Wednesday, 29 June 2016

Panwaslu Tangsel Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Persyaratannya

Panwaslu Tangsel Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Persyaratannya

Serpong - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten yang akan diselenggarakan pada Februari 2017, Panwaslu Kota Tangerang Selatan mengundang putra putri terbaik Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Divisi Organisasi & SDM Panwaslu Kota Tangerang Selatan Izzatusholekha mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran Panwascam ini dalam rangka memfasilitasi Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap Proses Demokrasi terutama pengawasan penyelenggaraan Pilgub Banten di tingkat kecamatan.

“Panwaslu Tangsel membuka pintu seluas-luasnya bagi WNI yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas pemilu tingkat Kecamatan” ucapnya.

Menurutnya, rekrutmen Panwascam pada perhelatan Pilgub Banten merupakan salah satu aspek penting dalam pemilu sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku.

“Salah satu aspek penting dalam persiapan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, adalah pembentukan kelembagaan pengawas pemilu. Mengacu kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pembentukan jajaran pengawas pemilu dilakukan secara berjenjang. Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi dan selanjutnya Bawaslu Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota secara berjenjang sampai dengan Pengawas TPS.”

Mengenai persyaratan pendaftar relatif sama seperti pilkada 2015 lalu, tapi ada satu tambahan form pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015

“persyaratan pendaftar relatif secara administrasi sama seperti perhelatan pilkada 2015, hanya ada satu penyataan bermaterai yang meyatakan pelamar tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada paslon pada pilkada tahun 2015”.

Selanjutnya penerimaan berkas calon pengawas pemilu kecamatan dibuka mulai tanggal 11 Juli s.d 17 Juli 2016 di Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII BSD, Kota Tangerang Selatan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

“Kami sangat terbuka kepada semua lapisan masyarakat di Kota Tangerang Selatan yang peduli terhadap proses demokrasi untuk dapat bergabung menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan. Berkas administrasi dapat di unduh dengan mengakses website Panwaslu Tangsel di link http://bit.ly/infopanwascam ” pungkasnya. (Tim)
-----------------------------------------------------------
Download Berkas Pengumuman Rekrutmen Panwascam: Klik Disini 
-----------------------------------------------------------

Berikut ketentuan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam):
1.      Persyaratan Umum
a.       Warga negara Indonesia;
b.      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.       Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f.       Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
g.      Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.      Mampu secara jasmani dan rohani.
i.        Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
j.        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
k.      tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l.        bersedia bekerja penuh waktu;
m.    bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n.      tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2.      Persyaratan Administrasi
a.       Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kota Tangerang Selatan
b.      Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c.       Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
d.      Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
e.       Daftar Riwayat Hidup (DRH);
f.       Membuat surat pernyataan:
(1)   setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2)   tidak pernah menjadi anggota partai politik;
(3)   Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015
(4)   tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(5)   bersedia bekerja penuh waktu;
(6)   kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
(7)   tidak   berada   dalam   satu   ikatan   perkawinan   dengan   sesama Penyelenggara Pemilu.
g.      Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.
h.      Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
i.        Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan atau melalui Website: www.panwaslu-tangerangselatan.com dengan klik tautan berikut: http://bit.ly/infopanwascam atau dapat menghubungi 08118257585
j.        Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax ke Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong – Kota Tangerang Selatan
k.      Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
l.        Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 s/d 17 Juli 2016 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB

Monday, 27 June 2016

Bawaslu Banten Gelar Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat 

Bawaslu Banten Gelar Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat 

Diskusi Panel Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat (Photo by: Panwaslu Tangsel)
Serang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masyarakat di Le Dian Serang (27/6). Acara yang dilaksanakan sehari ini bertema persiapan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas dan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto.

Dalam sambutannya, Endang Wihdatiningtyas menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu dengan jajarannya dengan stakeholder. Selain hal tersebut, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antar stakeholder pemilu untuk menciptakan ilkim politik yang stabil.

"Kegiatan ini merupakan persiapan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur khususnya di Banten. Tujuannya untuk koordinasi antara pengawas pemilu dengan stakeholders dan upaya penyamaan persepsi agar iklim politik di Banten lebih kondusif" sambutnya.

Dalam diskusi sesi pertama, Yandri Susanto menyampaikan bahwa Revisi kedua UU No.8 Tahun 2015 merupakan upaya penyempurnaan untuk menguatkan penyelenggara pemilu. "Perlu kita ketahui bahwa Revisi kedua UU No.8 Tahun 2015 yang berjumlah 17 point, merupakan upaya penyempurnaan yang salahsatunya untuk menguatkan penyelenggara pemilu". Terangnya.
Yandri juga menekankan bahwa Stakeholder memiliki tanggung jawab dalam mensukseskan Pilgub Banten 2017 untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas. (Tim)

Saturday, 25 June 2016

Sosialisasi Instrumen Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2016

Sosialisasi Instrumen Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2016

Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Instrumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2016 di Aula Kantor Bawaslu Banten, Kamis (23/6). Berbeda dengan penyusunan IKP tahun lalu penyusunan IKP yang telah disusun pada tahun 2015 ini melibatkan seluruh bawaslu provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia, “penyusunan IKP tahun 2014 menggunakan data sekunder, sedangkan untuk tahun 2016 yang disusun tahun 2015 Ada 308 provinsi, kabupaten dan kota yang terlibat”. Ujar Fasial, selaku narasumber dari Bawaslu RI. Menurutnya pemahaman mengenai tingkat kerawanan untuk masing-masing lembaga akan berbeda, pendekatan yang digunakan oleh Bawaslu pun berbeda dengan pendekatan yang digunakakan oleh lembaga lain, seperti polisi misalnya. “ada 5 metode yang digunakan oleh Bawaslu, dimana tujuannya yaitu lebih kepada bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada dapat berjalan secara efektif dan efesien yang diantaranya yaitu melalui pendekatan seperti pada variabel kekerabatan,money politic dan lainnya” ulasnya pada saat pemberian materi. Disebutkan dalam UU no 15 bahwa tugas Bawaslu yaitu pengawasan, dan diantara tugas dari pengawasan itu adalah pencegahan dan penindakan. “Pencegahan itu kita fahami sebagai upaya kewaspadaan atau early warning terhadap tingkat kerawanan suatu daerah melalui riset dan perbandingan hasil riset” lanjutnya. Selain itu dikatakan Faisal bahwa geografis dan keamanan juga merupakan salah satu indikator yang akan menjadi identifikasi karakteristik kerawanan disetiap daerah.

Pimpinan Bawaslu Banten, Eka Satia Laksamana menyampaikan bahwa IKP ini penting keberadaannya karena kedepan IKP dijadikan sebagai tolak ukur Bawaslu untuk menentukan fokus dan strategi pengawasan,”tentu saja ini (IKP) akan membantu Bawaslu dalam menentukan wilayah dan atau sektor mana saja yang bisa dikategorikan rawan” ungkapnya. “Untuk itu diharapkan kepada semua peserta dari panwas kabupaten dan kota yang hadir saat ini agar betul-betul bisa mengikuti dengan baik agar faham bagaimana cara pengisian, cara memperoleh data, dan pengarsipan instrumen IKP” lanjutnya.
Sumber: Bawaslu Banten

Friday, 24 June 2016

Bawaslu Tekankan Rekrut Panwascam Berintegritas

Bawaslu Tekankan Rekrut Panwascam Berintegritas

Rakernis Penyelenggaraan Pengawasan (dok. Panwaslu Tangsel) 
Serang-Dalam rangka persiapan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada Pilgub Banten, Bawaslu Banten menekankan agar rekrutmen Panwascam harus mengutamakan SDM yang memiliki integritas, jujur dan adil. Hal tersebut disampaikan dalam Rakernis Penyelenggaraan Pengawasan Pilgub Banten Tahun 2017 yang diikuti oleh Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Banten di Le Dian Serang 23-25 Juni 2016. Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan bahwa Panwascam berfungsi sebagai kepanjangan tangan Panwaslu Kab/Kota yang memudahkan pengawasan berdasarkan geografis kecamatan.

"Dalam perekrutan panwascam, Panwaslu Kab/Kota harus memilih SDM Pengawas di tingkat kecamatan yang memiliki integritas tinggi, berjiwa kuat, jujur dan adil. Selain itu, panwascam dimaksudkan untuk memudahkan dalam pengawasan di lapangan dan mampu membuat laporan pengawasan." ucapnya

Solihin pun menekankan bahwa SDM Panwascam haruslah memahami pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu, dalam hal ini pun panwascam bukan kumpulan orang-orang bermasalah karena akan menyulitkan pada saat pengawasan di lapangan dan penyampaian laporan secara berjenjang.

"Panwaslu Kab/Kota lebih baik memiliki rasa tega di awal dalam penyaringan calon panwascam. Hal ini bertujuan agar Panwascam yang terpilih merupakan orang-orang yang siap kerja dan memudahkan Panwaslu dalam pengawasan pemilu di tingkat kecamatan." tambahnya.

Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kota Tangerang Selatan Izzatusholekha menegaskan bahwa Panwaslu Tangsel akan selektif dalam rekrutmen Panwascam. Menurutnya Panwascam merupakan instrumen pengawas pemilu secara berjenjang berdasarkan amanat Undang-undang guna mempermudah kinerja pengawasan pemilu.

"Dalam rekrutmen Panwascam di Kota Tangerang Selatan nantinya Panwaslu Kota akan selektif dan prosedural. Panwascam merupakan instrumen pengawas yang dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan di tingkat bawah hingga pengawas TPS."  (Tim)
Bawaslu Banten Gelar Rakernis Penyelenggaraan Pengawasan

Bawaslu Banten Gelar Rakernis Penyelenggaraan Pengawasan

Rakernis Penyelenggaraan Pengawasan (Panwaslu Tangsel)
Serang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Le Dian Hotel & Cottages Serang (23-25/6) yang diikuti oleh Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Banten. Dalam sambutannya, ketua Bawaslu Banten H. Pramono U. Tanthowi menyampaikan bahwa Rakernis yang diselenggarakan tiga hari ini bertujuan untuk penguatan kapasitas pengawas pemilu di tingkat kab/kota dalam hal pelaporan dalam bentuk alat kerja.
"Kerja pengawas pemilu, selain menguasai UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU Panwas juga harus mampu membuat laporan dalam alat kerja dan menyampaikan laporan secara berjenjang" ucapnya.

Divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Banten Eka Satialaksmana menyampaikan bahwa Rakernis ini merupakan dokumentasi kinerja pengawas pemilu secara berjenjang. Dia menekankan bahwa instrumen pengawasan dalam alat kerja harus berdasarkan fakta dan data di lapangan. Selain itu efisiensi waktu dalam pelaporan harus sesuai dengan jadwal pengawasan.
"Instrumen alat kerja pengawas pemilu secara berjenjang haruslah terdokumentasi berdasarkan fakta dan data dan laporan disampaikan sesuai tahapan. Kemudian disampaikan kepada jenjang diatasnya paling lambat 1 hari setelah laporan diterima dari jenjang dibawahnya"

Jelang rekrutmen pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam), Bawaslu Provinsi Banten menekankan bahwa proses dan hasil rekrutmen menjadi kunci suksesnya pengawasan pemilu, begitupun pengawas secara benjenjang hingga PTPS. Panwaslu Kab/Kota diminta melakukan screening ketat terhadap calon panwascam dengan tujuan agar Panwascam tidak menjadi kumpulan orang-orang bermasalah karena akan menyulitkan pada saat pelaporan dan pengawasan di lapangan.

Aas Satibi yang membidangi Divisi Pencegahan dan hubungan antar lembaga Panwaslu Tangsel menanggapi positif terhadap kegiatan ini, ia menilai bahwa kinerja dalam setiap pengawasan harus terdokumentasi dengn baik.
"Kami di Panwaslu Tangsel siap mengawasi penyelenggaraan Pilgub Banten 2017 dengan berdasarkan tata aturan yang berlaku, tentunya karena lembaga pengawas ini sifatnya berjenjang, kami akan selalu berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu Provinsi dalam hal pengawasan Pemilu. Tak kalah penting lagi, dokumentasi pengawasan harus valid berdasarkan fakta dan data sehingga dalam laporan yang panwaslu sampaikan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar". (Tim)

Thursday, 23 June 2016

 KPU Banten Gelar Rapat Penyusunan Juklak/Juknis

KPU Banten Gelar Rapat Penyusunan Juklak/Juknis

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menghadirkan dua narasumber yakni Nur Hidayat Sardini dari DKPP dan Ida Budhiati komisioner KPU RI dalam acara rapat penyusunan Juklak/Juknis dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 di aula KPU Provinsi Banten, Rabu (22/06).
Nur Hidayat Sarbini dengan materi berjudul “Menegakkan Integritas Pemilu” menerangkan pengertian kode etik yakni satu kesatuan norma, moral, etis, dan filosofis yang merupakan pedoman bagi penyelenggara pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapannya.
“Pemilu dikatakan berintegritas apabila dijalankan sesuai prinsip-prinsip demokratis dan kesamaan politik yang berlaku secara universal sebagai cermin kesepakatan dan standar internasional, profesional, imparsial, dan transparan baik dalam perseiapan, administrasi dan tahapan pemilu,” terang Sardini dihadapan peserta dari KPU Kab./Kota dan Panwaskada.
Pentingnya pemilu berintegritas menurut Nur Hidayat Sardini antara lain pertama, menjamin pelaksanaan pemilu berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan prinsip demokrasi. Ketiga,mencegah hilangnya keprcayaan partisipasi politik warga negara pada proses demokrasi ketika pemilu tidak dijalankan secara inklusif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan pengaduan yang diterima DKPP, terdapat lima pengaduan pemilukada serentak tahun 2015 dengan prosentase satu persen” jelas Nur Hidayat Sardini.
Komisioner KPU RI Ida Budhiati dalam materinya yang berjudul Perubahan UU Pilkada dan Rancangan Kebijakan KPUmenjelaskan terkait arah kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI terkait dengan revisi UU 8 tahun 2015 yang telah dusahkan oleh DPR.
“KPU menerbitkan pedoman dalam bentuk SE menjelaskan yang dimaksud seleksi Anggota PPK, PPS & KPPS dilaksanakan secara terbuka adalah memperluas partisipasi masyarakat dengan cara mengumumkan kegiatan seleksi & mengirimkan surat kepada ormas untuk ikut serta dalam seleksi dimaksud” terang Ida Budhiati menjelaskan terkait rekruitmen PPK PPS.
“Dalam hal terdapat pemilih memenuhi syarat secara administratif dapat dibuktikan dengan KK atau surat keterangan kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil namun belum terdaftar dalam DPT maka yang bersangkutan dapat memberikan dukungan kepada balon perseorangan,” tutur Ida Budhiati menjelaskan pentingnya menjamin pelaksanaan hak konstitusional WN dalam dukungan perseorangan.
Terkait isu mengenai Paslon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut, Ida menjelaskan bahwa KPU perlu merumuskan kebijakan metode verifikasi faktual.
Mengenai adanya pendaftaran Paslon tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Parpol tingkat provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat, Ida Budhiati pun menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU perlu diatur lebih lanjut dokumen pengambilalihan kepengurusan parpol tingkat provinsi.
Kegiatan rapat penyusunan Juklak/Juknis pun ditutup dengan foto bersama dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan peserta rapat.
Sumber: kpu-bantenprov.go.id

Monday, 20 June 2016

Silaturahmi Panwaslu Tangerang Selatan dengan Kejari Tigaraksa

Silaturahmi Panwaslu Tangerang Selatan dengan Kejari Tigaraksa

Foto bersama Panwaslu Kota Tangerang Selatan dan Panwaslu Kabupaten Tangerang dalam rangka Audiensi dengan Kejari Tigaraksa (Dokpri)
Tigaraksa - Panwaslu Kota Tangerang Selatan dan Panwaslu Kabupaten Tangerang diterima oleh Kajari Tigaraksa dalam silaturahmi dan rapat koordinasi persiapan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu pada perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017  (20/6). Dalam sambutannya, ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan Sahrudin yang juga membidangi Divisi Pelaporan dan Tindak Lanjut Pelanggaran menyampaikan bahwa tujuan silaturahmi kali ini merupakan sambung rasa dalam persiapan pembentukan Gakkumdu di Tingkat Kab/Kota.

“Tujuan kami bersilaturahmi ke Kejari Tigaraksa adalah untuk sambung rasa dalam rangka koordinasi penanganan pelanggaran pemilu yang berkategori pidana. Dan nantinya bermuara pada Sentra Gakkumdu yang merupakan kelompok kerja dari tiga lembaga yakni Panwaslu Kab/Kota, Kejari dan Polres” tuturnya.

Kajari Tigaraksa Firdaus menyambut baik kunjungan kedua lembaga pengawas Pemilu dari Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, ia berharap pelaksanaan Pilgub Banten aman dan kondusif, segala bentuk potensi pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin.

“pada dasarnya kami di Kejaksaan Negeri Tigaraksa siap untuk bersama-sama Polres dan Panwaslu dalam hal menyelesaikan Pelanggaran Pidana, namun tentunya kami berharap potensi kecurangan dan bahkan money politik dapat dicegah sedini mungkin”

Selain hal tersebut, Kajari menyarankan kepada Panwaslu untuk selalu mengadakan Rapat Koordinasi berkala untuk dapat memantau dan memetakan potensi pelanggaran pemilu.

“ada atau tidak ada kasus pada perhelatan Pilgub Banten kali ini, kami berharap panwaslu dapat berkoordinasi secara berkala apakah setiap satu bulan sekali atau teknisnya nanti bagaimana dengan harapan dapat memantau dan memetakan potensi pelanggaran pemilu” pungkasnya.




Wednesday, 15 June 2016

Panwaslu Berkoordinasi Dengan Pemkot Tangsel

Panwaslu Berkoordinasi Dengan Pemkot Tangsel

Audiensi Panwaslu dengan Pemkot Tangsel (dok-istimewa)
Pamulang - Jelang rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pilgub Banten 2017, Panwaslu Kota Tangerang Selatan melakukan koordinasi dan silaturahmi perdana dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ketiga komisioner Panwaslu Tangsel diterima oleh Asda I Ismunandar dan Kaban Pemerintahan Malpi di Puspemkot Tangerang Selatan (14/6/16). Dalam silaturahmi tersebut, Sahrudin selaku ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa kunjungannya dalam rangka memperkenalkan diri dan anggota atas nama lembaga pasca Pelantikan 26 Mei lalu.

selain hal tersebut, sahrudin yang membidangi Divisi Pelaporan & Tindak Lanjut Pelanggaran meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera memproses Permohonan penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Panwaslu Tangsel sebagaimana surat yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Asda I menanggapi bahwa surat tersebut telah disampaikan ke BKPP dan diusahakan segera mengeluarkan rekomendasi penempatan PNS di Lembaga Pengawas Pemilu.

Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Panwaslu Tangsel Aas Satibi meminta Pemkot untuk dapat memfasilitasi Panwaslu dalam optimalisasi pengawasan dan pencegahan.

“tentunya Peran pengawas tidak bisa maksimal tanpa adanya dukungan dari Pemkot sepanjang bentuk dukungannya tidak mencedrai profesionalisme masing-masing lembaga. Kami meminta ruang kepada Pemkot untuk memberi dukungan kepada kami berupa ruang sosialisasi netralitas ASN/PNS”

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan berjanji membuka ruang kepada Pengawas Pemilu seperti yang dilakukan di Pilkada 2015. Selain hal tersebut, Pemkot berkomitmen untuk selalu bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku, berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu yang bertujuan untuk pencegahan dugaan pelanggaran seperti yang santer menjadi sorotan pada pelaksanaan Pilkada Tahun lalu.

Dalam waktu dekat, Panwaslu Kota Tangerang Selatan akan merekrut Panwascam. Divisi SDM Panwaslu Tangsel Izzatusholekha menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan administrasi rekrutmen panwascam dan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten. (Tim)
Polres Tangsel Siap Mengawal Pilgub Banten 2017

Polres Tangsel Siap Mengawal Pilgub Banten 2017

Audiensi Panwaslu dengan Polres Tangsel (dok-istimewa)
Pondok Aren– Jelang perekrutan Panwascam untuk Pilgub Banten 2017, Panwaslu Kota Tangerang Selatan gencar melakukan silaturahmi dengan Stakeholder pemilu. Silaturahmi kali ini dilakukan Panwaslu ke Polres Tangerang Selatan untuk mengkoordinasikan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan Pilgub Banten 2017. Dalam kunjungannya kemarin (14/6), ketiga komisioner Panwaslu diterima oleh Kapolres Tangerang Selatan Ayi Supardan dan Kasat Intel Gungun Gunadi di Polres Tangsel Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Pondok Aren.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan Sahrudin memperkenalkan personil (komisioner) Panwaslu Tangsel untuk pelaksanaan Pilgub Banten 2017.

“kedatangan kami kesini dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan diri atas nama lembaga setelah dilantik Bawaslu 26 Mei 2016 lalu”

Sahrudin pun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Panwaslu Tangsel akan melakukan rekrutmen Pengawas di Tingkat kecamatan. Saat ini masing-masing komisioner Panwaslu Tangsel sudah membagi area Koordinasi berdasarkan kecamatan guna memudahkan pengawasan berdasarkan wilayah. Divisi SDM & Umum Izzatusholekha menjadi Koordinator Kecamatan Pamulang dan Ciputat, sementara Aas Satibi yang membidangi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menjadi Koordinator Kecamatan Pondok Aren dan Ciputat Timur, dan Sahrudin selaku Ketua dan Divisi Pelaporan dan Tindak Lanjut Pelanggaran menjadi Koordinator Wilayah Kecamatan Setu, Serpong dan Serpong Utara.

Kapolres Tangsel mengaku siap mengawal keamanan tahapan dan pelaksanaan Pilgub Banten 2017, dan dia berharap laporan yang masuk ke Panwaslu tidak sebanyak laporan pada pelaksanaan pilkada 2015 lalu. Dan sedapat mungkin diminimalisir dengan melakukan pencegahan dini dan sosialiasi pengawasan terhadap stakeholder Pemilu. Terkait sentra Gakkumdu, Panwaslu mengaku akan bersilaturahmi terlebih dahulu dengan Kejari Tigaraksa yang sudah diagendakan minggu ini. (Tim)

Sunday, 12 June 2016

Bawaslu Akan Libatkan Polri dan Kejaksaan Tangani Politik Uang

Bawaslu Akan Libatkan Polri dan Kejaksaan Tangani Politik Uang

Sumber Gambar: Tribunnews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Hal ini merupakan upaya untuk melakukan penindakan praktIk politik uang dalam proses pilkada.

Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan setelah revisi UU Pilkada disahkan, lembaganya mendapat wewenang memberikan sanksi administrastif kepada calon yang melakukan politik uang. Untuk itu, Bawaslu akan meminta dukungan Polri dan Kejaksaan agar bisa menempatkan personelnya dalam sentra penegakan hukum terpadu.

"Kami akan segera menyusun rancangan peraturan bersama mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata dia saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jumat (10/6/2016).

Menurutnya, Sentra Gakkumdu telah ada sejak dibentuknya UU Nomor 8 Tahun 2015 lalu. Namun, dalam implementasinya hanya sedikit kasus yang sampai ke pengadilan. Hal ini disebabkan, Bawaslu tidak memiliki peran strategis untuk melakukan penindakan.

Sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran sampai dengan penundaan pelaksaan pemilu. "Banyak kasus yang dimentahkan karena kurangnya bukti, saksi, dan banyak unsur yang tidak bisa dipenuhi," ujar dia. Ia mengatakan, nantinya penyidik dapat melakukan panggilan paksa atas temuan kasus pelanggaran pilkada. Oleh karenanya, Bawaslu akan meminta kepolisian dan kejaksaan dapat berkonsetrasi pada kasus pelanggaran sampai pelaksanaan pelaksanaan pilkada 2017 selesai.
Sumber Berita: Tribun