Rakor Hasil Pengawasan Verfak (doc. Panwaslu) |
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satyalaksmana dalam paparannya menyampaikan bahwa pengawas pemilu harus mengawal kegiatan verifikasi faktual "Agar panwaslu kota/kab se-Banten beserta jajarannya mengawal serta mengawasi kegiatan verfak yang dilakukan PPS, dan jika ditemukan pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak mau menandatangani B.5 KWK (diMS oleh PPS) maka rekomendasikan TMS untuk pendukung tsb. Dokumentasikan nama serta alamat pendukung tersebut. Pastikan PPS melaksanakan rekomendasi Panwas". Terangnya
"Selain hal tersebut, pengawasan difokuskan pada data pendukung yang menyatakan tidak mau mendukung namun tidak mau menandatangani B5 KWK. Dan telah direkomendasikan TMS oleh PPL namun tetap di-MS-kan oleh PPS." tandasnya.
Divisi Pencegahan Panwaslu Tangsel Aas Satibi melaporkan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan telah mengawal serta mengawasi verfak sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai hari ini di tiap-tiap kelurahan, "Panwaslu Kota Tangerang Selatan telah mengawal dan mengawasi Verfak dan sampai hari ini telah mengeluarkan satu rekomendasi agar dijadikannya TMS bagi pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak mau menandatangani B.5 KWK di kelurahan Pakualam Kecamatan Serpong. Dan PPS langsung melaksanakan rekomendasi tsb." pungkasnya. (Tim)
0 komentar: