Monday, 31 October 2016

Deklarasi Damai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017

Deklarasi Damai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017

Serpong (31/10) – Panwaslu Kota Tangerang Selatan menghadiri Deklarasi Damai yang diinisiasi oleh Polres Tangerang Selatan di Rumah Blandongan Tandon Ciater. Kegiatan yang dihadiri oleh Walikota, DPRD, Polres, Dandim, Kajarai, Panwaslu, KPU Kota Tangerang Selatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 bertujuan untuk menciptakan suasana damai dan kondusif di wilayah Kota Tangerang Selatan selama proses Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.  
Deklarsi damai dimulai dengan sambutan KPU Kota Tangsel, M. Subhan mengatakan komitmen secara bersama dalam penyelenggaraan Pemilu yang kondusif di Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya juga Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Sahrudin memberikan sambutan dalam rangka pengawasan Pemilu yang diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga menurutnya “agar seluruh Tim Kampanye dapat bersinergis dan menaati seluruh perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan Pemilu, sehingga Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 di Kota Tangerang Selatan dapat berjalan kondusif, aman serta damai.”
Selain itu Kapolres Kota Tangerang Selatan menjabarkan bahwa berdasarkan data Badan Intelejen Negara (BIN), Provinsi Banten masuk dalam katagori daerah rawan Pemilu. Namun belajar dari Pilkada sebelumnya dan berkaca pada daerah lain baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, “Polres Tangsel telah menyusun strategi dan membentuk tim pengamanan Pemilu, serta telah merencanakan persiapan pengawalan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.” Tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi juga berharap Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 dapat berjalan lancer dan warga Tangerang Selatan dapat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kehendaknya. Selain itu juga “persoalan persyaratan KTP Elektronik yang dimiliki oleh pemilih masih terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.” Sambutnya.
Deklarasi damai oleh seluruh elemen di wilayah Kota Tangerang Selatan diakhhiri dengan pembacaan ikrar damai yang dipandu oleh Ketua KPU Kota Tangerang Selatan dan penandatangan prasasti damai oleh Walikota, Polres, KPU, dan Panwaslu Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk dari kesepakatan guna mewujudkan keadaan yang kondusif dan aman selama masa penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 di wilayah Kota Tangerang Selatan. (mi)
Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Segera Ditandatangani

Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Segera Ditandatangani

Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Tahun 2016 segera ditandatangani, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi  pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Jum’at (21/10) lalu, menurut informasi penandatanganan peraturan bersama tersebut akan dilaksanakan sebelum tanggal 4 November di Mabes Polri – Jakarta. “ini merupakan upaya unsur sentra Gakkumdu pusat dalam hal membuat peraturan bersama yang disesuaikan dengan aturan terbaru” terangnya. “setelah penandatanganan peraturan bersama dilakukan, informasinya akan diadakan Rakornas terkait Gakkumdu” lanjutnya. Saat ini menurut Pramono Bawaslu Banten, Kepolisian Daerah Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten harus bekerja keras untuk membentuk Tim Sentra Gakkumdu, mengingat penetapan pasangan calon segera dilakukan oleh KPU dimana setelah beberapa hari berikutnya pelaksanaan kampanye pun telah diagendakan.

Dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa ada konsep baru pada Tim Sentra Gakkumdu yaitu dengan melibatkan  unsur polisi dan kejaksaan dilibatkan dalam satu atap, keterlibatan penyidik adalah sejak adanya laporan, “Konsep sentra GAKKUMDU adalah seperti miniatur KPK” terangnya ”saat ini yang baru kita lakukan adalah Rakor Persiapan untuk sentra gakkumdu, nanti detelah Rakornas dialakukan di pusat, maka segera seluruh unsur Gakkumdu akan melaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu” lanjutnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten mengatakan bahwa sentra gakkumdu harus segera dibentuk sebelum pelaksanaan kampanye dimulai agar segala pelanggaran bisa ditangani dengan maksimal mengingat bahwa Banten merupakan daerah rawan ke tiga dalam hal pelanggaran pemilu,”Untuk itu mari kita samakan persepsi dalam hal menangani pelanggaran, junjung tinggi sikap netral dan tidak berat sebelah” ujar Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat menyampaikan arahan di Hotel Le Dian, Kota Serang.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banen Wijayakusuma bahwa Sentra Gakkumdu harus segera dibentuk, untuk itu dalam sambutannya pada saat Rakor Persiapan Sentra Gakkumdu Wijaya Kusuma mengatakan bahwa Kejati Banten akan segera menyurati Kejari Kabupaten Kota Se Provinsi Banten terkait dengan persiapan pembentukan Gakkumdu, “Seluruh Kejari di Banten diharpkan agar segera berkordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Kota, dan dengan kasatreskrim se-banten serta polda metro jaya bagi polres yang berada dibawah jajaran polda metro jaya” katanya. Dikatakan Wijayakusuma bahwa Tim Sentra Gakkumdu harus berhati-hati dalam menangani tindak pidana pemilu, selain itu seluruh Tim juga agar mempersiapkan dan membekali diri dengan aturan yang berlaku agar segala sesuatu berjalan dengan lancar. (Sumber Bawaslu Banten)

Wednesday, 26 October 2016

Panwaslu Pastikan Penggunaan Suket KTP-El Sesuai Aturan

Panwaslu Pastikan Penggunaan Suket KTP-El Sesuai Aturan

Kunker DPRD Provinsi & Pimpinan Panwaslu Tangsel (Doc-Panwaslu)
Serpong - Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang, Panwaslu Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Rabu (26/10) di sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan.

Dalam kunjungannya, Komisi I DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh Ade Awaluddin, berkoordinasi terkait kesiapan anggaran dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.

Selain itu Komisi I DPRD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan agar menjadikan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti KTP Elektronik bagian dari fokus pengawasan, “Surat keterangan dari Disdukcapil pengganti KTP-El yang merupakan syarat pemilih, agar dijadikan fokus pengawasan oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Pastikan pembuatan surat keterangan sesuai dengan data yang ada. Karena ini merupakan titik rawan” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan Sahrudin, menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan siap kawal dan awasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, “Kami Panwaslu Kota Tangerang Selatan akan seoptimal mungkin mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten” tandasnya.
Jelang Kampanye Panwaslu Tertibkan Apeka

Jelang Kampanye Panwaslu Tertibkan Apeka

Penertiban Apeka WH-Andika
Serpong- Panwaslu Tangsel bersama Satpol PP Tangsel tertibkan Alat Peraga Kampanye Apeka yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten (26/10). Kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut surat Bawaslu Provinsi Banten kepada seluruh Parpol melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016 perihal imbauan tertib pemasangan APS yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik se Provinsi Banten.

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menegaskan bahwa atas arahan Bawaslu Provinsi Banten seluruh Alat Peraga Sosialisasi yang berhubungan dengan Pilgub Banten untuk segera ditertibkan dengan melibatkan pihak berwenang. 

“penertiban alat peraga kampanye terhadap calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan foto bakal calon yang tidak mendaftar dan masih terpasang akan kami tertibkan dan APK Pasangan calon yang diluar yang fasilitasi oleh kpu harus ditertibkan tanpa pandang bulu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilgub Banten yang tertib. Dalam pelaksanaannya, jajaran Pengawas Pemilu akan melibatkan pihak yang berwenang dalam hal ini Pol PP Tangsel” tandasnya.

Jadwal tahapan kampanye sebagaimaan yang diatur dalam di PKPU No.7 Tahun 2016, Panwaslu akan lebih menyoroti penyebaran Alat Peraga Kampanye agar tetap sesuai dengan zonasi dan tata peraturan yang berlaku.
Pol PP Tangsel turunkan Baliho RK



Ini 5 Poin Deklarasi Damai Pilgub Banten

Ini 5 Poin Deklarasi Damai Pilgub Banten

Deklarasi Damai Pilkada (doc-Panwaslu Tangsel)
Serang - Pasangan Cagub Banten hadiri Deklarasi Damai dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017 di D’wija Resto Kota Serang (26/10). Sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya bahwa tujuan Deklarasi Damai ini untuk mengantisipasi dampak negatif dari proses kontestasi pesta demokrasi.

Pasangan Calon Gubernur Banten yang hadir pada Deklarasi Damai tersebut Paslon Nomor Urut 1 Dr. H. Wahidin Halim, M.Si sebagai calon Gubernur Banten dan Sdr. H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP sebagai calon Wakil Gubernur Banten. Sedangkan dari Paslon nomor urut 2 hanya H. Embay Mulya Syarief yang hadir sebagai Calon Wakil Gubernur Banten, H. Rano Karno, S.IP sebagai Calon Gubernur Banten berhalangan hadir.

Berikut 5 Point deklarasi damai Pemilihan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang dibacakan paslon kemudian ditandatangani Paslon, KPU, Bawaslu dan Polda Banten:

  1. Sepakat bersama-sama akan melaksanakan setiap tahapan Pilkada Provinsi Banten secara damai, sopan, bermartabat dan penuh tanggung jawab;
  2. akan mematuhi dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017
  3. sepakat untuk menciptakan situasi yang kondusif, selama pelaksanaan Pilkada Provinsi Banten 2017
  4. tidak akan melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran lalu lintas dalam setiap tahapan Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017
  5. Siap menerima keputusan akhir hasil Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjaga kondusifitas keamanan Provinsi Banten
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen naskah Deklarasi Damai Pilgub Banten yang telah ditanda tangani masing-masing pihak. (sof)
Antisipasi Gesekan Dalam Pilgub, Polda Banten Gelar FGD

Antisipasi Gesekan Dalam Pilgub, Polda Banten Gelar FGD

FGD & Deklarasi Damai
Serang - Jelang masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 dan untuk mengantisipasi dampak negatif dari proses kontestasi pesta demokrasi, Polda Banten menggelar FGD dan Deklarasi Pilkada Damai di D’wija Resto Kota Serang, Rabu 26 Oktober 2016.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana konsolidasi dan statement bersama seluruh lembaga yang berperan dalam kontes Pilgub Banten, termasuk kandidat pun turut hadir dalam acara tersebut.

“Hari ini kita akan melakukan rangkaian persiapan Pilkada 2016 mendatang, jadi intinya kita bersatu dalam Pilgup Banten untuk mewujudkan keamanan dalam Pilkada damai ini,” kata Kapolda Banten.

Menurutnya pula Deklarasi Pilkada Damai tersebut adalah untuk meredam gesekan yang mungkin akan terjadi diantara pendukung kedua pasangan calon, dan diharapkan fanatik bisa melalui proses Pilkada ini dengan tertib.

“Untuk itu saya harapkan dengan di adakannya Pilkada Damai ini untuk semua pendukung kedua calon ini bisa mewujudkan keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.

Selanjutnya, dirinya mengatakan, kompetisi Pilgub ini adalah dalam rangka memilih pemimpin yang terbaik yang akan membangun Banten lima tahun kedepan lebih baik.

“Ini adalah kompetisi jadi kita harapkan untuk kedua pasangan calon ini bisa membangun Banten kedepan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan Deklarasi Kampanye Damai oleh dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. (sof)




Tuesday, 25 October 2016

Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Banten

Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Banten

Pengundian Nomor Urut
Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU Banten) menggelar acara pengundian nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, Selasa (25/10/2016). Acara itu digelar di Hotel Marbela, Anyer, Kabupaten Serang.

Peserta Pilkada Banten sendiri terdiri dari dua pasangan. Yakni pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Syaiful Bahri meminta kedua pasangan hadir dalam acara pengundian nomor urut.

"Yang paling wajib datang itu pengambilan nomor urut, itu tidak bisa diwakilkan. ‎Makanya (cagub dan cawagub) diwajibkan datang. Jika tak hadir harus ada surat keterangan dari dokter," ujar Syaiful.

Pihaknya juga mempersilakan kedua pasangan calon untuk membawa tim sukses dan pendukung sebanyak-banyaknya, selama kapasitas ruangan memadai. "KPU Banten memberikan kesempatan kepada pasangan calon membawa, mengajak tim kampanye sebanyak-banyaknya," tuturnya.

Selain melakukan pengundian nomor urut, KPU Banten juga akan menetapkan foto pasangan yang akan terpampang di surat suara. "Wajib datang karena akan ada penandatanganan penetapan foto pasangan calon yang akan dimuat di surat suara. Kalau sudah ditandatangani, desain surat suaranya akan dicetak," tandasnya.

Dalam penetapan tersebut, pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy mendapatkan nomor urut 1, sedangkan rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarief mendapatkan nomor urut 2.

"Keputusan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. Daftar nama pasangan calon gubernur Wahidin Halim dan wakil gubernur dengan nama calon Andika Hazrumy mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Rano Karno dan Embay Mulya Syarief mendapat nomor urut 2," kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, Selasa (25/10/2016).

Dalam mekanisme pengambilan nomor urut tersebut, pasangan calon terlebih dahulu mengambil bola di dalam kotak berlogo KPU. Di dalam kotak tersebut, terdapat angka mulai dari 0-8.

Selanjutnya, pasangan yang mendapatkan angka tertinggi mendapat urutan pertama untuk mengambil nomor urut yang dibungkus dengan kertas berwarna merah-putih.

Pasangan Rano-Embay mendapat urutan pertama dalam pengambilan nomor urut tersebut. Alhasil, kertas yang berisikan nomor urut tersebut dibuka dan memperlihatkan bahwa Wahidin-Andika mendapatkan nomor urut 1 dan Rano-Embay nomor urut 2.

Monday, 24 October 2016

 KPU Banten Tetapkan Pasangan Cagub-Cawagub

KPU Banten Tetapkan Pasangan Cagub-Cawagub

Pleno Pengumuman Penetapan Paslon
Serang, 24 Oktober 2016. KPU Provinsi Banten menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten lainnya. Selain itu juga hadir kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu H. Rano Karno, S.IP yang berpasangan dengan H. Embay Mulya dan pasangan Dr. H. Wahidin Halim, M.Si yang berpasangan dengan H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP , serta Bawaslu Provinsi Banten Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Eka Setialaksana.

Dalam Rapat Pleno tersebut Syaeful Bahri menyampaikan bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 (BAHP.Perbaikan-KWK) kedua pasangan calon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. Hal tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor 075/BA/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 052/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2016.

Syaeful Bahri menyampaikan, bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 adalah Sdr. Dr. H. Wahidin Halim, M.Si sebagai calon Gubernur Banten dan Sdr. H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP sebagai calon Wakil Gubernur Banten, dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP sebagai calon Gubernur Banten dan Sdr. H. Embay Mulya Syarief sebagai Calon Wakil Gubernur Banten.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif diusung tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PPP dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy diusung partai Golkar, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra.



Saturday, 22 October 2016

Jelang Masa Kampanye, Zonasi Pemasangan Alat Peraga Disepakati

Jelang Masa Kampanye, Zonasi Pemasangan Alat Peraga Disepakati

Rakor Persiapan Kampanye (Doc- Azwardi)
Serpong – Ketua Panwaslu Tangsel Sahrudin menyatakan bahwa Panwaslu terus soroti alat peraga kampanye (Apeka) pada penyelenggaraan  Pilgub Banten 2017. Hal itu disampaikannya pada Rapat kordinasi persiapan Kampanye di Kantor KPU Kota Tangerang selatan (22/10). Panwaslu telah lakukan koordinasi dengan SatPol PP Tangsel untuk segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS)  jelang kampanye Pasangan Calon. Hal ini untuk memastikan proses Kampanye sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kegiatan yang melibatkan Polres Tangerang Selatan, Kodim 0506 Tangerang, Kesbangpolinmas, Satpol PP, BP2T Kota Tangerang Selatan dan Tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini menghasilkan dua kesepakatan yaitu mengenai zonasi penempatan alat peraga kampanye dan jumlah alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh pasangan calon.

Mengenai zonasi penempatan Apeka Pilgub Banten 2017, KPU Tangsel menyampaikan bahwa Tidak ada Perubahan zonasi sebagaimana Pilwalkot Tangerang Selatan tahun 2015. Adapun Alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh pasangan calon disepakati 7 buah berupa Baliho/Billboard atau Videotron. Hal tersebut didasarkan pada PKPU NO. 12 tahun 2016 Tentang Kampanye yang membolehkan Paslon untuk mencetak alat peraga kampanye sendiri sejumlah 150% dari APEKA yang di fasilitasi oleh KPU. Total baliho/ bilboard atau videotron  paslon yang difasilitasi KPU sejumlah 5 buah untuk Kota Tangerang Selatan. 

Sedangkan umbu-umbul yang difasilitasi KPU sejumlah 20 buah untuk setiap kecamatan dan paslon dapat mencetak 150 persennya dari jumlah tersebut yakni 30 buah per Kecamatan. Adapun Spanduk yang difasilitasi KPU sejumlah 2 buah untuk setiap paslon disetiap Kelurahan, dan paslon dapat mencetak 3 buah Spanduk untuk masing-masing kelurahan.

Titik penempatan Alat peraga yang dapat dicetak oleh paslon ditentukan oleh masing-masing paslon/tim paslon, dan menginformasikannya kepada penyelengara pemilu yang memuat informasi pemasangan Alat peraga serta tidak menduplikasi pemasangan yang dialokasikan oleh KPU Provinsi Banten. (nov/sof)
Optimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Banten Libatkan Masyarakat

Optimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Banten Libatkan Masyarakat

Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bagi Organisasi Masyarakat (doc. Intan N)
Serpong - Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi menganggap bahwa peran masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 sangatlah penting dalam menentukan masa depan Provinsi Banten 5 tahun kedepan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bagi Organisasi Masyarakat yang diselenggarakan di Sekretariat Panwaslu Tangsel Jl, Kencana Loka Blok I 5/19 Sektor XII (22/10). Pramono juga menekankan bahwa peran Pengawas Pemilu tidak bisa maksimal tanpa adanya peran serta dari masyarakat. "Pengawas Pemilu dari jenjang Bawaslu RI sampai ke PPL tingkat kelurahan dan Pengawas TPS yang nanti akan dibentuk, kinerjanya tidak akan maksimal tanpa adanya peran serta kepengawasan dari Masyarakat. Salah satu upaya yang sedang dibangun oleh Bawaslu adalah membangun Pengawasan Pemilu Berbasis Aplikasi (Gowaslu). Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu di Wilayahnya." Tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. Menurutnya ada tiga kelebihan dalam demokrasi lokal Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada antara lain Toleransi dan Keberagaman, Proses pendewasaan politik kerakyatan dan Momentum membangun kontrak politik sosial. "setidaknya ada tiga kelebihan demokrasi Lokal Indonesia, yakni pertama —Toleransi dan keberagaman. Masyarakat pemilih melakukan pemilihan dalam kedamaian, dan saling menghormati pilihan. Kedua —Proses pendewasaan politik kerakyatan. Membuka peluang terhadap komunikasi publik dan menerima hasil pilihan dengan ikhlas, dan Ketiga —Momentum membangun kontrak sosial. Adanya akuntabilitas dan kesempatan menagih janji calon terpilih terhadap kepemimpinan kepala daerah." Urainya.

Perihal Penentuan Pemenang dalam Kontestasi Pilkada, anggota KPU Kota Tangerang Selatan Badrusalam menyatakan bahwa Pemenang Pilkada adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. "Dalam kontestasi Pemilu serentak, Pemenang Pilkada merupakan Paslon yang memperoleh suara terbanyak; jika Calon tunggal maka harus memperoleh suara lebih dari 50 persen." 

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menanggapi bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaran Pilkada sangatlah vital. Informasi dari masyarakat merupakan informasi awal yang sangat berharga untuk ditindaklanjuti Pengawas Pemilu. "Peran Masyarakat dalam mengawal Pemilu yang demokratis, jujur dan adil sangatlah penting. Pengawas Pemilu yang terbatas secara personil, kinerjanya tidak maksimal tanpa adanya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kepada pengawas. Kami terbuka akan setiap laporan masyarakat yang masuk dan akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku." pungkasnya. 

Thursday, 20 October 2016

KPU Tindaklanjuti Hasil Analisa Sianida Panwaslu

KPU Tindaklanjuti Hasil Analisa Sianida Panwaslu

Rakor Pencermatan Hasil Analisa Sianida
Serpong – Jelang penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, KPU dan Panwaslu Tangsel lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Pemilih di Kantor KPU Tangsel (19/10). Rakor yang turut dihadiri oleh PPK se Kota Tangerang Selatan ini dalam rangka menyampaikan cara kerja Sianida (Sistem Analisis Pemilih Ganda) besutan Bawaslu Provinsi Banten dan pencermatan data Sianid dengan Hasil Coklit PPDP.

Ketua Panwaslu Tangsel yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dari hasil analisis kegandaan data pemilih yang dicermati, proses analisis dalam aplikasi sianida dilakukan berdasarkan basis TPS. “upaya kami dalam mewujudkan Daftar Pemilih yang berkualitas pada perhelatan Pilgub Banten 2017 antara lain melakukan analisis kegandaan data pemilih dengan system yang kami miliki, selain itu pengawas kami di tingkat Panwascam dan Kelurahan sudah melakukan pendampingan dalam proses Coklit yang dilakukan oleh PPDP.” Terangnya.

Sahrudin mengakui bahwa hasil analisa Sianida tidak sepenuhnya akurat. Hal ini karena data pemilih faktual adalah proses audit lapangan. “jika berdasarkan analisa sistem kita mendapati data sebagaimana yang terdapat didalam data TPS tetapi tidak mengetahui secara langsung pemilih yang pindah atau datang atau meninggal. Namun dengan adanya Sianida ini setidaknya membantu KPU dan jajarannya untuk bersama-sama mencermati data Sidalih.” Pungkasnya.

KPU Tangsel mengapresiasi langkah Panwaslu dalam melakukan pengawasan daftar pemilih. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Tangsel Mudjahid di sela-sela rakor tersebut, disamping itu ia meminta Panwaslu dapat terus mengawal Data pemilih pada tahapan DPS sampai dengan penetapan DPT dengan kategori analisa lebih dari satu variabel. “tentunya kami mengapresiasi langkah Panwaslu dalam analisa kegandaan data pemilih, kedepannya kami meminta Panwaslu terus mengawal daftar pemilih dengan analisa kegandaan lebih dari tiga variabel.” (sof)
Panwaslu Tangsel Soroti Alat Peraga Sosialisasi

Panwaslu Tangsel Soroti Alat Peraga Sosialisasi

Rakor Penertiban APEKA jelang Penetapan Paslon
Serpong, Panwaslu soroti Alat Peraga Sosialisasi Bakal Pasangan Calon Pilgub Banten yang tersebar di sejumlah titik di Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APEKA) antara Panwaslu Tangsel dengan Satpol PP di Kantor Satpol PP Tangsel Rabu (19/10/16). Kegiatan yang turut dihadiri KPU Tangsel, DKPP Tangsel dan BP2T Tangsel ini dalam rangka menyamakan persepsi perihal kebersihan dan Tata Kota serta Ketaatan hukum para Bakal Pasangan Calon pada perhelatan Pilgub Banten.

Dalam sambutannya, Kasatpol PP Tangsel Azhar Syam’un mengapresiasi langkah Panwaslu Tangsel yang telah menginisiasi kegiatan ini, Azhar juga menyampaikan bahwa Satpol PP siap melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu dalam hal penertiban APEKA Pilgub Banten 2017. “Satpol PP pasti menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Panwaslu Tangsel dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye, pada saat satuan kami melakukan penertiban, tentunya kehadiran Panwaslu di lapangan akan lebih memudahkan proses penertiban. Karena proses penertiban seringkali terjadi gesekan dengan pihak yang berkepentingan.”

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menegaskan bahwa atas arahan Bawaslu Provinsi Banten seluruh Alat Peraga Sosialisasi yang berhubungan dengan Pilgub Banten untuk segera ditertibkan dengan melibatkan pihak berwenang. “Upaya Pengawas Pemilu dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilgub Banten yang tertib antara lain melakukan penertiban alat peraga sosialisasi terhadap calon yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi dan foto bakal calon yang tidak mendaftar dan masih terpasang. Tentu dalam pelaksanaannya, jajaran Pengawas Pemilu akan melibatkan pihak yang berwenang dalam hal ini Pol PP Tangsel” urainya.

Pada tahap kampanye sebagaimaan yang dijadwalkan di PKPU No.7 Tahun 2016, Panwaslu akan lebih menyoroti penyebaran Alat Peraga Kampanye agar tetap sesuai dengan zonasi dan tata peraturan yang berlaku.

Thursday, 6 October 2016

Bawaslu Banten Siap Awasi Pilgub Banten yang Berintegritas

Bawaslu Banten Siap Awasi Pilgub Banten yang Berintegritas

Rakor Kemenkopolhukam & Forkopimda Banten
Serang – Bawaslu Provinsi Banten menyatakan kesiapannya dalam mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten Drs. Solihin, M.Pd. dalam kegiatan Rakor antara Kemenkopolhukam dengan Forkopimda Provinsi Banten (6/10/2016) di Pendopo Gubernur Banten KP3B – Serang. Rakor ini turut dihadiri oleh Kesbangpol Provinsi Banten, Polda Banten, Danrem 064/MY Banten dan KPU Banten. Dalam paparannya, Solihin menyampaikan bahwa Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu siap secara personil dan kapasitas. “jumlah personil pengawas Pemilu Se Provinsi Banten sejumlah 2.795 orang yang tersebar di 8 Kab/Kota dengan rincian Komisioner Bawaslu 3 orang, Panwaslu Kab/Kota 24 orang, Panwaslu Kecamatan 465 orang, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 1.551 orang dan Sekretariat 752 orang.” Urainya.

Disamping siap secara personil, Solihin menyampaikan bahwa Bawaslu dan jajarannya sudah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hal ini dimaksudkan agar dapat mengantisipasi segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. “IKP merupakan Salah satu produk hasil penelitian Bawaslu RI terhadap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), baik pemilu Legislatif, pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selain hal tersebut, IKP 2017 merupakan upaya Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017” imbuhnya. 

Terkait strategi pengawasan, Bawaslu lakukan Pencegahan dan Penindakan. Dalam hal pencegahan Bawaslu melakukan Sosialisasi, Pelibatan Stakeholders, Peringatan Dini, Publikasi Media Massa, Rekomendasi dan lain-lain. Dalm hal penindakan, Bawaslu Banten lakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana peraturan yang berlaku. “Bawaslu mengupayakan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana aturan yang berlaku, sampai saat ini Bawaslu telah menerima 12 laporan dugaan pelanggaran, 6 laporan diantaranya sudah diputus dan sisanya masih dalam proses penanganan.” 

Koordinator PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menyatakan bahwa Panwaslu Tangsel beserta jajarannya telah menyusun IKP pada tahapan coklit Pemutakhiran Data Pemilih. Panwaslu Tangsel beserta jajarannya memfokuskan untuk melakukan pengawasan melekat pada TPS yang dianggap rawan. “Kami melakukan pengawasan melekat pada TPS yang dianggap zona merah dengan kategori TPS yang berbatasan dengan Kab/Kota lain, TPS yang jumlah Pemilihnya banyak dan TPS yang memiliki riwayat permasalahan pada Pemilu sebelumnya. Hal ini kami lakukan untuk pemetaan dan deteksi dini dalam menentukan wilayah-wilayah prioritas yang diidentifikasi sebagai wilayah rawan dalam proses pemilu yang demokratis.” Pungkasnya.

Monday, 3 October 2016

Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada Serentak

Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada Serentak

SERANG,-Peran masyarakat dalam pemilihan kepala daerah sangat strategis, karena menetukan kepemimpinan 5 tahun kedepan, selain menyalurkan hak pilihnya masyarakat juga bisa terlibat aktif dalam mengawasi proses pelaksanaa pilkada 2017 di Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Banten, Ios Sopandi dalam kegiatan “Bawaslu Go To School” yang digelar di SMA Negeri 1 Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Rabu 21/9.

Ios berharap kegiatan tersebut bisa menjadi daya rangsang masyarakat terutama pelajar yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula, untuk terlibat aktif dalam pengawasan.

“Masyarakat harus terlibat aktif, karena tugas pengawasan pada Pilkada ini buka ansih milik Bawaslu atau penyelenggara yang lain, melainkan tanggungjawab bersama, penyelenggaraan pilkada bukan hal yang ekslusif lagi tetapi harus terbuka secara umum dan menjadi milik seluruh elemen masyarakat,” ungkap Ios dalam sambutanya, kemarin.

Dalam kegiatan Bawaslu Go To School sebagai program sosialisasi pengawasan terhadap masyarakat, dihadiri oleh seratus peserta dari pelajar SMA Kecamatan Pontang. Mereka disuguhi sejumlah materi diantaranya tahapan pilkada dan titik rawan pelanggaran dalam setiap tahan, serta tata cara pengaduan temuan pelanggaran ke Bawaslu.

Ikhsan Ahmad praktisi politik yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebuit, meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan pilkada agar pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kali ini berjalan sesuai kehendak dan amanat rakyat.

Lebih lanjut Ikhsan menilai pemilih pemula masih memiliki pemikiran yang jernih, karena mereka belum terkooptasi kepentingan politik. Sehingga pilihan dari pemilih pemula ini masih rel nurani.

“Saya menilai pemilih pemula masih ril pilahan nurani, karena mereka belum terkooptasi kepentingan politik kotor. Jadi ketika mereka terlibat dalam pengawasan ini sangat membantu penyelenggara dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas,” ujarnya.
sumber: website Bawaslu Banten

Sunday, 2 October 2016

Jaga Netralitas ASN, Panwaslu Himbau Pemkot Tangsel

Jaga Netralitas ASN, Panwaslu Himbau Pemkot Tangsel

Netralitas ASN
Serpong - Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, Panwaslu Kota Tangerang Selatan himbau Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tetap taat terhadap pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang telah diagendakan oleh Penyelenggara.

Untuk menjaga agar pemilihan umum berlangsung secara tertib, aman, berkualitas dan bermartabat, Panwaslu Kota Tangerang Selatan berupaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang berimplikasi pada tercederainya demokrasi. Dalam hal optimalisasi peran Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 yang bermartabat, Panwaslu sampaikan 6 (enam) poin himbauan sebagaimana berikut:

1) Bahwa dalam kegiatan Kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf h Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang. Oleh karena itu Pemerintah dan Pemeintah Daerah agar tidak memberikan hal apapun, sebagaimana yang disebut pasal tersebut untuk kegiatan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017;

2) Bahwa dalam rangka menjaga netralitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam proses kegiatan Kampanye dilarang melibatkan:
  1. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah hendak ikut dalam kampanye dapat mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; yang berbunyi: Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
  1. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  2. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
3) Bahwa dalam rangka menjaga ketertiban proses Kampanye dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

4) Bahwa selama proses penyelenggaraan Pemilihan Umum, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

5) Bahwa dalam rangka mewujudkan kesadaran demokrasi pada masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hal pilih, sebagaimana diatur dala Pasal 133A Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

6) Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan umum yang Jujur, Adil, Taat Hukum, Berintegritas dan Bermartabat, serta mencegah keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
  1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 
  2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; 
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Himbauan tersebut diatas disampaikan untuk mendapatkan perhatian dan dijadikan pedoman bersama dalam mendorong pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang berkualitas dan bermartabat.

Serpong, 01 Oktober 2016
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kota Tangerang Selatan


Ketua

Sahrudin

Saturday, 1 October 2016

Sosialisasi Ke Daerah, Gowaslu jadi Perekat Masyarakat dan Pengawas Pemilu

Sosialisasi Ke Daerah, Gowaslu jadi Perekat Masyarakat dan Pengawas Pemilu

Sorong, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyosialisasikan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi (Gowaslu) ke daerah. Sistem pengawaan berbasis aplikasi ini diharapkan dapat menjadi perekat antara pengawas dan masyarakat dalam meningkatkan pengawasan pemilu.

"Sistem Gowaslu menjadi perekat masyarakat dan pengawas pemilu karena masyarakat dapat mengirimkan informasi awal atau dugaan pelanggaran sebagai laporan awal," kata Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Pengawasan Rikson Nababan saat sosialisasi Workshop Hasil Pengawasan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 di Sorong Papua Barat, Rabu (28/9).

Aplikasi Gowaslu, ujar Rikson, merupakan portal bersama yang dapat menghubungkan antara jajaran pengawas dengan masyarakat secara langsung. Gowaslu dapat dengan mudah dan cepat dijangkau oleh pemantau, masyarakat, dan pemilih. Aplikasi ini dapat diunduh lewat perangkat gawai seperti telepon pintar berbasis android.

"Jadi Gowaslu merupakan sistem aplikasi dengan cara mengakses aplikasi di play store dengan melengkapi persyaratan yang ada. Selain itu harapanya aplikasi ini diperuntukan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggara pemilihan, bukan saja pemilihan di 101 daerah harapanya juga dipakai untuk pemilihan Legislatif dan Presiden 2019, " jelas Rikson.

Sistem pengawasan berbasis teknologi tersebut, lanjut Rikson, nantinya diharapkan akan memudahkan pelapor untuk menyampaikan setiap adanya indikasi pelanggaran pada saat penyelenggaraan Pilkada 2017. Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat dapat membuat laporan melalui aplikasi tersebut sehingga pengawas dapat menindaklanjutinya sebagai informasi awal.

Rikson memaparkan, aplikasi Gowaslu terdiri atas dua macam penggunaan. Pertama, Gowaslu digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang kemudian akan dijadikan sebagai informasi awal oleh pengawas pemilu. Penggunaan kedua, Gowaslu digunakan pengawas sebagai sistem pelaporan apabila terdapat laporan dari masyarakat maka sistem akan mengirimkan temuan atau informasi kepada pengawas pemilu terdekat daerah pelaporan.

Lebih lanjut persyaratan aplikasi Gowaslu ini, kata Rikson, dilakukan dengan cara mengisi ketentuan dengan proses regiatrasi yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dan pemantau yang memiliki hak pilih di daerah Pilkada 2017. Setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemantau terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu ini.

Sebelumnya, Bawaslu secara resmi telah meluncurkan sistem aplikasi Gowaslu pada sosialisasi akbar yang diselenggarakan pada bulan Agustus lalu. Aplikasi ini terus disosialisasikan ke beberapa daerah di empat provinsi yang melaksanakan Pilkada, yakni Provinsi Aceh, Banten, Bangka Belitung, dan Papua Barat.

Sosialisasi aplikasi Gowaslu juga turut mengundang semua elemen jajaran pengawas pemilu ditingkat Kecamatan, Kabupaten dan Kota, serta Provinsi untuk secara aktif ikut menyosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi, dilakukan simulasi oleh tim Bawaslu RI kepada pengawas pemilu secara teknis untuk mendapatkan pemahaman penggunaan aplikasi Gowasli pada gawai. Aplikasi Gowaslu ini dapat diunduh di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gowaslu.