Wednesday, 26 October 2016

Panwaslu Pastikan Penggunaan Suket KTP-El Sesuai Aturan

Kunker DPRD Provinsi & Pimpinan Panwaslu Tangsel (Doc-Panwaslu)
Serpong - Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang, Panwaslu Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Rabu (26/10) di sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan.

Dalam kunjungannya, Komisi I DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh Ade Awaluddin, berkoordinasi terkait kesiapan anggaran dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.

Selain itu Komisi I DPRD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan agar menjadikan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti KTP Elektronik bagian dari fokus pengawasan, “Surat keterangan dari Disdukcapil pengganti KTP-El yang merupakan syarat pemilih, agar dijadikan fokus pengawasan oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Pastikan pembuatan surat keterangan sesuai dengan data yang ada. Karena ini merupakan titik rawan” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan Sahrudin, menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan siap kawal dan awasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, “Kami Panwaslu Kota Tangerang Selatan akan seoptimal mungkin mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten” tandasnya.

SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: