Rakor Penertiban APEKA jelang Penetapan Paslon |
Dalam sambutannya, Kasatpol PP Tangsel Azhar Syam’un mengapresiasi langkah Panwaslu Tangsel yang telah menginisiasi kegiatan ini, Azhar juga menyampaikan bahwa Satpol PP siap melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu dalam hal penertiban APEKA Pilgub Banten 2017. “Satpol PP pasti menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Panwaslu Tangsel dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye, pada saat satuan kami melakukan penertiban, tentunya kehadiran Panwaslu di lapangan akan lebih memudahkan proses penertiban. Karena proses penertiban seringkali terjadi gesekan dengan pihak yang berkepentingan.”
Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menegaskan bahwa atas arahan Bawaslu Provinsi Banten seluruh Alat Peraga Sosialisasi yang berhubungan dengan Pilgub Banten untuk segera ditertibkan dengan melibatkan pihak berwenang. “Upaya Pengawas Pemilu dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilgub Banten yang tertib antara lain melakukan penertiban alat peraga sosialisasi terhadap calon yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi dan foto bakal calon yang tidak mendaftar dan masih terpasang. Tentu dalam pelaksanaannya, jajaran Pengawas Pemilu akan melibatkan pihak yang berwenang dalam hal ini Pol PP Tangsel” urainya.
Pada tahap kampanye sebagaimaan yang dijadwalkan di PKPU No.7 Tahun 2016, Panwaslu akan lebih menyoroti penyebaran Alat Peraga Kampanye agar tetap sesuai dengan zonasi dan tata peraturan yang berlaku.
0 komentar: