Sumber Gambar: Tribunnews |
Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan setelah revisi UU Pilkada disahkan, lembaganya mendapat wewenang memberikan sanksi administrastif kepada calon yang melakukan politik uang. Untuk itu, Bawaslu akan meminta dukungan Polri dan Kejaksaan agar bisa menempatkan personelnya dalam sentra penegakan hukum terpadu.
"Kami akan segera menyusun rancangan peraturan bersama mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata dia saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jumat (10/6/2016).
Menurutnya, Sentra Gakkumdu telah ada sejak dibentuknya UU Nomor 8 Tahun 2015 lalu. Namun, dalam implementasinya hanya sedikit kasus yang sampai ke pengadilan. Hal ini disebabkan, Bawaslu tidak memiliki peran strategis untuk melakukan penindakan.
Sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran sampai dengan penundaan pelaksaan pemilu. "Banyak kasus yang dimentahkan karena kurangnya bukti, saksi, dan banyak unsur yang tidak bisa dipenuhi," ujar dia. Ia mengatakan, nantinya penyidik dapat melakukan panggilan paksa atas temuan kasus pelanggaran pilkada. Oleh karenanya, Bawaslu akan meminta kepolisian dan kejaksaan dapat berkonsetrasi pada kasus pelanggaran sampai pelaksanaan pelaksanaan pilkada 2017 selesai.
Sumber Berita: Tribun
0 komentar: