Saturday, 22 October 2016

Optimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Banten Libatkan Masyarakat

Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bagi Organisasi Masyarakat (doc. Intan N)
Serpong - Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi menganggap bahwa peran masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 sangatlah penting dalam menentukan masa depan Provinsi Banten 5 tahun kedepan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bagi Organisasi Masyarakat yang diselenggarakan di Sekretariat Panwaslu Tangsel Jl, Kencana Loka Blok I 5/19 Sektor XII (22/10). Pramono juga menekankan bahwa peran Pengawas Pemilu tidak bisa maksimal tanpa adanya peran serta dari masyarakat. "Pengawas Pemilu dari jenjang Bawaslu RI sampai ke PPL tingkat kelurahan dan Pengawas TPS yang nanti akan dibentuk, kinerjanya tidak akan maksimal tanpa adanya peran serta kepengawasan dari Masyarakat. Salah satu upaya yang sedang dibangun oleh Bawaslu adalah membangun Pengawasan Pemilu Berbasis Aplikasi (Gowaslu). Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu di Wilayahnya." Tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. Menurutnya ada tiga kelebihan dalam demokrasi lokal Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada antara lain Toleransi dan Keberagaman, Proses pendewasaan politik kerakyatan dan Momentum membangun kontrak politik sosial. "setidaknya ada tiga kelebihan demokrasi Lokal Indonesia, yakni pertama —Toleransi dan keberagaman. Masyarakat pemilih melakukan pemilihan dalam kedamaian, dan saling menghormati pilihan. Kedua —Proses pendewasaan politik kerakyatan. Membuka peluang terhadap komunikasi publik dan menerima hasil pilihan dengan ikhlas, dan Ketiga —Momentum membangun kontrak sosial. Adanya akuntabilitas dan kesempatan menagih janji calon terpilih terhadap kepemimpinan kepala daerah." Urainya.

Perihal Penentuan Pemenang dalam Kontestasi Pilkada, anggota KPU Kota Tangerang Selatan Badrusalam menyatakan bahwa Pemenang Pilkada adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. "Dalam kontestasi Pemilu serentak, Pemenang Pilkada merupakan Paslon yang memperoleh suara terbanyak; jika Calon tunggal maka harus memperoleh suara lebih dari 50 persen." 

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menanggapi bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaran Pilkada sangatlah vital. Informasi dari masyarakat merupakan informasi awal yang sangat berharga untuk ditindaklanjuti Pengawas Pemilu. "Peran Masyarakat dalam mengawal Pemilu yang demokratis, jujur dan adil sangatlah penting. Pengawas Pemilu yang terbatas secara personil, kinerjanya tidak maksimal tanpa adanya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kepada pengawas. Kami terbuka akan setiap laporan masyarakat yang masuk dan akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku." pungkasnya. 

SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: