Wednesday, 26 October 2016

Jelang Kampanye Panwaslu Tertibkan Apeka

Penertiban Apeka WH-Andika
Serpong- Panwaslu Tangsel bersama Satpol PP Tangsel tertibkan Alat Peraga Kampanye Apeka yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten (26/10). Kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut surat Bawaslu Provinsi Banten kepada seluruh Parpol melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016 perihal imbauan tertib pemasangan APS yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik se Provinsi Banten.

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menegaskan bahwa atas arahan Bawaslu Provinsi Banten seluruh Alat Peraga Sosialisasi yang berhubungan dengan Pilgub Banten untuk segera ditertibkan dengan melibatkan pihak berwenang. 

“penertiban alat peraga kampanye terhadap calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan foto bakal calon yang tidak mendaftar dan masih terpasang akan kami tertibkan dan APK Pasangan calon yang diluar yang fasilitasi oleh kpu harus ditertibkan tanpa pandang bulu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilgub Banten yang tertib. Dalam pelaksanaannya, jajaran Pengawas Pemilu akan melibatkan pihak yang berwenang dalam hal ini Pol PP Tangsel” tandasnya.

Jadwal tahapan kampanye sebagaimaan yang diatur dalam di PKPU No.7 Tahun 2016, Panwaslu akan lebih menyoroti penyebaran Alat Peraga Kampanye agar tetap sesuai dengan zonasi dan tata peraturan yang berlaku.
Pol PP Tangsel turunkan Baliho RK




SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: