Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menghadirkan dua narasumber yakni Nur Hidayat Sardini dari DKPP dan Ida Budhiati komisioner KPU RI dalam acara rapat penyusunan Juklak/Juknis dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 di aula KPU Provinsi Banten, Rabu (22/06).
Nur Hidayat Sarbini dengan materi berjudul “Menegakkan Integritas Pemilu” menerangkan pengertian kode etik yakni satu kesatuan norma, moral, etis, dan filosofis yang merupakan pedoman bagi penyelenggara pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapannya.
“Pemilu dikatakan berintegritas apabila dijalankan sesuai prinsip-prinsip demokratis dan kesamaan politik yang berlaku secara universal sebagai cermin kesepakatan dan standar internasional, profesional, imparsial, dan transparan baik dalam perseiapan, administrasi dan tahapan pemilu,” terang Sardini dihadapan peserta dari KPU Kab./Kota dan Panwaskada.
Pentingnya pemilu berintegritas menurut Nur Hidayat Sardini antara lain pertama, menjamin pelaksanaan pemilu berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan prinsip demokrasi. Ketiga,mencegah hilangnya keprcayaan partisipasi politik warga negara pada proses demokrasi ketika pemilu tidak dijalankan secara inklusif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan pengaduan yang diterima DKPP, terdapat lima pengaduan pemilukada serentak tahun 2015 dengan prosentase satu persen” jelas Nur Hidayat Sardini.
Komisioner KPU RI Ida Budhiati dalam materinya yang berjudul Perubahan UU Pilkada dan Rancangan Kebijakan KPUmenjelaskan terkait arah kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI terkait dengan revisi UU 8 tahun 2015 yang telah dusahkan oleh DPR.
Komisioner KPU RI Ida Budhiati dalam materinya yang berjudul Perubahan UU Pilkada dan Rancangan Kebijakan KPUmenjelaskan terkait arah kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI terkait dengan revisi UU 8 tahun 2015 yang telah dusahkan oleh DPR.
“KPU menerbitkan pedoman dalam bentuk SE menjelaskan yang dimaksud seleksi Anggota PPK, PPS & KPPS dilaksanakan secara terbuka adalah memperluas partisipasi masyarakat dengan cara mengumumkan kegiatan seleksi & mengirimkan surat kepada ormas untuk ikut serta dalam seleksi dimaksud” terang Ida Budhiati menjelaskan terkait rekruitmen PPK PPS.
“Dalam hal terdapat pemilih memenuhi syarat secara administratif dapat dibuktikan dengan KK atau surat keterangan kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil namun belum terdaftar dalam DPT maka yang bersangkutan dapat memberikan dukungan kepada balon perseorangan,” tutur Ida Budhiati menjelaskan pentingnya menjamin pelaksanaan hak konstitusional WN dalam dukungan perseorangan.
Terkait isu mengenai Paslon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut, Ida menjelaskan bahwa KPU perlu merumuskan kebijakan metode verifikasi faktual.
Mengenai adanya pendaftaran Paslon tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Parpol tingkat provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat, Ida Budhiati pun menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU perlu diatur lebih lanjut dokumen pengambilalihan kepengurusan parpol tingkat provinsi.
Kegiatan rapat penyusunan Juklak/Juknis pun ditutup dengan foto bersama dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan peserta rapat.
Sumber: kpu-bantenprov.go.id
0 komentar: