Rakor Kemenkopolhukam & Forkopimda Banten |
Disamping siap secara personil, Solihin menyampaikan bahwa Bawaslu dan jajarannya sudah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hal ini dimaksudkan agar dapat mengantisipasi segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. “IKP merupakan Salah satu produk hasil penelitian Bawaslu RI terhadap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), baik pemilu Legislatif, pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selain hal tersebut, IKP 2017 merupakan upaya Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017” imbuhnya.
Terkait strategi pengawasan, Bawaslu lakukan Pencegahan dan Penindakan. Dalam hal pencegahan Bawaslu melakukan Sosialisasi, Pelibatan Stakeholders, Peringatan Dini, Publikasi Media Massa, Rekomendasi dan lain-lain. Dalm hal penindakan, Bawaslu Banten lakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana peraturan yang berlaku. “Bawaslu mengupayakan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana aturan yang berlaku, sampai saat ini Bawaslu telah menerima 12 laporan dugaan pelanggaran, 6 laporan diantaranya sudah diputus dan sisanya masih dalam proses penanganan.”
Koordinator PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menyatakan bahwa Panwaslu Tangsel beserta jajarannya telah menyusun IKP pada tahapan coklit Pemutakhiran Data Pemilih. Panwaslu Tangsel beserta jajarannya memfokuskan untuk melakukan pengawasan melekat pada TPS yang dianggap rawan. “Kami melakukan pengawasan melekat pada TPS yang dianggap zona merah dengan kategori TPS yang berbatasan dengan Kab/Kota lain, TPS yang jumlah Pemilihnya banyak dan TPS yang memiliki riwayat permasalahan pada Pemilu sebelumnya. Hal ini kami lakukan untuk pemetaan dan deteksi dini dalam menentukan wilayah-wilayah prioritas yang diidentifikasi sebagai wilayah rawan dalam proses pemilu yang demokratis.” Pungkasnya.
0 komentar: