Friday, 9 December 2016

Panwaslu Tangsel Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu


Tangerang Selatan (8/12) - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017 telah dimulai beberapa bulan yang lalu. Upaya menciptakan suasana demokrasi yang kondusif sesuai dengan hukum yang berlaku menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari lembaga pengawasan pemilu. Memang peran lembaga pengawas dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel) dituntut untuk melakukan upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran pemilu.

Anggota Panwaslu Tangsel Aas Satibi, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mengemukakan bahwa Panwaslu Tangsel telah melakukan pengawasan secara intensif agar proses Pemilu kali ini tidak diciderai oleh pihak-pihak yang berbuat tindakan melawan hukum. Selanjutnya, Panwaslu Tangsel mengerahkan anggota pengawas pada tingkatan bawahnya untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah masing-masing. Tuturnya.

Terjadinya pelanggaran Pemilu kali ini memang bukan menjadi harapan semua pihak. Bahwa proses penyelenggaraan yang berjalan sesuai aturan menjadi harapan bersama. Namun setiap proses penyelenggaraan Pemilu memang sulit untuk meniadakan terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu selain melakukan pencegahan, Panwaslu Tangsel juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, kata Sahrudin selaku Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan sekaligus Koodinator Divisi Hukum dan Penangan Pelanggaran.

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten kali ini Panwaslu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Tangerang Selatan. Menurut Nurul Azmi Staff Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, “kami telah melakukan proses 3 (tiga) dugaan pelanggaran”. Dua di antaranya adalah dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nomor 001/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan 003/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan satu kasus dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kampanye nomor 002/TM/Panwaslu-Tangsel/XI/2016, Jelasnya.

Panwaslu Tangsel telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dan juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Tentu untuk selanjutnya kontestasi menuju kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017-2022 Panwaslu Tangsel mengharapkan agar para pihak, khususnya Pasangan Calon agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NA)

SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: