Thursday, 8 December 2016

KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Cilegon 08 Desember 2016 - KPU Provinsi Banten melakukan rapat pleno penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Banten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon. Pada acara tersebut hadir seluruh Anggota KPU Provinsi Banten, Ketaua Bawaslu Provinsi Banten, Juga dari Tim Kampanye Pasangan Calon, serta Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Selain dari itu juga hadir KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten.

Jumlah DPT Provinsi Banten yang ditetapkan adalah sebanyak 7.734.485 pemilih tersebut sesuai Berita Acara Nomor 097/BA/XII/2016 adalah sebagai berikut:

NOKABUPATEN/KOTATPSDAFTAR PEMILIH TETAP
LAKI-LAKIPEREMPUANJUMLAH
1.KOTA CILEGON622141.784139.585281.369
2.KOTA SERANG959230.587224.704455.291
3.KOTA TANGERANG2.468567.445560.4691.127.917
4.KOTA TANGERANG SELATAN2.205437.448443.934881.382
5.KABUPATEN LEBAK1.817478.102458.326936.428
6.KABUPATEN PANDEGLANG1.903467.423452.897920.320
7.KABUPATEN SERANG2.181561.328548.1671.109.495
8.KABUPATEN TANGERANG4.3851.023.622998.6642.022.286
JUMLAH16.5403.907.7393.826.7467.734.485
Jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik di Banten sebanyak 88.599 ribu jiwa. Mereka ini, menurut Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna akan mendapatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada nanti. masyarakat Banten yang belum memiliki KTP elektronik masih bisa menggunakan hak suaranya di pada tanggal 15 Februari 2017 untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan surat keterangan tersebut, dan bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap juga dapat dengan menunjukan KTP elektroniknya.

SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: