"Sistem Gowaslu menjadi perekat masyarakat dan pengawas pemilu karena masyarakat dapat mengirimkan informasi awal atau dugaan pelanggaran sebagai laporan awal," kata Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Pengawasan Rikson Nababan saat sosialisasi Workshop Hasil Pengawasan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 di Sorong Papua Barat, Rabu (28/9).
Aplikasi Gowaslu, ujar Rikson, merupakan portal bersama yang dapat menghubungkan antara jajaran pengawas dengan masyarakat secara langsung. Gowaslu dapat dengan mudah dan cepat dijangkau oleh pemantau, masyarakat, dan pemilih. Aplikasi ini dapat diunduh lewat perangkat gawai seperti telepon pintar berbasis android.
"Jadi Gowaslu merupakan sistem aplikasi dengan cara mengakses aplikasi di play store dengan melengkapi persyaratan yang ada. Selain itu harapanya aplikasi ini diperuntukan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggara pemilihan, bukan saja pemilihan di 101 daerah harapanya juga dipakai untuk pemilihan Legislatif dan Presiden 2019, " jelas Rikson.
Sistem pengawasan berbasis teknologi tersebut, lanjut Rikson, nantinya diharapkan akan memudahkan pelapor untuk menyampaikan setiap adanya indikasi pelanggaran pada saat penyelenggaraan Pilkada 2017. Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat dapat membuat laporan melalui aplikasi tersebut sehingga pengawas dapat menindaklanjutinya sebagai informasi awal.
Rikson memaparkan, aplikasi Gowaslu terdiri atas dua macam penggunaan. Pertama, Gowaslu digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang kemudian akan dijadikan sebagai informasi awal oleh pengawas pemilu. Penggunaan kedua, Gowaslu digunakan pengawas sebagai sistem pelaporan apabila terdapat laporan dari masyarakat maka sistem akan mengirimkan temuan atau informasi kepada pengawas pemilu terdekat daerah pelaporan.
Lebih lanjut persyaratan aplikasi Gowaslu ini, kata Rikson, dilakukan dengan cara mengisi ketentuan dengan proses regiatrasi yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dan pemantau yang memiliki hak pilih di daerah Pilkada 2017. Setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemantau terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu ini.
Sebelumnya, Bawaslu secara resmi telah meluncurkan sistem aplikasi Gowaslu pada sosialisasi akbar yang diselenggarakan pada bulan Agustus lalu. Aplikasi ini terus disosialisasikan ke beberapa daerah di empat provinsi yang melaksanakan Pilkada, yakni Provinsi Aceh, Banten, Bangka Belitung, dan Papua Barat.
Sosialisasi aplikasi Gowaslu juga turut mengundang semua elemen jajaran pengawas pemilu ditingkat Kecamatan, Kabupaten dan Kota, serta Provinsi untuk secara aktif ikut menyosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi, dilakukan simulasi oleh tim Bawaslu RI kepada pengawas pemilu secara teknis untuk mendapatkan pemahaman penggunaan aplikasi Gowasli pada gawai. Aplikasi Gowaslu ini dapat diunduh di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gowaslu.
"Jadi Gowaslu merupakan sistem aplikasi dengan cara mengakses aplikasi di play store dengan melengkapi persyaratan yang ada. Selain itu harapanya aplikasi ini diperuntukan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggara pemilihan, bukan saja pemilihan di 101 daerah harapanya juga dipakai untuk pemilihan Legislatif dan Presiden 2019, " jelas Rikson.
Sistem pengawasan berbasis teknologi tersebut, lanjut Rikson, nantinya diharapkan akan memudahkan pelapor untuk menyampaikan setiap adanya indikasi pelanggaran pada saat penyelenggaraan Pilkada 2017. Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat dapat membuat laporan melalui aplikasi tersebut sehingga pengawas dapat menindaklanjutinya sebagai informasi awal.
Rikson memaparkan, aplikasi Gowaslu terdiri atas dua macam penggunaan. Pertama, Gowaslu digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang kemudian akan dijadikan sebagai informasi awal oleh pengawas pemilu. Penggunaan kedua, Gowaslu digunakan pengawas sebagai sistem pelaporan apabila terdapat laporan dari masyarakat maka sistem akan mengirimkan temuan atau informasi kepada pengawas pemilu terdekat daerah pelaporan.
Lebih lanjut persyaratan aplikasi Gowaslu ini, kata Rikson, dilakukan dengan cara mengisi ketentuan dengan proses regiatrasi yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dan pemantau yang memiliki hak pilih di daerah Pilkada 2017. Setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemantau terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu ini.
Sebelumnya, Bawaslu secara resmi telah meluncurkan sistem aplikasi Gowaslu pada sosialisasi akbar yang diselenggarakan pada bulan Agustus lalu. Aplikasi ini terus disosialisasikan ke beberapa daerah di empat provinsi yang melaksanakan Pilkada, yakni Provinsi Aceh, Banten, Bangka Belitung, dan Papua Barat.
Sosialisasi aplikasi Gowaslu juga turut mengundang semua elemen jajaran pengawas pemilu ditingkat Kecamatan, Kabupaten dan Kota, serta Provinsi untuk secara aktif ikut menyosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi, dilakukan simulasi oleh tim Bawaslu RI kepada pengawas pemilu secara teknis untuk mendapatkan pemahaman penggunaan aplikasi Gowasli pada gawai. Aplikasi Gowaslu ini dapat diunduh di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gowaslu.
0 komentar: