Penertiban Apeka WH-Andika |
Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menegaskan bahwa atas arahan Bawaslu Provinsi Banten seluruh Alat Peraga Sosialisasi yang berhubungan dengan Pilgub Banten untuk segera ditertibkan dengan melibatkan pihak berwenang.
“penertiban alat peraga kampanye terhadap calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan foto bakal calon yang tidak mendaftar dan masih terpasang akan kami tertibkan dan APK Pasangan calon yang diluar yang fasilitasi oleh kpu harus ditertibkan tanpa pandang bulu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilgub Banten yang tertib. Dalam pelaksanaannya, jajaran Pengawas Pemilu akan melibatkan pihak yang berwenang dalam hal ini Pol PP Tangsel” tandasnya.
Jadwal tahapan kampanye sebagaimaan yang diatur dalam di PKPU No.7 Tahun 2016, Panwaslu akan lebih menyoroti penyebaran Alat Peraga Kampanye agar tetap sesuai dengan zonasi dan tata peraturan yang berlaku.
Jadwal tahapan kampanye sebagaimaan yang diatur dalam di PKPU No.7 Tahun 2016, Panwaslu akan lebih menyoroti penyebaran Alat Peraga Kampanye agar tetap sesuai dengan zonasi dan tata peraturan yang berlaku.
Pol PP Tangsel turunkan Baliho RK |
0 komentar: