Diskusi Panel Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat (Photo by: Panwaslu Tangsel) |
Dalam sambutannya, Endang Wihdatiningtyas menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu dengan jajarannya dengan stakeholder. Selain hal tersebut, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antar stakeholder pemilu untuk menciptakan ilkim politik yang stabil.
"Kegiatan ini merupakan persiapan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur khususnya di Banten. Tujuannya untuk koordinasi antara pengawas pemilu dengan stakeholders dan upaya penyamaan persepsi agar iklim politik di Banten lebih kondusif" sambutnya.
Dalam diskusi sesi pertama, Yandri Susanto menyampaikan bahwa Revisi kedua UU No.8 Tahun 2015 merupakan upaya penyempurnaan untuk menguatkan penyelenggara pemilu. "Perlu kita ketahui bahwa Revisi kedua UU No.8 Tahun 2015 yang berjumlah 17 point, merupakan upaya penyempurnaan yang salahsatunya untuk menguatkan penyelenggara pemilu". Terangnya.
Yandri juga menekankan bahwa Stakeholder memiliki tanggung jawab dalam mensukseskan Pilgub Banten 2017 untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas. (Tim)
0 komentar: