Sunday, 2 October 2016

Jaga Netralitas ASN, Panwaslu Himbau Pemkot Tangsel

Netralitas ASN
Serpong - Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, Panwaslu Kota Tangerang Selatan himbau Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tetap taat terhadap pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang telah diagendakan oleh Penyelenggara.

Untuk menjaga agar pemilihan umum berlangsung secara tertib, aman, berkualitas dan bermartabat, Panwaslu Kota Tangerang Selatan berupaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang berimplikasi pada tercederainya demokrasi. Dalam hal optimalisasi peran Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 yang bermartabat, Panwaslu sampaikan 6 (enam) poin himbauan sebagaimana berikut:

1) Bahwa dalam kegiatan Kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf h Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang. Oleh karena itu Pemerintah dan Pemeintah Daerah agar tidak memberikan hal apapun, sebagaimana yang disebut pasal tersebut untuk kegiatan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017;

2) Bahwa dalam rangka menjaga netralitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam proses kegiatan Kampanye dilarang melibatkan:
  1. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah hendak ikut dalam kampanye dapat mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; yang berbunyi: Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
  1. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  2. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
3) Bahwa dalam rangka menjaga ketertiban proses Kampanye dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

4) Bahwa selama proses penyelenggaraan Pemilihan Umum, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

5) Bahwa dalam rangka mewujudkan kesadaran demokrasi pada masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hal pilih, sebagaimana diatur dala Pasal 133A Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

6) Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan umum yang Jujur, Adil, Taat Hukum, Berintegritas dan Bermartabat, serta mencegah keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
  1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 
  2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; 
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Himbauan tersebut diatas disampaikan untuk mendapatkan perhatian dan dijadikan pedoman bersama dalam mendorong pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang berkualitas dan bermartabat.

Serpong, 01 Oktober 2016
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kota Tangerang Selatan


Ketua

Sahrudin

SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: