Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Komisioner Panwaslu Kabupaten dan Kota Se provinsi Banten, Tim Asistensi Bawaslu Republik Indonesia, Tim Asitensi Bawaslu Provinsi, Selasa (20/9).
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi menyampaikan dalam sambutanya bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan diserahkan kepada Pengawas Pemilu sesuai yang dijelaskan dalam UU no 8 Tahun 2015. Untuk itu Pengawas Pemilu dituntut agar mumpuni tidak hanya dalam hal pengetahuan dan cakap dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran, namun juga harus mampu dalam menyelesaikan sengketa pemilu,”yang perlu diantisipasi adalah ketika ada gugatan dari Paslon beserta Tim nya yang diajukan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota, maka pengawas di tingkat Kabupaten Kota harus mampu menyelesaikan sengketa tersebut” katanya. Adapun sengketa tersebut menurut Pramono bisa saja terjadi antar pasangan calon dengan pasangan calon lain dan atau antara pasangan calon dengan KPU.
Terkait sengketa dengan KPU, biasanya gugatan berkaitan dengan penetapan yang dilakukan oleh KPU yang berkenaan dengan proses dan penyelenggaraan pemilihan.”Bawaslu diibaratkan sebagai lembaga banding administrasi tingkat pertama” lanjut Pramono di Hotel Horison. “Sengketa Pemilu sifatnya umum, tidak ada kriteria mana yang bisa disengketakan dan atau mana yang tidak bisa disengketakan” imbuhnya.”mudah mudahan kedepan pelaksanaan proses pemilihan dapat berjalan semakin demokratis dan semakin jujur dan adil” harapnya.
Sementara itu dikatakan oleh Tim Aistensi Bawaslu Republik Indonesia bahwa ada beberapa cara penyelesaian sengketa diantaranya yaitu ada penyelesaian sengketa acara cepat dimana penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat pada saat sengketa terjadi, dan penyelesaian sengketa yang sebagaimana biasanya. “Penyelesaian acara cepat salah satunya bisa dilakukan dengan cara musyawarah” terang Yulianto.”Akan tetapi jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pengawas pemilu membuat keputusan dengan mempertimbangkan keterangan pihak-pihak yang bersengketa dan dituangkan dalam formulis PS-15” ujarnya.
Pelaksanaan penyelesaian acara cepat dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) atas nama Panwaslu Kabupaten/Kota, dengan ketentuan bahwa sebelum pelaksanaan penyelesaian sengketa dilakukan, Panwascam atau PPL wajib melaporkan permasalahan tersebut terlebih dahulu kepada Panwaslu Kabupaten atau Kota.
Acara dilanjutkan dengan simulasi terkait penanganan penyelesaian sengketa acara cepat dan penyelesaian sengketa biasa yang difasilitasi oleh Tantowi Jauhari salah satu Tim Asistensi Bawaslu RI. Acara berlangsung hingga tanggal 21 September 2016 yang diisi oleh pemaparan materi dari komisioner Bawaslu Provinsi Banten.
Friday, 23 September 2016
Author: Unknown
Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158
0 komentar: