Rakor Persiapan Kampanye (Doc- Azwardi) |
Kegiatan yang melibatkan Polres Tangerang Selatan, Kodim 0506 Tangerang, Kesbangpolinmas, Satpol PP, BP2T Kota Tangerang Selatan dan Tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini menghasilkan dua kesepakatan yaitu mengenai zonasi penempatan alat peraga kampanye dan jumlah alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh pasangan calon.
Mengenai zonasi penempatan Apeka Pilgub Banten 2017, KPU Tangsel menyampaikan bahwa Tidak ada Perubahan zonasi sebagaimana Pilwalkot Tangerang Selatan tahun 2015. Adapun Alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh pasangan calon disepakati 7 buah berupa Baliho/Billboard atau Videotron. Hal tersebut didasarkan pada PKPU NO. 12 tahun 2016 Tentang Kampanye yang membolehkan Paslon untuk mencetak alat peraga kampanye sendiri sejumlah 150% dari APEKA yang di fasilitasi oleh KPU. Total baliho/ bilboard atau videotron paslon yang difasilitasi KPU sejumlah 5 buah untuk Kota Tangerang Selatan.
Mengenai zonasi penempatan Apeka Pilgub Banten 2017, KPU Tangsel menyampaikan bahwa Tidak ada Perubahan zonasi sebagaimana Pilwalkot Tangerang Selatan tahun 2015. Adapun Alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh pasangan calon disepakati 7 buah berupa Baliho/Billboard atau Videotron. Hal tersebut didasarkan pada PKPU NO. 12 tahun 2016 Tentang Kampanye yang membolehkan Paslon untuk mencetak alat peraga kampanye sendiri sejumlah 150% dari APEKA yang di fasilitasi oleh KPU. Total baliho/ bilboard atau videotron paslon yang difasilitasi KPU sejumlah 5 buah untuk Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan umbu-umbul yang difasilitasi KPU sejumlah 20 buah untuk setiap kecamatan dan paslon dapat mencetak 150 persennya dari jumlah tersebut yakni 30 buah per Kecamatan. Adapun Spanduk yang difasilitasi KPU sejumlah 2 buah untuk setiap paslon disetiap Kelurahan, dan paslon dapat mencetak 3 buah Spanduk untuk masing-masing kelurahan.
Titik penempatan Alat peraga yang dapat dicetak oleh paslon ditentukan oleh masing-masing paslon/tim paslon, dan menginformasikannya kepada penyelengara pemilu yang memuat informasi pemasangan Alat peraga serta tidak menduplikasi pemasangan yang dialokasikan oleh KPU Provinsi Banten. (nov/sof)
Titik penempatan Alat peraga yang dapat dicetak oleh paslon ditentukan oleh masing-masing paslon/tim paslon, dan menginformasikannya kepada penyelengara pemilu yang memuat informasi pemasangan Alat peraga serta tidak menduplikasi pemasangan yang dialokasikan oleh KPU Provinsi Banten. (nov/sof)
0 komentar: