Serang-Sesuai dengan amanat Undang-Undang Tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban dan kewenangan dalam menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk melaksanakan kewajiban dan kewenangan tersebut Bawaslu diperlukan adanya Standard Operational Procedure (SOP). Dalam upaya pemenuhan tersebut, Bawaslu Banten bersama tenaga ahli Bawaslu RI Tantowi Jauhari menggelar Rapat Penyusunan SOP Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum di Sekretariat Bawaslu Banten, Kelapa Dua, Kota Serang, Jumat (10/6/2016).
Pimpinan Bawaslu Banten H. Pramono U Tanthowi sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan SOP ini diperlukan untuk mengatur proses penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menurutnya, proses yang baik akan menghasilkan yang baik sehingga Bawaslu dapat menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
“Penangan pelanggaran kali ini berbeda dengan penanganan pelanggara Pemilu sebelumnya, karena kali ini ada kewenangan lebih sehingga Bawaslu harus menyiapkan baik secara SDM maupuin secara aturan agar lebih baik,” ujar Ketua Bawaslu dalam rapat penyusunan SOP penangan pelanggaran. Dalam rapat penyusunan SOP ini, dibahas alur tahapan yang mesti dilakukan oleh pelapor maupun yang menerima laporan, alur tahapan harus dijelaskan secara rinci dan diupayakan menggunakan waktu yang singkat. (tim)
Friday, 10 June 2016
Author: Unknown
Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158
0 komentar: