- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotocopy KTP yang masih berlaku
- Usia minimal 25 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota parpol atau paling kurang 5 tahun tidak menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah KPPS
- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat
- Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentiah tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP
- Belum pernah menjabat 2 kali priode sebagai KPPS.
- Surat pernyataan sebagaimana angka 3, 4, 5, 9, 10, dan 11 dibuat dalam satu format sebagai mana terlampid
- Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Berkas pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah masing-masing mulai tanggal 30 November 2016 s.d 13 Desember 2016 pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB.
0 komentar: