Wednesday, 29 June 2016

Panwaslu Tangsel Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Persyaratannya

Serpong - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten yang akan diselenggarakan pada Februari 2017, Panwaslu Kota Tangerang Selatan mengundang putra putri terbaik Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Divisi Organisasi & SDM Panwaslu Kota Tangerang Selatan Izzatusholekha mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran Panwascam ini dalam rangka memfasilitasi Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap Proses Demokrasi terutama pengawasan penyelenggaraan Pilgub Banten di tingkat kecamatan.

“Panwaslu Tangsel membuka pintu seluas-luasnya bagi WNI yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas pemilu tingkat Kecamatan” ucapnya.

Menurutnya, rekrutmen Panwascam pada perhelatan Pilgub Banten merupakan salah satu aspek penting dalam pemilu sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku.

“Salah satu aspek penting dalam persiapan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, adalah pembentukan kelembagaan pengawas pemilu. Mengacu kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pembentukan jajaran pengawas pemilu dilakukan secara berjenjang. Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi dan selanjutnya Bawaslu Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota secara berjenjang sampai dengan Pengawas TPS.”

Mengenai persyaratan pendaftar relatif sama seperti pilkada 2015 lalu, tapi ada satu tambahan form pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015

“persyaratan pendaftar relatif secara administrasi sama seperti perhelatan pilkada 2015, hanya ada satu penyataan bermaterai yang meyatakan pelamar tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada paslon pada pilkada tahun 2015”.

Selanjutnya penerimaan berkas calon pengawas pemilu kecamatan dibuka mulai tanggal 11 Juli s.d 17 Juli 2016 di Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII BSD, Kota Tangerang Selatan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

“Kami sangat terbuka kepada semua lapisan masyarakat di Kota Tangerang Selatan yang peduli terhadap proses demokrasi untuk dapat bergabung menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan. Berkas administrasi dapat di unduh dengan mengakses website Panwaslu Tangsel di link http://bit.ly/infopanwascam ” pungkasnya. (Tim)
-----------------------------------------------------------
Download Berkas Pengumuman Rekrutmen Panwascam: Klik Disini 
-----------------------------------------------------------

Berikut ketentuan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam):
1.      Persyaratan Umum
a.       Warga negara Indonesia;
b.      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.       Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f.       Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
g.      Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.      Mampu secara jasmani dan rohani.
i.        Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
j.        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
k.      tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l.        bersedia bekerja penuh waktu;
m.    bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n.      tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2.      Persyaratan Administrasi
a.       Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kota Tangerang Selatan
b.      Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c.       Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
d.      Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
e.       Daftar Riwayat Hidup (DRH);
f.       Membuat surat pernyataan:
(1)   setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2)   tidak pernah menjadi anggota partai politik;
(3)   Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015
(4)   tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(5)   bersedia bekerja penuh waktu;
(6)   kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
(7)   tidak   berada   dalam   satu   ikatan   perkawinan   dengan   sesama Penyelenggara Pemilu.
g.      Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.
h.      Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
i.        Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan atau melalui Website: www.panwaslu-tangerangselatan.com dengan klik tautan berikut: http://bit.ly/infopanwascam atau dapat menghubungi 08118257585
j.        Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax ke Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong – Kota Tangerang Selatan
k.      Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
l.        Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 s/d 17 Juli 2016 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB

SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: