Wednesday, 16 November 2016

Bawaslu, KPU dan KPI Sepakat Awasi Bersama Kampanye Pilkada Di Media

Ketua Bawaslu RI Muhammad, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dan Ketua KPI Yuliandre Darwis usai menandatangani MoU Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2017 Hotel Ibis Jakarta, Jumat (11/11)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyepakati pembentukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan penayangan iklan kampanye Pilkada 2017 di media massa. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding(MoU) oleh tiga lembaga tersebut di Jakarta, pada Jumat (11/11).

"Penandatangan ini dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pilkada. Menjadi hal penting kehadiran media, dalam hal ini media adalah menjadi elemen penting. Apabila tidak dapat dikelola dengan baik maka akan menjadi gaduh, namun sebalik nya apabila dikelola dengan baik maka akan menjadi teduh, " kata Ketua Bawaslu Muhammad saat memberi sambutan pada penandatanganan MoU Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2017 Hotel Ibis Jakarta.

Menurut Muhammad, media merupakan ujung tombak proses demokrasi. Melalui control yang baik oleh media, Pilkada yang demokratis dapat diwujudkan.

"Media adalah sebagai ujung tombak dan media adalah pilar demokrasi yang terhormat," ujarnya.

Meskipun peran media sangat besar, pembangunan demokrasi menurut Muhammad tidak terlepas dari peranan partai politik peserta pemilu. Kegiatan kampanye, lajut dia, seharusnya dilakukan dengan proporsional oleh partai politik sebagai salah satu wujud menjalankan pendidikan politik bagi masyarakat.


"Kampanye itu proses pendidikan politik melalui program kerja, menyampaikan visi dan misi. Kita ingin pasangan calon sebagai aktor utama dalam kontestasi pilkada melakukan pendidikan politik kepada masyarakat agar semakin baik," ungkap guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Juri Ardiantoro menegaskan, media jangan menjadi sumber kegaduhan yang berpotensi menyulut perpecahan pada tahapan pilkada. Juri berharap media dapat memberikan tempat dan ruang yang baik bagi peserta Pilkada dalam menyampaikan visi dan misi politiknya.

"Jangan sampai media jadi sumber kegaduhan, media juga bisa jadi sumber perpecahan, tapi juga bisa mendewasakan pemilih, menjadikan pemilih rasional. Dengan demikian kampanye akan punya manfaat yang signifikan, dan tujuan kampanye dapat tercapai," ujar Juri.

Lembaga penyiaran seperti KPI, lanjut Juri, memiliki peran penting dalam proses pengawasan kampanye di media. KPI merupakan lembaga yang memiliki andil dalam pengawasan penyiaran dalam tahapan kampanye di media.

"Saya kira masyarakat tahunya kalau ada pelanggaran ke KPU dan Bawaslu saja. Padahal ada elemen penting salah satunya adalah media. untuk itu posisi KPI mempunyai peran strategis dalam hal tersebut," jelas Juri.

Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis berharap jajarannya dan media dapat saling mengawasi agar pelaksanaan pilkada berjalan ke arah yang lebih baik. Kesepakatan bersama dengan KPU dan Bawaslu diyakininya akan mendorong penegakan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Pada kesepakatan bersama ini aturanya akan lebih jelas, dan aturan hukum kita integrasikan dengan satu kesatuan melalui kerja sama ini. Siapa pun bisa beriklan asal tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: