Bogor,- Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan penambahan anggaran untuk melaksanakan kewenangan Bawaslu dalam menangani kasus tindak pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus dikelola secara efektif dan efisien. Tambahan anggaran untuk mewujudkan amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pilkada itu menurutnya harus mampu meningkatkan fungsi dan kerja pengawasan yang diemban Bawaslu.
"Kita harus kelola dengan efektif dan efisien anggaran Sentra Gakkumdu, karena kita sudah dipercayakan oleh pemerintah untuk mengelola anggaran sentra gakkumdu untuk dioptimalisasi agar prinsip-prinsip anggaran efisien, efektif dan tepat sasaran dapat terwujud," ujar Gunawan saat memberi arahan pada Rapat Rapat Reviu Penajaman RKA-K/L Sentra Gakkumdu Tahun 2016, di Bogor, Selasa (15/11).
Gunawan mengatakan, Bawaslu telah merancang beberapa kegiatan untuk mengoptimalkan kinerja Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Salah satunya adalah dukungan pemeriksaan dan gelar perkara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu.
"Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi anggaran Sentra Gakkumdu yang semulanya empat bulan menjadi dua bulan termasuk di dalamnya dukungan pemeriksaan dan gelar perkara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu," jelas Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan meminta agar pengelolaan anggaran dari kegiatan yang diprediksi sulit untuk terserap agar dapat dialokasikan pada kegiatan yang anggarannya masih kurang. Penambahan anggaran pada masing-masing Bawaslu Provinsi dapat dioptimalkan kepada alokasi anggaran Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2017.
"Nantinya alokasi anggaran kegiatan Sentra Gakkumdu diperuntukan khusus bagi Bawaslu Provinsi dalam memfasilitasi Sentra Gakkumdu tingkat provinsi. Namun fasilitasi Gakkumdu tingkat kabupaten/kota bisa dilakukan sebatas untuk peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi, "ungkapnya
Selain itu, Gunawan juga mendorong agar penandatangan Peraturan Bersama antara Bawaslu dan Kepolisian dapat dilakukan secepatnya. Lantaran Bawaslu telah berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dengan melakukan langkah strategis melalui Sentra Gakkumdu. Kesepakatan untuk dilakukanya penandatangan peraturan bersama antara Bawaslu dan Kepolisian nantinya diharapkan dapat memperlancar tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam penegakan tindak pidana pemilu.
Penulis dan Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita
Friday, 18 November 2016
Author: Unknown
Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158
0 komentar: