Dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa ada konsep baru pada Tim Sentra Gakkumdu yaitu dengan melibatkan unsur polisi dan kejaksaan dilibatkan dalam satu atap, keterlibatan penyidik adalah sejak adanya laporan, “Konsep sentra GAKKUMDU adalah seperti miniatur KPK” terangnya ”saat ini yang baru kita lakukan adalah Rakor Persiapan untuk sentra gakkumdu, nanti detelah Rakornas dialakukan di pusat, maka segera seluruh unsur Gakkumdu akan melaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu” lanjutnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten mengatakan bahwa sentra gakkumdu harus segera dibentuk sebelum pelaksanaan kampanye dimulai agar segala pelanggaran bisa ditangani dengan maksimal mengingat bahwa Banten merupakan daerah rawan ke tiga dalam hal pelanggaran pemilu,”Untuk itu mari kita samakan persepsi dalam hal menangani pelanggaran, junjung tinggi sikap netral dan tidak berat sebelah” ujar Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat menyampaikan arahan di Hotel Le Dian, Kota Serang.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banen Wijayakusuma bahwa Sentra Gakkumdu harus segera dibentuk, untuk itu dalam sambutannya pada saat Rakor Persiapan Sentra Gakkumdu Wijaya Kusuma mengatakan bahwa Kejati Banten akan segera menyurati Kejari Kabupaten Kota Se Provinsi Banten terkait dengan persiapan pembentukan Gakkumdu, “Seluruh Kejari di Banten diharpkan agar segera berkordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Kota, dan dengan kasatreskrim se-banten serta polda metro jaya bagi polres yang berada dibawah jajaran polda metro jaya” katanya. Dikatakan Wijayakusuma bahwa Tim Sentra Gakkumdu harus berhati-hati dalam menangani tindak pidana pemilu, selain itu seluruh Tim juga agar mempersiapkan dan membekali diri dengan aturan yang berlaku agar segala sesuatu berjalan dengan lancar. (Sumber Bawaslu Banten)
0 komentar: