan angka tertinggi mendapat urutan pertama untuk mengambil nomor urut yang dibungkus dengan kertas berwarna merah-putih.

Pasangan Rano-Embay mendapat urutan pertama dalam pengambilan nomor urut tersebut. Alhasil, kertas yang berisikan nomor urut tersebut dibuka dan memperlihatkan bahwa Wahidin-Andika mendapatkan nomor urut 1 dan Rano-Embay nomor urut 2.

Monday, 24 October 2016

 KPU Banten Tetapkan Pasangan Cagub-Cawagub

KPU Banten Tetapkan Pasangan Cagub-Cawagub

Pleno Pengumuman Penetapan Paslon
Serang, 24 Oktober 2016. KPU Provinsi Banten menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten lainnya. Selain itu juga hadir kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu H. Rano Karno, S.IP yang berpasangan dengan H. Embay Mulya dan pasangan Dr. H. Wahidin Halim, M.Si yang berpasangan dengan H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP , serta Bawaslu Provinsi Banten Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Eka Setialaksana.

Dalam Rapat Pleno tersebut Syaeful Bahri menyampaikan bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 (BAHP.Perbaikan-KWK) kedua pasangan calon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. Hal tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor 075/BA/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 052/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2016.

Syaeful Bahri menyampaikan, bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 adalah Sdr. Dr. H. Wahidin Halim, M.Si sebagai calon Gubernur Banten dan Sdr. H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP sebagai calon Wakil Gubernur Banten, dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP sebagai calon Gubernur Banten dan Sdr. H. Embay Mulya Syarief sebagai Calon Wakil Gubernur Banten.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif diusung tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PPP dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy diusung partai Golkar, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra.



Saturday, 22 October 2016

Jelang Masa Kampanye, Zonasi Pemasangan Alat Peraga Disepakati

Jelang Masa Kampanye, Zonasi Pemasangan Alat Peraga Disepakati

Rakor Persiapan Kampanye (Doc- Azwardi)
Serpong – Ketua Panwaslu Tangsel Sahrudin menyatakan bahwa Panwaslu terus soroti alat peraga kampanye (Apeka) pada penyelenggaraan  Pilgub Banten 2017. Hal itu disampaikannya pada Rapat kordinasi persiapan Kampanye di Kantor KPU Kota Tangerang selatan (22/10). Panwaslu telah lakukan koordinasi dengan SatPol PP Tangsel untuk segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS)  jelang kampanye Pasangan Calon. Hal ini untuk memastikan proses Kampanye sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kegiatan yang melibatkan Polres Tangerang Selatan, Kodim 0506 Tangerang, Kesbangpolinmas, Satpol PP, BP2T Kota Tangerang Selatan dan Tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini menghasilkan dua kesepakatan yaitu mengenai zonasi penempatan alat peraga kampanye dan jumlah alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh pasangan calon.

Mengenai zonasi penempatan Apeka Pilgub Banten 2017, KPU Tangsel menyampaikan bahwa Tidak ada Perubahan zonasi sebagaimana Pilwalkot Tangerang Selatan tahun 2015. Adapun Alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh pasangan calon disepakati 7 buah berupa Baliho/Billboard atau Videotron. Hal tersebut didasarkan pada PKPU NO. 12 tahun 2016 Tentang Kampanye yang membolehkan Paslon untuk mencetak alat peraga kampanye sendiri sejumlah 150% dari APEKA yang di fasilitasi oleh KPU. Total baliho/ bilboard atau videotron  paslon yang difasilitasi KPU sejumlah 5 buah untuk Kota Tangerang Selatan. 

Sedangkan umbu-umbul yang difasilitasi KPU sejumlah 20 buah untuk setiap kecamatan dan paslon dapat mencetak 150 persennya dari jumlah tersebut yakni 30 buah per Kecamatan. Adapun Spanduk yang difasilitasi KPU sejumlah 2 buah untuk setiap paslon disetiap Kelurahan, dan paslon dapat mencetak 3 buah Spanduk untuk masing-masing kelurahan.

Titik penempatan Alat peraga yang dapat dicetak oleh paslon ditentukan oleh masing-masing paslon/tim paslon, dan menginformasikannya kepada penyelengara pemilu yang memuat informasi pemasangan Alat peraga serta tidak menduplikasi pemasangan yang dialokasikan oleh KPU Provinsi Banten. (nov/sof)
Optimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Banten Libatkan Masyarakat

Optimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Banten Libatkan Masyarakat

Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bagi Organisasi Masyarakat (doc. Intan N)
Serpong - Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi menganggap bahwa peran masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 sangatlah penting dalam menentukan masa depan Provinsi Banten 5 tahun kedepan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bagi Organisasi Masyarakat yang diselenggarakan di Sekretariat Panwaslu Tangsel Jl, Kencana Loka Blok I 5/19 Sektor XII (22/10). Pramono juga menekankan bahwa peran Pengawas Pemilu tidak bisa maksimal tanpa adanya peran serta dari masyarakat. "Pengawas Pemilu dari jenjang Bawaslu RI sampai ke PPL tingkat kelurahan dan Pengawas TPS yang nanti akan dibentuk, kinerjanya tidak akan maksimal tanpa adanya peran serta kepengawasan dari Masyarakat. Salah satu upaya yang sedang dibangun oleh Bawaslu adalah membangun Pengawasan Pemilu Berbasis Aplikasi (Gowaslu). Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu di Wilayahnya." Tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. Menurutnya ada tiga kelebihan dalam demokrasi lokal Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada antara lain Toleransi dan Keberagaman, Proses pendewasaan politik kerakyatan dan Momentum membangun kontrak politik sosial. "setidaknya ada tiga kelebihan demokrasi Lokal Indonesia, yakni pertama —Toleransi dan keberagaman. Masyarakat pemilih melakukan pemilihan dalam kedamaian, dan saling menghormati pilihan. Kedua —Proses pendewasaan politik kerakyatan. Membuka peluang terhadap komunikasi publik dan menerima hasil pilihan dengan ikhlas, dan Ketiga —Momentum membangun kontrak sosial. Adanya akuntabilitas dan kesempatan menagih janji calon terpilih terhadap kepemimpinan kepala daerah." Urainya.

Perihal Penentuan Pemenang dalam Kontestasi Pilkada, anggota KPU Kota Tangerang Selatan Badrusalam menyatakan bahwa Pemenang Pilkada adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. "Dalam kontestasi Pemilu serentak, Pemenang Pilkada merupakan Paslon yang memperoleh suara terbanyak; jika Calon tunggal maka harus memperoleh suara lebih dari 50 persen." 

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menanggapi bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaran Pilkada sangatlah vital. Informasi dari masyarakat merupakan informasi awal yang sangat berharga untuk ditindaklanjuti Pengawas Pemilu. "Peran Masyarakat dalam mengawal Pemilu yang demokratis, jujur dan adil sangatlah penting. Pengawas Pemilu yang terbatas secara personil, kinerjanya tidak maksimal tanpa adanya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kepada pengawas. Kami terbuka akan setiap laporan masyarakat yang masuk dan akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku." pungkasnya. 

Thursday, 20 October 2016

KPU Tindaklanjuti Hasil Analisa Sianida Panwaslu

KPU Tindaklanjuti Hasil Analisa Sianida Panwaslu

Rakor Pencermatan Hasil Analisa Sianida
Serpong – Jelang penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, KPU dan Panwaslu Tangsel lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Pemilih di Kantor KPU Tangsel (19/10). Rakor yang turut dihadiri oleh PPK se Kota Tangerang Selatan ini dalam rangka menyampaikan cara kerja Sianida (Sistem Analisis Pemilih Ganda) besutan Bawaslu Provinsi Banten dan pencermatan data Sianid dengan Hasil Coklit PPDP.

Ketua Panwaslu Tangsel yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dari hasil analisis kegandaan data pemilih yang dicermati, proses analisis dalam aplikasi sianida dilakukan berdasarkan basis TPS. “upaya kami dalam mewujudkan Daftar Pemilih yang berkualitas pada perhelatan Pilgub Banten 2017 antara lain melakukan analisis kegandaan data pemilih dengan system yang kami miliki, selain itu pengawas kami di tingkat Panwascam dan Kelurahan sudah melakukan pendampingan dalam proses Coklit yang dilakukan oleh PPDP.” Terangnya.

Sahrudin mengakui bahwa hasil analisa Sianida tidak sepenuhnya akurat. Hal ini karena data pemilih faktual adalah proses audit lapangan. “jika berdasarkan analisa sistem kita mendapati data sebagaimana yang terdapat didalam data TPS tetapi tidak mengetahui secara langsung pemilih yang pindah atau datang atau meninggal. Namun dengan adanya Sianida ini setidaknya membantu KPU dan jajarannya untuk bersama-sama mencermati data Sidalih.” Pungkasnya.

KPU Tangsel mengapresiasi langkah Panwaslu dalam melakukan pengawasan daftar pemilih. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Tangsel Mudjahid di sela-sela rakor tersebut, disamping itu ia meminta Panwaslu dapat terus mengawal Data pemilih pada tahapan DPS sampai dengan penetapan DPT dengan kategori analisa lebih dari satu variabel. “tentunya kami mengapresiasi langkah Panwaslu dalam analisa kegandaan data pemilih, kedepannya kami meminta Panwaslu terus mengawal daftar pemilih dengan analisa kegandaan lebih dari tiga variabel.” (sof)