Wednesday, 28 September 2016

 Bawaslu Banten Cermati Proses Coklit PDP

Bawaslu Banten Cermati Proses Coklit PDP

Rakor Pengawasan Coklit PDP (doc. Intan N)
Serang - Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Banten hadiri Rapat evaluasi Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (26/09/2016) di Sekretariat Bawaslu Banten. Rakor ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang sedang berlangsung di Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satyalaksmana dalam paparannya menyampaikan bahwa pengawas pemilu harus mencermati proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh PPDP. “Kerja pengawasan Panwaslu Kota/Kab se-Banten adalah mencermati proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP”. Terangnya, “dari keseluruhan proses yang berjalan, pastikan PPDP mencermati data pemilih seperti mencoret Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Selain hal tersebut pengawas harus memastikan PPDP mendaftar pemilih yang telah memenuhi syarat”.

Sementara itu, PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi mengatakan bahwa jajaran Pengawas Pemilu di Kota Tangerang Selatan melakukan pengawasan coklit semaksimal mungkin. “pegawasan coklit PDP, Panwaslu beserta jajarannya mengupayakan coklit semaksimal mungkin di tiga kategori titik rawan antara lain TPS perbatasan dengan Kab/Kota lain, TPS yang daftar pemilihnya banyak dan TPS yang memiliki riwayat masalah pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Hal ini sebagai upaya agar semua masarakat yang memiliki hak pilih terdata dalam daftar pemilih” pungkasnya. (Tan/Sof)
Cegah Sengketa Dengan Sosialisasi Yang Baik

Cegah Sengketa Dengan Sosialisasi Yang Baik


Bogor,Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) kerap terjadi pada proses pencalonan, baik pada saat pemilihan kepala daerah maupun saat pemilihan legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, memiliki peran melakukan sosialisasi seluruh informasi tahapan pencalonan kepada para pasangan calon.

Berkaca pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 lalu, menurut Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, sengketa yang terjadi biasanya berawal dari ketidakpuasan peserta terhadap proses tahapan. Menurutnya, sumber dari tidak puasnya peserta tidak sedikit berasal dari penyelenggara itu sendiri, yang kurang rinci memberikan informasi.

"Tidak sedikit sumber dari sengketa ini faktor internal kita sendiri, oleh karena tidak cukup rinci dalam memberikan informasi yang seharusnya disampaikan kepada para pasangan calon," terang Juri. Atau dapat dibilang KPU kurang memadai dalam memberikan sosialisasi lanjutnya.

Selain faktor sosialisasi, informasi terkait kepastian hukum yang diberikan KPU sebagai penyelenggara kepada pasangan calon dapat menghindari sengketa. Terkait hal tersebut, Juri memberikan contoh pencalonan yang dilakukan oleh partai politik dengan dua kepengurusan, dimana dalam hal tersebut penyelenggara harus mengikuti kepengurusan yang disahkan menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan di depan peserta rapat pada acara kordinasi persiapan penyelesaian sengketa tata usaha negara dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota di Bogor, Selasa (27/9).

Melanjutkan Juri, anggota KPU Hadar Nafiz Gumay menekankan pentingnya komunikasi dan respon yang cepat yang dilakukan oleh KPU, sehingga permasalahan yang ada tidak perlu sampai di tingkat atas.

"Kita telah membangun sebuah sistem untuk memberikan informasi secara cepat (Sistem Informasi Pencalonan-red) tapi hingga H+4 proses pencalonan hal tersebut masih belum maksimal," tegas Hadar.

Sistem informasi yang telah dibangun tersebut di buat agar publik dapat segera mengakses informasi pencalonan, apabila tidak dipergunakan maksimal oleh penyelenggara sama saja dengan menghentikan arus informasi yang dimiliki KPU.

"Mohon respon cepatnya untuk dapat mengisi aplikasi Silon yang sekarang telah terhubung dengan Sistem Informasi Tahapan (SITAP) agar publik dapat segera meng akses informasi itu," tekan Hadar. 

Selain itu Hadar mengharapkan, KPU Provinsi dapat mengambil peran dalam penyelesaian masalah di tingkatannya, sehingga tidak perlu lagi masalah yang dapat diselesaikan di tingkat Provinsi harus di bawa ke pusat. (Sumber KPU RI)

Tuesday, 27 September 2016

 Panwaslu Tangsel Sisir Data Ganda Pemilih

Panwaslu Tangsel Sisir Data Ganda Pemilih

Rapat Eksternal (doc. Dedi R)
Serpong - Panwaslu Kota Tangerang Selatan hadiri Rapat External dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan KPU Kota Tangerang Selatan di Saung Serpong, 26 September 2016. Kegiatan yang dihadiri Disdukcapil Tangsel ini sebagai upaya sinkronisasi data pemilih demi terwujudnya Data Pemilih yang berkualitas. Hasil penyisiran data ganda yang dilakukan Panwaslu pada daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 diserahkan PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi kepada KPU Kota Tangerang Selatan.

Penyisiran Kegandaan data menggunakan aplikasi Sianida (sistem analisis pemilih ganda) besutan Bawalu Banten. Hasil penyisiran kegandaan ditemukan 200 NIK Ganda dan 236.186 Nama Ganda “Upaya Panwaslu meyisir analisis kegandaan data pemilih se Kota Tangerang Selatan menemukan 200 NIK Ganda dan 236.186 Nama Ganda, kami akan terus mengupayakan penyisiran kegandaan dengan menambah dua variabel atau lebih seperti NIK & Nama Ganda, Nama & Alamat Ganda serta NIK, Nama dan Alamat ganda. Hal ini karena ada beberapa data yang masih harus dicermati lagi”.

Dari hasil penyisiran data ganda yang sudah diserahkan kepada KPU Tangsel, Panwaslu, KPU dan Disdukcapil Tangsel melakukan pencermatan guna menghasilkan Daftar Pemilih berkualitas pada Pilgub Banten Tahun 2017. (Tan/Sof)

Saturday, 24 September 2016

Bawaslu Sosialisasikan Implementasi SPIP, Gratifikasi dan Potensi Temuan BPKP

Bawaslu Sosialisasikan Implementasi SPIP, Gratifikasi dan Potensi Temuan BPKP


Makassar, Sehubungan dengan semakin dekatnya Pilkada Serentak tahun 2017, Bawaslu RI mengundang Komisioner dan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi dan juga Panwaslih Kabupaten/Kota dalam kegiatan Implementasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), Implementasi Gratifikasi dan Potensi Temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) di lingkungan Panwas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2017 di Hotel Swiss-Bell inn Makassar, Jum’at (23/09).


Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman terhadap peserta tentang SPIP penilaian risiko sebagai bagian penting dalam unsur SPIP, Pemahaman tentang gratifikasi dan potensi temuan Audit BPK.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik,Hukum Keamanan dan Pembangunan Manusia Binsar H. Simanjuntak, serta pejabat struktural Bawaslu Provinsi Sulawasi Selatan.

Menurut Binsar H Simanjuntak, yang terpenting dalam kegiatan ini adalah sebagai tindakan pencegahan agar temuan audit tidak terjadi lagi di tahun mendatang, maka materi potensi temuan audit BPK dianggap penting diketahui Panwas Kabupaten/Kota.

Dia mengingatkan bahwa APBD dan APBN semua pengeluarannya harus dipertanggungjawabkan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang, Selain itu Komisioner dan sekretariat harus bersinergi dan tidak lagi saling ribut dalam mengambil keputusan sehingga apa yang di cita-citakan lembaga tentu akan tercapai, terangnya.

Sementara Ketua Bawaslu RI dalam pengarahannya menekankan agar Bawaslu, Panwas dan jajarannya selalu menjunjung tinggi kerja yang berintegritas, akuntabel bertanggungjawab, dan memberikan teladan yang baik. Sehingga Bawaslu menjadi lembaga yang selalu dapat dipercaya masyarakat. (Sumber BAWASLU RI)
Bawaslu Himbau Parpol Tertib Pemasangan APS

Bawaslu Himbau Parpol Tertib Pemasangan APS

(ilustrasi penertiban APS, sumber: tribunnews.com)
Dengan telah berjalannya tahapan penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 di Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menghimbau agar Partai Politik se Provinsi Banten tertib dalam melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. “berdasarkan hasil pengawasan terkait maraknya pemasangan APS di Wilayah Provinsi Banten, Kami menghimbau agar Parpol dan atau Tim dalam melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi agar tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan, keindahan yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah yang berlaku” ujar Pramono.”selain itu pemasangan APS juga tidak boleh dilakukan dengan menumpangi anggaran kegiatan pemerintahan” lanjutnya.

Diinformasikan oleh Pramono bahwa terkait hal tersebut Bawaslu telah menyurati seluruh Parpol melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016 perihal imbauan tertib pemasangan APS yang dikirim pada Jum’at lalu dan ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik se Provinsi Banten. “sampai dengan ditetapkannya calon oleh KPU, APS ini masih diperbolehkan. Namun jika telah ada penetapan oleh KPU terkait pasangan calon Pilkada 2017 maka APS yang dibuat atau yang dipasang oleh pengurus partai dan atau Tim bakal calon harus segera ditertibkan dan diganti dengan APK yang didisain oleh KPU” imbuhnya.”Kita tinggal tunggu dan lihat aturan pkpu nya saja nanti jika sudah ditetapkan mengenai bentuk dan ketentuan soal APK ini” terangnya.

Friday, 23 September 2016

Pengawas Pemilu Berwenang Selesaikan Sengketa Pemilihan

Pengawas Pemilu Berwenang Selesaikan Sengketa Pemilihan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Komisioner Panwaslu Kabupaten dan Kota Se provinsi Banten, Tim Asistensi Bawaslu Republik Indonesia, Tim Asitensi Bawaslu Provinsi, Selasa (20/9).

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi menyampaikan dalam sambutanya bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan diserahkan kepada Pengawas Pemilu sesuai yang dijelaskan dalam UU no 8 Tahun 2015. Untuk itu Pengawas Pemilu dituntut agar mumpuni tidak hanya dalam hal pengetahuan dan cakap dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran, namun juga harus mampu dalam menyelesaikan sengketa pemilu,”yang perlu diantisipasi adalah ketika ada gugatan dari Paslon beserta Tim nya yang diajukan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota, maka pengawas di tingkat Kabupaten Kota harus mampu menyelesaikan sengketa tersebut” katanya. Adapun sengketa tersebut menurut Pramono bisa saja terjadi antar pasangan calon dengan pasangan calon lain dan atau antara pasangan calon dengan KPU.

Terkait sengketa dengan KPU, biasanya gugatan berkaitan dengan penetapan yang dilakukan oleh KPU yang berkenaan dengan proses dan penyelenggaraan pemilihan.”Bawaslu diibaratkan sebagai lembaga banding administrasi tingkat pertama” lanjut Pramono di Hotel Horison. “Sengketa Pemilu sifatnya umum, tidak ada kriteria mana yang bisa disengketakan dan atau mana yang tidak bisa disengketakan” imbuhnya.”mudah mudahan kedepan pelaksanaan proses pemilihan dapat berjalan semakin demokratis dan semakin jujur dan adil” harapnya.

Sementara itu dikatakan oleh Tim Aistensi Bawaslu Republik Indonesia bahwa ada beberapa cara penyelesaian sengketa diantaranya yaitu ada penyelesaian sengketa acara cepat dimana penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat pada saat sengketa terjadi, dan penyelesaian sengketa yang sebagaimana biasanya. “Penyelesaian acara cepat salah satunya bisa dilakukan dengan cara musyawarah” terang Yulianto.”Akan tetapi jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pengawas pemilu membuat keputusan dengan mempertimbangkan keterangan pihak-pihak yang bersengketa dan dituangkan dalam formulis PS-15” ujarnya.

Pelaksanaan penyelesaian acara cepat dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) atas nama Panwaslu Kabupaten/Kota, dengan ketentuan bahwa sebelum pelaksanaan penyelesaian sengketa dilakukan, Panwascam atau PPL wajib melaporkan permasalahan tersebut terlebih dahulu kepada Panwaslu Kabupaten atau Kota.

Acara dilanjutkan dengan simulasi terkait penanganan penyelesaian sengketa acara cepat dan penyelesaian sengketa biasa yang difasilitasi oleh Tantowi Jauhari salah satu Tim Asistensi Bawaslu RI. Acara berlangsung hingga tanggal 21 September 2016 yang diisi oleh pemaparan materi dari komisioner Bawaslu Provinsi Banten.

Friday, 16 September 2016

Kawal Daftar Pemilih Berkualitas, Bawaslu Banten Luncurkan Sianida

Kawal Daftar Pemilih Berkualitas, Bawaslu Banten Luncurkan Sianida

Workshop Sianida (doc-Bawaslu Banten)
Serang - Bawaslu Provinsi Banten menginstruksikan pengawas pemilu di Kab/Kota untuk benar-benar mengawal Data Pemilih yang berkualitas. Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv PHL Bawaslu, Eka Satya Laksmana dalam workshop di Aula Bawaslu Banten (16/9). Dalam sambutannya, Eka menyampaikan bahwa disamping kerja pengawasan lapangan, pengawas pemilu di Banten dibekali pengawasan pemilu berbasis aplikasi. "Sebagai penunjang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, sekaligus membantu jajaran KPU dalam menemukan pemilih ganda, Bawaslu luncurkan Aplikasi Sianida (Sistem analisa pemilih ganda)." sambutnya.

"Melalui aplikasi ini, pengawas bisa mengidentifikasi pemilih dengan NIK ganda, nama ganda, ganda identik dan ganda potensial. Ketika data sudah diketahui, pengawas menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan perbaikan."

Eka juga menekankan bahwa untuk dapat analisis data, maka sumber datanya harus valid. "Kerja PPDP harus benar-benar dikawal agar dapat menghasilkan output data pemilih yang baik." imbuhnya.

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi mengatakan siap mengawal Data Pemilih Pilgub Banten di Tangsel. Melalui pesan singkatnya ia akan menguatkan analisa data pemilih dengan aplikasi Sianida. "Tentunya Panwaslu Tangsel berkomitmen untuk kawal data pemilih yang berkualitas. Dari hasil analisa kami melalui Sianida ini akan disampaikan ke KPU Tangsel untuk dilakukan perbaikan." pungkasnya.

Thursday, 15 September 2016

Focus Group Discussion Analisa Ancaman Keamanan Pilkada Banten 2017

Focus Group Discussion Analisa Ancaman Keamanan Pilkada Banten 2017

FGD Analisa Ancaman Keamanan Pilkada (doc. Bawaslu)
Dalam rangka mengantisipasi keamanan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, Bawaslu Provinsi Banten bersama dengan pihak terkait yang terlibat dalam pengamanan Pilkada mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (14/9).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi menyampaikan bahwa kegiatan FGD diselenggarakan dalam rangka untuk menganalisis ancaman keamanan Pilkada 2017 di Provinsi Banten dimana beberapa waktu terakhir ini ramai pemberitaan terkait urutan tingkat kerawanan Pilkada di Banten berada pada peringkat ke tiga. “ini bertujuan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang berperan dalam mengamankan penyelenggaraan Pilkada 2017, yang dibahas berdasarkan persfektif masing-masing lembaga. Dan kedepan kegiatan ini akan dilaksanakan berkala pada setiap tahapan dengan disertai pembahasan perkembangan hasil diskusi pada kegiatan sebelumnya” terang Pramono.

Dipaparkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Solihin, bahwa indeks kerawanan pemilu (IKP) yang telah dipetakan oleh Tim Bawaslu RI terhadap 101 wilayah yang akan menggelar  Pilkada 2017 dimana diantaranya 7 wilayah terdiri dari provinsi yang termasuk juga didalamnya yaitu Provinsi Banten dan 94 kab/kota yang dianalisa dalam rangka untuk mendeteksi dini potensi yang dapat menghambat pemilu yang demokratis. Dan dari hasil tersebut menurutnya ada 7 indikator kerawanan pemilu di Provinsi Banten diantaranya yaitu indikator penganggaran untuk penyelenggara, kualitas daftar pemilih tetap (DPT), indikasi petahana yang mencalonkan diri, pelaporan praktik politik uang, pengguanaan fasilitas Negara, identifikasi hubungan keluarga dan kekerabatan calon, yang terakhir yaitu mengenai kemiskinan masyarakat, “ada tiga kategori skor yang dibuat oleh Tim Bawaslu dalam penyusunan IKP yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Dan Banten merupakan wilayah yang termasuk dalam IKP tinggi ke tiga, setelah Papua Barat dan Aceh” ujarnya. “untuk itu diharapkan melalui FGD ini kita dapat mengantisipasi kerawanan Pilkada di Banten” lanjutnya.

Dikemukakan oleh anggota KPU Provinsi Banten Agus Supadmo pada saat diskusi bahwa terkait alat peraga kampanye (APK), KPU Provinsi Banten telah membahas dan mengatur mengenai pemasangan APK untuk Pilkada 2017, dimana KPU hanya mendisain APK pasangan calon, sementara untuk biaya dan pemasangan diserahkan kepada masing-masing calon, “hal ini tentunya dengan memperhatikan titik lokasi pemasangan yang telah diatur oleh pemerintah, agar kemudian para calon bisa menjaga APK dan ini juga merupakan cara untuk penghematan anggaran” ungkap Agus.  Ditanggapi Eka Satia Laksamana Anggota Bawaslu Provinsi Banten  terkait beberapa hal mengenai penertiban APK bahwa kedepan akan segera dibuat himbauan kepada parpol agar sosialisasi melalui APK yang dilakukan sebelum masa pendaftaran dibuka seyogyanya dapat memperhatikan estetika , aturan dan perda yang berlaku.”saat ini masih boleh siapapun untuk melakukan sosialisasi asal dengan memperhatikan estetika, dan jika hal tersebut dilakukan oleh petahana silahkan saja dengan catatan tidak menumpangi kegiatan-kegiatan pemerintahan” ucapnya.

Sebagai bahan informasi, berdasarkan hasil diskusi bersama bahwa kedepan akan segera dibentuk posko bersama terkait pengamanan pilkada yang tempatnya berada di Kesbangpol Provinsi banten dengan menyatukan desk Pilkada yang ada di Kesbangpol Provinsi Banten menjadi Posko bersama, penyelenggaraan deklarasi bersama dengan pihak terkait dan pasangan calon, serta akan dilakukan patroli bersama dengan melibatkan unsure-unsur terkait pengamanan Pilkada 2017. Hadir pada kesempatan tersebut Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Banten Akbp Rahman Arif, Letkol Inf. Kasiter Korem 064/My Agung Udayana, Kasi Politik SDo pd As Intelijen Kejati Banten Sutikno, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Rusdjiman Soemaatmadja, Kasatpol PP Provinsi Banten HM. Basri.

Sunday, 11 September 2016

Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu Bekali Panwascam dan PPL

Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslu Bekali Panwascam dan PPL

Rakernis Pengawasan PDP (Doc-Panwaslu)
Setu – Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (PDP), Panwaslu Kota Tangerang Selatan memberikan bekal wawasan dan kemampuan untuk Panwascam dan PPL Se-Kota Tangerang Selatan dalam mengawasi tahapan tersebut. Pembekalan dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan tujuan agar pengawasan pada tingkat bawah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Pembekalan materi disampaikan melalui materi kelas dan simulasi, sehingga diharapkan Panwascam dan PPL Se-Kota Tangerang Selatan memahami secara mendalam tata cara dan proses pengawasan tahap PDP.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tangsel Aas Satibi mengatakan penyisiran data pemilih ganda menjadi prioritas dalam mengawal tahapan PDP yang dilaksanakan oleh KPU Tangsel. "kami di Panwaslu Tangsel mengawal Daftar Pemilih dengan program yang kami miliki, selain itu melakukan verifikasi faktual secara manual". Tuturnya

Dengan diselenggarakannya Bimtek (11/9) di aula Kecamatan Setu ini diharapkan dapat tercapai tujuan dari proses Pemilu yang demokratis dan berkeadilan melalui Daftar Pemilih yang berkualitas. (Tim)

Saturday, 10 September 2016

Punya Tingkat Kesulitan Tersendiri, Bawaslu Ingin Kualitas Standar Pengawasan Tetap Terjaga

Punya Tingkat Kesulitan Tersendiri, Bawaslu Ingin Kualitas Standar Pengawasan Tetap Terjaga

Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilu - Aceh menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Namun dibandingkan dengan provinsi lain Aceh memiliki tingkat kesulitan sendiri, karena selain Pemilihan Gubernur, Aceh akan melaksanakan Pemilihan Bupati serta Walikota di 20 Kabupaten/Kota.

"Mengendalikan kualitas Pilkada di Aceh menjadi pekerjaan besar bagi Panwaslih dan Bawaslu Aceh karena di satu sisi Aceh melaksanakan Pilgub dan Pilbub serta Pilwalkot sekaligus," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Daniel Zuchron, saat membuka Workshop Hasil Pengawasan Pilkada Aceh 2017, di Banda Aceh, Kamis (8/9).

Oleh sebab itu, tambah Daniel, setiap Panwaslih yang bertugas memiliki standar pengawasan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu lewat instrumen pengawasannya. Selain itu, Bawaslu berharap Panwaslih di Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota memberikan laporan periodik hasil pengawasan terhadap tahapan yang sudah berjalan.

Ini penting bagi bahan Bawaslu di tingkat pusat untuk melaporkannya ke DPR. Bawaslu sebagai penanggung jawab akhir pengawasan," tambah Daniel.

Workshop hasil pengawasan dilakukan untuk mengevaluasi pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu untuk dua tahapan yang sudah berlangsung yakni tahapan pemutakhiran data pemilih, dan pencalonan.

Pimpinan Bawaslu itu juga berharap agar tidak ada Panwaslih di Aceh yang vakum dalam kegiatan pengawasan. Sebaliknya, Panwaslih harus jadi tempat pengaduan dan laporan dari masyarakat tidak hanya bagi paslon. Panwaslih menjadi alat yang melengkapi jika ada kekurangan dalam Pilkada.

Lebih lanjut, ia meminta agar penindakan harus memiliki syarat yakni pelanggaran sudah diupayakan dicegah sebelumnya. Dengan sistem early warning system (sistem peringatan dini) yang sudah dibangun maka seharusnya pelanggaran dapat diminimalisasi.

"Begitu juga untuk peringatan terhadap pelaksana Pemilihan yakni KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan cara mengingatkan dan memperbaiki jika ada kekurangan dari KIP," pungkasnya.

Pada akhirnya, ia juga berpesan agar Panwaslih harus bisa memproyeksi kerawanan di masing-masing daerah. Program dan perencanaan yang memadai yang difasilitasi oleh sekretariat harus memiliki tujuan yang output yang jelas dalam pengawasan. Selain itu, komunikasi terhadap hasil kinerja untuk disampaikan kepada masyarakat juga penting.

"Panwaslih juga harus memahami masing-masing tupoksi dan mengkoordinasikan hal-hal terkait seputar pilkada di luar pengawasan dengan lembaga lain. Misalnya, Panwaslih tidak memiliki kewenangan soal keamanan Pilkada, maka segera berkoordinasi dengan aparat keamanan," tuturnya.

Penulis dan Foto : Falcao Silaban

Wednesday, 7 September 2016

Aas Satibi: PPDP Tangsel Didominasi Pengurus RT/RW

Aas Satibi: PPDP Tangsel Didominasi Pengurus RT/RW

Rakor Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (doc.panwaslu)
Serang - Hasil Pengawasan pembentukan PPDP melekat yang dilakukan jajaran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Tangerang Selatan menunjukan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Tangsel di dominasi pengurus RT/RW. Hal tersebut disampaikan Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi pada Rakor Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi Banten (7/9/2016). "Data yang kami peroleh setelah dilakukannya pengawasan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), Pengurus RT/RW lebih mendominasi PPDP 63%. Dari 2.205 PPDP yang terbentuk, 1.409 PPDP berasal dari pengurus RT/RW, sisanya 796 berasal dari warga" tuturnya.

Ia juga mengharapkan agar KPU dapat melakukan pengendalian internal agar output Daftar Pemilih yang selama ini menjadi fokus pengawasan lebih baik dari Daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. "Ya kami mengharapkan agar KPU beserta jajarannya kebawah melakukan pengendalian internal demi kualitas Daftar Pemilih yang menjadi fokus pengawasan kami."

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilgub Banten 2017 ini menyusut 40 TPS dari jumlah TPS Pilkada sebelumnya. Dari 2.245 TPS pada pelaksanaan Pilwalik 2015 menjadi 2.205 TPS. "Hasil pengawasan pembentukan PPDP Tangsel pada pelaksanaan Pilgub Banten 2017 ini menunjukan adanya penyusutan TPS dari 2.245 TPS pada Pilwalkot menjadi 2.205 TPS untuk pelaksanaan Pilgub. Hal ini dikarenakan adanya pemaksimalan TPS sampai 800 DPT per TPS" Pungkasnya. (tan/sof)

Saturday, 3 September 2016

Panwaslu Kawal Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan

Panwaslu Kawal Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan

Rakor Hasil Pengawasan Verfak (doc. Panwaslu)
Serang - Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Banten hadiri Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual (3/9/2016) bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Banten. Rakor ini diselenggarakan dalam rangka persiapan menghadapi Pleno Verifikasi Faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang nantinya akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satyalaksmana dalam paparannya menyampaikan bahwa pengawas pemilu harus mengawal kegiatan verifikasi faktual "Agar panwaslu kota/kab se-Banten beserta jajarannya mengawal serta mengawasi kegiatan verfak yang dilakukan PPS, dan jika ditemukan pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak mau menandatangani B.5 KWK (diMS oleh PPS) maka rekomendasikan TMS untuk pendukung tsb. Dokumentasikan nama serta alamat pendukung tersebut. Pastikan PPS melaksanakan rekomendasi Panwas". Terangnya
"Selain hal tersebut, pengawasan difokuskan pada data pendukung yang menyatakan tidak mau mendukung namun tidak mau menandatangani B5 KWK. Dan telah direkomendasikan TMS oleh PPL namun tetap di-MS-kan oleh PPS." tandasnya.

Divisi Pencegahan Panwaslu Tangsel Aas Satibi melaporkan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan telah mengawal serta mengawasi verfak sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai hari ini di tiap-tiap kelurahan, "Panwaslu Kota Tangerang Selatan telah mengawal dan mengawasi Verfak dan sampai hari ini telah mengeluarkan satu rekomendasi agar dijadikannya TMS bagi pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak mau menandatangani B.5 KWK di kelurahan Pakualam Kecamatan Serpong. Dan PPS langsung melaksanakan rekomendasi tsb." pungkasnya. (Tim)

Perkuat Integritas Pengawas, Bawaslu Gelar Rakor SPIP

Perkuat Integritas Pengawas, Bawaslu Gelar Rakor SPIP

Rakor SPIP (doc.Panwaslu Tangsel)
Cilegon – Dalam rangka memperkuat integritas Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Banten gelar Rakor Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Horison Forbis Hotel – Cilegon. Kegiatan yang dilaksanakan tiga hari dari tanggal 2-4 September 2016 ini diikuti oleh Panwaslu Kab/Kota Se Provinsi Banten yang membidangi Divisi Organisasi dan SDM, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Sekretariat. Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi Banten Drs. Solihin dalam sambutannya berharap agar rakor ini berdampak positif terhadap mental anggota pengawas dan tetap terjaga integritasnya serta imparsial. “Rapat koordinasi kali ini diharapkan dapat membentuk mental anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang kuat dan juga tidak terpengaruh oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu." Tuturnya.

Lebih jauh lagi, upaya Penguatan pengawas pemilu dalam rakor kali ini meliputi  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian gratifikasi dan Titik rawan BPK.

Penguatan pengawas pemilu ini disambut baik oleh Ketua Panwaslu Tangsel Sahrudin. Ia menyampaikan bahwa  pengawas pemilu harus mampu mengendalikan diri dari godaan materi “selain harus kuat mental, pengawas pemilu tidak boleh terjebak gratifikasi yang sangat mencederai integritas dan kapabilitas pengawas pemilu.” Pungkasnya (ami)

Thursday, 1 September 2016

Gowaslu, Pengawasan Pemilu Berbasis Aplikasi 

Gowaslu, Pengawasan Pemilu Berbasis Aplikasi 

Workshop & Evaluasi Hasil Pengawasan (doc. Panwaslu)
Serang - Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Banten hadiri workshop ujicoba Aplikasi Pengawasan Berbasis Aplikasi di Le-Dian Serang (1/9/2016). Workshop sehari yang diprakarsai oleh Bawaslu RI ini dalam rangka mempermudah laporan dari masyarakat terhadap terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Aplikasi pengawasan berbasis aplikasi ini bernama Gowaslu: Informasi Awal Anda, Selamatkan Pilkada kita.

Tim Asistensi Bawaslu RI Filber dalam paparannya menyampaikan kepada peserta workshop bahwa cara kerja Gowaslu antara lain mempermudah dan efisiensi proses pengiriman informasi awal. "Gowaslu mempermudah pengawas pemilu dalam menerima informasi awal. Ada 5 (lima) kelebihan Gowaslu, pertama; meningkatkan jumlah dan kumulasi laporan masyarakat, kedua; mempermudah, mempercepat, mempermurah proses pengiriman informasi awal, ketiga; menghubungkan antara pelapor dan penerima laporan secara real time, keempat; mensistematisir, mengatur data laporan secara nasional dan kelima; mempercepat tindak lanjut dan alat kontrol Bawaslu." tuturnya.

Divisi Pencegahan Panwaslu Tangsel Aas Satibi menyambut baik dengan adanya aplikasi ini. "Ini mempermudah kinerja Pengawas Pemilu dalam mendapatkan informasi awal laporan masyarakat, adanya dukungan teknologi dalam pengawasan dapat menciptakan efisiensi sehingga pengawasan pemilu lebih maksimal." (Tim)