Tuesday, 27 December 2016

PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI SENTRA GAKKUMDU

Legok (21/12) – UU No. 10 Tahun 2016 telah mengatur keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana pada Pemilihan. Pada Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa “untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk penegakkan hokum terpadu”.

Sentra Gakkumdu merupakan Kelompok Kerja yang terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yaitu Lembaga Pengawas, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut nantinya akan menyatu dalam menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana pada Pemilihan Umum serentak kali ini. Meskipun pada dasarnya ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu Lembaga Pengawasan berfungsi untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang terjadi di dalamnya, Kepolisian berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta Kejaksaan berfungsi untuk melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Acara Pidana (KUHAP).

Keberadaan Sentra Gakkumdu kali ini diharapkan memiliki proses dan pola yang seragam dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, tutur Septi Anggraini, selaku Koordinator Tindak Pidana Umum pada Kejasaan Tinggi Banten. Selanjutnya menurut dia, “proses kegiatan Pemilihan Umum yang telah berlangsung dibutuhkan kesiapan ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam menerima dan memproses laporan atau temuan yang ada”.

Selanjutnya, menurut Kepolisian Daerah Banten yang diwakili oleh Dedi Supriyadi, selaku Wakil Direskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa di wilayah Banten masih terdapat Kepolisian pada tingkat Kabupaten/Kota yang tergabung dalam nanungan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun demikian, menurutnya, “Kepolisian Resor pada Kabupaten/Kota tersebut diharapakan tetap berpedoman pada standar penanganan yang sama”.

Penyamaan pemahaman oleh ketiga lembaga ini diselelenggarakan dalam bentuk Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Provinsi Banten selama 3 (tiga) hari ke depan di Hotel Lemo, Legok Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh masing-masing jajaran ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rakernis Sentra Gakkumdu kali ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi. Di tengah sambutannya, Pramono mengatakan “Sentra Gakkumdu bertujuan bukan untuk memenjarakan seseorang, tetapi untuk mempermudah proses penanganan tindak pidana Pemilihan Umum”. Oleh karena itu diharapkan Sentra Gakkumdu kali ini tidak memaksakan untuk terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana atas laporan/atau temuan yang ada, jika memang sesuai peraturan perundang-undangan bukan sebagai pelanggaran Pemilihan Umum, tegasnya.

Tentu setelah diselenggarakan Rakernis ini Panwaslu Kota Tangerang Selatan tetap berpedoman pada standar oprasional yang berlaku. Menurut Sahrudin, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, setelah ini kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada mitra kami yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, “kami berharap dalam melaksanakan tugas ini ketiga lembaga yang nantinya tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat bersinergis dan saling mendukumg dalam menangani pelanggaran pelanggaran Pemilihan Umum di wilayah Tangsel”, tuturnya. (IS)

SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: