FGD Analisa Ancaman Keamanan Pilkada (doc. Bawaslu) |
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi menyampaikan bahwa kegiatan FGD diselenggarakan dalam rangka untuk menganalisis ancaman keamanan Pilkada 2017 di Provinsi Banten dimana beberapa waktu terakhir ini ramai pemberitaan terkait urutan tingkat kerawanan Pilkada di Banten berada pada peringkat ke tiga. “ini bertujuan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang berperan dalam mengamankan penyelenggaraan Pilkada 2017, yang dibahas berdasarkan persfektif masing-masing lembaga. Dan kedepan kegiatan ini akan dilaksanakan berkala pada setiap tahapan dengan disertai pembahasan perkembangan hasil diskusi pada kegiatan sebelumnya” terang Pramono.
Dipaparkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Solihin, bahwa indeks kerawanan pemilu (IKP) yang telah dipetakan oleh Tim Bawaslu RI terhadap 101 wilayah yang akan menggelar Pilkada 2017 dimana diantaranya 7 wilayah terdiri dari provinsi yang termasuk juga didalamnya yaitu Provinsi Banten dan 94 kab/kota yang dianalisa dalam rangka untuk mendeteksi dini potensi yang dapat menghambat pemilu yang demokratis. Dan dari hasil tersebut menurutnya ada 7 indikator kerawanan pemilu di Provinsi Banten diantaranya yaitu indikator penganggaran untuk penyelenggara, kualitas daftar pemilih tetap (DPT), indikasi petahana yang mencalonkan diri, pelaporan praktik politik uang, pengguanaan fasilitas Negara, identifikasi hubungan keluarga dan kekerabatan calon, yang terakhir yaitu mengenai kemiskinan masyarakat, “ada tiga kategori skor yang dibuat oleh Tim Bawaslu dalam penyusunan IKP yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Dan Banten merupakan wilayah yang termasuk dalam IKP tinggi ke tiga, setelah Papua Barat dan Aceh” ujarnya. “untuk itu diharapkan melalui FGD ini kita dapat mengantisipasi kerawanan Pilkada di Banten” lanjutnya.
Dikemukakan oleh anggota KPU Provinsi Banten Agus Supadmo pada saat diskusi bahwa terkait alat peraga kampanye (APK), KPU Provinsi Banten telah membahas dan mengatur mengenai pemasangan APK untuk Pilkada 2017, dimana KPU hanya mendisain APK pasangan calon, sementara untuk biaya dan pemasangan diserahkan kepada masing-masing calon, “hal ini tentunya dengan memperhatikan titik lokasi pemasangan yang telah diatur oleh pemerintah, agar kemudian para calon bisa menjaga APK dan ini juga merupakan cara untuk penghematan anggaran” ungkap Agus. Ditanggapi Eka Satia Laksamana Anggota Bawaslu Provinsi Banten terkait beberapa hal mengenai penertiban APK bahwa kedepan akan segera dibuat himbauan kepada parpol agar sosialisasi melalui APK yang dilakukan sebelum masa pendaftaran dibuka seyogyanya dapat memperhatikan estetika , aturan dan perda yang berlaku.”saat ini masih boleh siapapun untuk melakukan sosialisasi asal dengan memperhatikan estetika, dan jika hal tersebut dilakukan oleh petahana silahkan saja dengan catatan tidak menumpangi kegiatan-kegiatan pemerintahan” ucapnya.
Sebagai bahan informasi, berdasarkan hasil diskusi bersama bahwa kedepan akan segera dibentuk posko bersama terkait pengamanan pilkada yang tempatnya berada di Kesbangpol Provinsi banten dengan menyatukan desk Pilkada yang ada di Kesbangpol Provinsi Banten menjadi Posko bersama, penyelenggaraan deklarasi bersama dengan pihak terkait dan pasangan calon, serta akan dilakukan patroli bersama dengan melibatkan unsure-unsur terkait pengamanan Pilkada 2017. Hadir pada kesempatan tersebut Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Banten Akbp Rahman Arif, Letkol Inf. Kasiter Korem 064/My Agung Udayana, Kasi Politik SDo pd As Intelijen Kejati Banten Sutikno, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Rusdjiman Soemaatmadja, Kasatpol PP Provinsi Banten HM. Basri.
0 komentar: