Panwaslu Kota Tangerang Selatan melalui Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga menyampaikan hasil pengawasan terhadap APK Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 yang difasilitasi oleh KPU, “Pertanggal 24 Nopember Panwaslu telah menemukan APK resmi paslon yang difasilitasi KPU telah rusak atau hilang, yakni spanduk sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah dari 108 buah dan umbul-umbul 20 (dua puluh) buah dari 140 (seratus empat puluh) buah. Kerusakan dan kehilangan ini tersebar di tujuh kecamatan” terangnya.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 di Serpong (28/11) yang dihadiri oleh Tim Pemenangan masing-masing Pasangan calon, KPU Kota Tangerang Selatan, Kapolres Kota Tangerang Selatan, serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Kordiv Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kota Tangerang Selatan Aas Satibi mengatakan bahwa Rakor tsb dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam rangka menyalurkan hak dan kewajiban dari Tim Kampanye agar tercipta suasana Pemilu yang damai, “Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi design dan zonasi APK antara stakeholders dengan Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon. Jika sudah satu persepsi, tentu Pemilu yang damai dan kondusif pun bisa tercapai” pungkasnya.
Dalam Rapat tersebut Panwaslu Kota Tangerang Selatan mendesak kepada masing-masing tim kampanye untuk berkomitmen dalam menertibkan jajarannya, termasuk relawan dan pendukung, untuk tidak melakukan perusakan/penghilangan APK dan Panwaslu mengintruksikan kepada Panwascam untuk melakukan rapat serupa di tingkat kecamatan, untuk membangun komitmen bersama. (Tim)
Thursday, 1 December 2016
Author: Unknown
Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158
0 komentar: