Rakernis Penyelenggaraan Pengawasan (Panwaslu Tangsel) |
"Kerja pengawas pemilu, selain menguasai UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU Panwas juga harus mampu membuat laporan dalam alat kerja dan menyampaikan laporan secara berjenjang" ucapnya.
Divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Banten Eka Satialaksmana menyampaikan bahwa Rakernis ini merupakan dokumentasi kinerja pengawas pemilu secara berjenjang. Dia menekankan bahwa instrumen pengawasan dalam alat kerja harus berdasarkan fakta dan data di lapangan. Selain itu efisiensi waktu dalam pelaporan harus sesuai dengan jadwal pengawasan.
"Instrumen alat kerja pengawas pemilu secara berjenjang haruslah terdokumentasi berdasarkan fakta dan data dan laporan disampaikan sesuai tahapan. Kemudian disampaikan kepada jenjang diatasnya paling lambat 1 hari setelah laporan diterima dari jenjang dibawahnya"
Jelang rekrutmen pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam), Bawaslu Provinsi Banten menekankan bahwa proses dan hasil rekrutmen menjadi kunci suksesnya pengawasan pemilu, begitupun pengawas secara benjenjang hingga PTPS. Panwaslu Kab/Kota diminta melakukan screening ketat terhadap calon panwascam dengan tujuan agar Panwascam tidak menjadi kumpulan orang-orang bermasalah karena akan menyulitkan pada saat pelaporan dan pengawasan di lapangan.
Aas Satibi yang membidangi Divisi Pencegahan dan hubungan antar lembaga Panwaslu Tangsel menanggapi positif terhadap kegiatan ini, ia menilai bahwa kinerja dalam setiap pengawasan harus terdokumentasi dengn baik.
"Kami di Panwaslu Tangsel siap mengawasi penyelenggaraan Pilgub Banten 2017 dengan berdasarkan tata aturan yang berlaku, tentunya karena lembaga pengawas ini sifatnya berjenjang, kami akan selalu berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu Provinsi dalam hal pengawasan Pemilu. Tak kalah penting lagi, dokumentasi pengawasan harus valid berdasarkan fakta dan data sehingga dalam laporan yang panwaslu sampaikan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar". (Tim)
0 komentar: