Rakenrnis pengawasan kampanye |
Serang - Bawaslu Provinsi Banten soroti keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Paslon yang difasilitasi KPU Provinsi. Hal tersebut disampaikan oleh tim asistensi Bawaslu Banten Fuadudin Bagas dalam Rakernis pengawasan kampanye di Le-Dian Hotel Serang (10/11). Dia menyampaikan bahwa Bawaslu Banten sudah melayangkan surat ke KPU Provinsi Banten yang intinya meminta KPU dan Jajarannya segera memasang APK paslon sebagaimana ketentuan yang disepakati.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Saeful Bahri dihadapan Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Banten yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye dikarenakan teknis pada pemenang tender. Dia berjanji KPU Provinsi beserta jajarannya akan segera memasang APK paslon. Selain itu, Saeful juga soroti akun media sosial tim pasangan calon yang belum terdaftar di KPU.
"Kami (KPU Banten) belum menerima akun resmi akun media sosial tim pasangan calon, hal ini bertujuan untuk memudahkan penyelenggara dan pengawas pemilu melakukan pengawasan". Tandas Saeful dihadapan tim Paslon nomor urut 1 dan 2.
Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menyampaikan bahwa Panwaslu Tangsel beserta jajarannya sudah lakukan penertiban APK liar secara periodik. "Panwaslu dan jajarannya sudah lakukan penertiban APK yang tidak sesuai peraturan secara periodik. Namun realita di lapangan, setelah kami tertibkan, besoknya terpasang lagi. Kami meminta kepada kedua tim paslon khususnya di wilayah tangerang selatan untuk lebih tertib lagi agar tidak merugikan pasangan calon yang diusungnya."
0 komentar: