Showing posts with label Local. Show all posts
Showing posts with label Local. Show all posts

Tuesday, 14 November 2017

PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA PANWASCAM

PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA PANWASCAM


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KOTA TANGERANG SELATAN

tim Kelompok kerja CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN kecamatan (PANwascam) Se - KOTA tangerang selatan UNTUK PEMILIHAN UMUM dpr, dpd, dan dprd serta pemilahan umum presiden tahun 2019

PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN kecamatan ( panwascam )
NOMOR: 004/ pokja panwascam / xI / 2017
Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan BAWASLU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keempat atas peraturan Bawas atas peraturan BAWASLU nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, setelah melakukan penilaian terhadap hasil tes tulis dan wawancara bersama ini kami umumkan nama-nama terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Kota Tangerang Selatan untuk pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 se-Kota Tangerang Selatan,
Nama yang menjadi anggota PANWASCAM, Sebagai Berikut.
NAMA YANG MENJADI ANGGOTA PANWASCAM, SEBAGAI BERIKUT :
DAFTAR NAMA ANGGOTA PANWASCAM SE-KOTA TANGERANG SELATAN
NO
NAMA
KECAMATAN
1
ABDUL HAKIM SYAFI'I
SERPONG UTARA
2
ENTUS SAEFUDIN
SERPONG UTARA
3
ZENIH HADROSUL
SERPONG UTARA
4
M. AMIN
CIPUTAT TIMUR
5
MULYADI
CIPUTAT TIMUR
6
ROBERT.H
CIPUTAT TIMUR
7
MASRIN CHAIRUDIN
PONDOK AREN
8
MUHAMAD SAIPUL
PONDOK AREN
9
YADIH
PONDOK AREN
10
IRPANDI
PAMULANG
11
JOEHALEMBA
PAMULANG
12
M. FARID ALBI
PAMULANG
13
ABDUL MAJID
SERPONG
14
DEDEN ANDIKA
SERPONG
15
M. BASRI
SERPONG
16
AHMAD NOVIAR
CIPUTAT
17
AUFA TAMAM
CIPUTAT
18
HIKMAH. R.S
CIPUTAT
19
AKHMAD SAYUTI
SETU
20
ATA ROSADI
SETU
21
SYAHRUL
SETU

Nama-nama yang dinyatakan menjadi anggota panwascam agar mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, dilanjutkan dengan Bimbingan Tekhnis Anggota Panwascam Se – Kota Tangerang Selatan pada tanggal 15 – 16 November 2017, Jam 13.00 – Selesai di Hotel Grand Zuri BSD Kota Tangerang Selatan.

Tangerang Selatan, 13 November 2017
 KETUA                                                                                   SEKRETARIS,
                Ttd.                                                                                               Ttd.
      MUHAMAD ACEP                                                                         SUKARI MAESOFER


Tuesday, 31 October 2017

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM




PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS KECAMATAN
SE KOTA TANGERANG SELATAN
PEMILIHAN ANGGOTA DPR,DPD, DAN DPRD SERTA
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
DI KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN

Nomor: 001/K/Panwaslu-Tangsel/X/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Tangerang Selatan Pemilihan anggota DPR,DPD,DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Kota Tangerang Selatan, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan  Surat Keputusan  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Nomor: 001/K/Panwaslu-Tangsel/X/2017, tanggal 29 Oktober 2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum   Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
   
  Persyaratan calon anggota Panwas adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah SLTA;
  7. Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  8. Mampu secara jasmani dan rohani.
  9. Tidak  pernah  menjadi  anggota  partai  politik  atau  telah  mengundurkan  diri  dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Mengajukan surat pendaftaran (download disini) yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panwascam se Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dengan dilampiri:

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  2. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  5. SKCK Polres
  6. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
  7. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang-undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  9. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota  dan  Wakil  Walikota  pada  pemilihan  Presiden dan Wakil  Presiden,Anggota  DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil  Bupati,  serta Walikota dan  Wakil Walikota, sekurang-kurangnya  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  14. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  • Pelamar  dapat  melampirkan  keterangan  atau  bukti  lain  yang  mendukung kompetensi calon.
  • Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwascam dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi
  • Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panwascam se Kota Tangerang Selatan; Jl. Nusa Indah Raya, Kav. 452 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
  • Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
  • Penerimaan pendaftaran tanggal 04 November – 06 November 2017.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.




Tangerang Selatan, 30 Oktober 2017

TIM SELEKSI
POKJA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN SE KOTA TANGERANG


KETUA                                             SEKRETARIS
  Ttd                                                            Ttd
MUHAMAD ACEP                            SUKARI MAESOFERI

Tuesday, 24 January 2017

Pengumuman Hasil Rekrutmen PTPS Pilgub Banten

Pengumuman Hasil Rekrutmen PTPS Pilgub Banten

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum  Kecamatan, Pengawas  Pemilihan Umum  Lapangan  dan  Pengawas  Pemilihan  Umum  Luar Negeri, setelah melakukan penilaian terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan bersama ini kami umumkan nama-nama calon anggota Pengawas TPS  se Kota Tangerang Selatan  yang lulus seleksi sebagai berikut:
NO
KECAMATAN
DOKUMEN
1
 CIPUTAT
CIPAYUNG
CIPUTAT
JOMBANG
SAWAH
SAWAH BARU
SERUA
SERUA INDAH
2
 CIPUTAT TIMUR
CEMPAKA PUTIH
CIREUNDEU
PISANGAN
PONDOK RANJI
REMPOA
RENGAS
3
 PAMULANG
4
 PONDOK AREN
JURANG MANGU BARAT
JURANG MANGU TIMUR
PARIGI BARU
PARIGI LAMA
PONDOK AREN
PONDOK BETUNG
PONDOK JAYA
PONDOK KACANG BARAT
PONDOK KACANG TIMUR
PONDOK KARYA
PONDOK PUCUNG
5
 SERPONG
6
 SERPONG UTARA
JELUPANG
LENGKONG KARYA
PAKU JAYA
PAKUALAM
PAKULONAN
PONDOK JAGUNG
PONDOK JAGUNG TIMUR
7
 SETU
PTPS SE KECAMATAN SETU

Wednesday, 4 January 2017

Pengumuman Rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Pengumuman Rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Tangerang Selatan (4/1) Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2017, Panwaslu Kota Tangerang Selatan memasuki tahapan rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Untuk masyarakat  Kota Tangerang Selatan yang ingin berpartisipasi sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dapat mendaftarkan diri dengan Persyaratan Sebagai Berikut :

1. Surat permohonan ditujukan kepada Panitia Pengawas Kecamatan 

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar; 

4. Usia minimal 18 tahun; 

5. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan dibidang kepemiluan; 


6. Surat pernyataan yang memuat: 

a.  setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b. tidak pernah menjadi anggota partai politik; 

c. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 

d. tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik; 

e. Sehat Jasmani dan Rohani; 

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

g. bersedia bekerja penuh waktu; 

h. surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik 

Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

i. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

7. Jadwal Pembentukan PTPS :
a. Peneriman Berkas Calon PTPS 7-13 Januari 2017.
c. Penelitian Administrasi Pendaftaran 14-15 Januari 2017.
d. Pengumuman Calon Lulus Administrasi 16 Januari 2017.
e. Tes Wawancara  Calon PTPS 17-21 Januari 2017
f. Penetapan Calon PTPS 23 Januari 2017
8. Formulir berkas administrasi calon Pengawas Tempat Pengumuman Suara (PTPS) dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Kota Tangerang Selatan.
9.  Dokumen pendaftaran dapat di unduh disini  atau  langsung Ke Sekertariat Panwascam.


Friday, 9 December 2016

Panwaslu Tangsel Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu Tangsel Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu


Tangerang Selatan (8/12) - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017 telah dimulai beberapa bulan yang lalu. Upaya menciptakan suasana demokrasi yang kondusif sesuai dengan hukum yang berlaku menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari lembaga pengawasan pemilu. Memang peran lembaga pengawas dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel) dituntut untuk melakukan upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran pemilu.

Anggota Panwaslu Tangsel Aas Satibi, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mengemukakan bahwa Panwaslu Tangsel telah melakukan pengawasan secara intensif agar proses Pemilu kali ini tidak diciderai oleh pihak-pihak yang berbuat tindakan melawan hukum. Selanjutnya, Panwaslu Tangsel mengerahkan anggota pengawas pada tingkatan bawahnya untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah masing-masing. Tuturnya.

Terjadinya pelanggaran Pemilu kali ini memang bukan menjadi harapan semua pihak. Bahwa proses penyelenggaraan yang berjalan sesuai aturan menjadi harapan bersama. Namun setiap proses penyelenggaraan Pemilu memang sulit untuk meniadakan terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu selain melakukan pencegahan, Panwaslu Tangsel juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, kata Sahrudin selaku Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan sekaligus Koodinator Divisi Hukum dan Penangan Pelanggaran.

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten kali ini Panwaslu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Tangerang Selatan. Menurut Nurul Azmi Staff Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, “kami telah melakukan proses 3 (tiga) dugaan pelanggaran”. Dua di antaranya adalah dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nomor 001/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan 003/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan satu kasus dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kampanye nomor 002/TM/Panwaslu-Tangsel/XI/2016, Jelasnya.

Panwaslu Tangsel telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dan juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Tentu untuk selanjutnya kontestasi menuju kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017-2022 Panwaslu Tangsel mengharapkan agar para pihak, khususnya Pasangan Calon agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NA)