Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Instrumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2016 di Aula Kantor Bawaslu Banten, Kamis (23/6). Berbeda dengan penyusunan IKP tahun lalu penyusunan IKP yang telah disusun pada tahun 2015 ini melibatkan seluruh bawaslu provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia, “penyusunan IKP tahun 2014 menggunakan data sekunder, sedangkan untuk tahun 2016 yang disusun tahun 2015 Ada 308 provinsi, kabupaten dan kota yang terlibat”. Ujar Fasial, selaku narasumber dari Bawaslu RI. Menurutnya pemahaman mengenai tingkat kerawanan untuk masing-masing lembaga akan berbeda, pendekatan yang digunakan oleh Bawaslu pun berbeda dengan pendekatan yang digunakakan oleh lembaga lain, seperti polisi misalnya. “ada 5 metode yang digunakan oleh Bawaslu, dimana tujuannya yaitu lebih kepada bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada dapat berjalan secara efektif dan efesien yang diantaranya yaitu melalui pendekatan seperti pada variabel kekerabatan,money politic dan lainnya” ulasnya pada saat pemberian materi. Disebutkan dalam UU no 15 bahwa tugas Bawaslu yaitu pengawasan, dan diantara tugas dari pengawasan itu adalah pencegahan dan penindakan. “Pencegahan itu kita fahami sebagai upaya kewaspadaan atau early warning terhadap tingkat kerawanan suatu daerah melalui riset dan perbandingan hasil riset” lanjutnya. Selain itu dikatakan Faisal bahwa geografis dan keamanan juga merupakan salah satu indikator yang akan menjadi identifikasi karakteristik kerawanan disetiap daerah.
Pimpinan Bawaslu Banten, Eka Satia Laksamana menyampaikan bahwa IKP ini penting keberadaannya karena kedepan IKP dijadikan sebagai tolak ukur Bawaslu untuk menentukan fokus dan strategi pengawasan,”tentu saja ini (IKP) akan membantu Bawaslu dalam menentukan wilayah dan atau sektor mana saja yang bisa dikategorikan rawan” ungkapnya. “Untuk itu diharapkan kepada semua peserta dari panwas kabupaten dan kota yang hadir saat ini agar betul-betul bisa mengikuti dengan baik agar faham bagaimana cara pengisian, cara memperoleh data, dan pengarsipan instrumen IKP” lanjutnya.
Sumber: Bawaslu Banten
Saturday, 25 June 2016
Author: Unknown
Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158
0 komentar: