Makassar, Sehubungan dengan semakin dekatnya Pilkada Serentak tahun 2017, Bawaslu RI mengundang Komisioner dan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi dan juga Panwaslih Kabupaten/Kota dalam kegiatan Implementasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), Implementasi Gratifikasi dan Potensi Temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) di lingkungan Panwas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2017 di Hotel Swiss-Bell inn Makassar, Jum’at (23/09).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman terhadap peserta tentang SPIP penilaian risiko sebagai bagian penting dalam unsur SPIP, Pemahaman tentang gratifikasi dan potensi temuan Audit BPK.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik,Hukum Keamanan dan Pembangunan Manusia Binsar H. Simanjuntak, serta pejabat struktural Bawaslu Provinsi Sulawasi Selatan.
Menurut Binsar H Simanjuntak, yang terpenting dalam kegiatan ini adalah sebagai tindakan pencegahan agar temuan audit tidak terjadi lagi di tahun mendatang, maka materi potensi temuan audit BPK dianggap penting diketahui Panwas Kabupaten/Kota.
Dia mengingatkan bahwa APBD dan APBN semua pengeluarannya harus dipertanggungjawabkan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang, Selain itu Komisioner dan sekretariat harus bersinergi dan tidak lagi saling ribut dalam mengambil keputusan sehingga apa yang di cita-citakan lembaga tentu akan tercapai, terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu RI dalam pengarahannya menekankan agar Bawaslu, Panwas dan jajarannya selalu menjunjung tinggi kerja yang berintegritas, akuntabel bertanggungjawab, dan memberikan teladan yang baik. Sehingga Bawaslu menjadi lembaga yang selalu dapat dipercaya masyarakat. (Sumber BAWASLU RI)
0 komentar: