|
(ilustrasi penertiban APS, sumber: tribunnews.com) |
Dengan telah berjalannya tahapan penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 di Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menghimbau agar Partai Politik se Provinsi Banten tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. “berdasarkan hasil pengawasan terkait maraknya pemasangan APS di Wilayah Provinsi Banten, Kami menghimbau agar Parpol dan atau Tim dalam melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi agar tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan, keindahan yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah yang berlaku” ujar Pramono.”selain itu pemasangan APS juga tidak boleh dilakukan dengan menumpangi anggaran kegiatan pemerintahan” lanjutnya.
Diinformasikan oleh Pramono bahwa terkait hal tersebut Bawaslu telah menyurati seluruh Parpol melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016 perihal imbauan tertib pemasangan APS yang dikirim pada Jum’at lalu dan ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik se Provinsi Banten. “sampai dengan ditetapkannya calon oleh KPU, APS ini masih diperbolehkan. Namun jika telah ada penetapan oleh KPU terkait pasangan calon Pilkada 2017 maka APS yang dibuat atau yang dipasang oleh pengurus partai dan atau Tim bakal calon harus segera ditertibkan dan diganti dengan APK yang didisain oleh KPU” imbuhnya.”Kita tinggal tunggu dan lihat aturan pkpu nya saja nanti jika sudah ditetapkan mengenai bentuk dan ketentuan soal APK ini” terangnya.
SHARE THIS
0 komentar: