Serpong - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten yang akan diselenggarakan pada Februari 2017, Panwaslu Kota Tangerang Selatan mengundang putra putri terbaik Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Divisi Organisasi & SDM Panwaslu Kota Tangerang Selatan Izzatusholekha mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran Panwascam ini dalam rangka memfasilitasi Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap Proses Demokrasi terutama pengawasan penyelenggaraan Pilgub Banten di tingkat kecamatan.
“Panwaslu Tangsel membuka pintu seluas-luasnya bagi WNI yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas pemilu tingkat Kecamatan” ucapnya.
Menurutnya, rekrutmen Panwascam pada perhelatan Pilgub Banten merupakan salah satu aspek penting dalam pemilu sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku.
“Salah satu aspek penting dalam persiapan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, adalah pembentukan kelembagaan pengawas pemilu. Mengacu kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pembentukan jajaran pengawas pemilu dilakukan secara berjenjang. Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi dan selanjutnya Bawaslu Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota secara berjenjang sampai dengan Pengawas TPS.”
Mengenai persyaratan pendaftar relatif sama seperti pilkada 2015 lalu, tapi ada satu tambahan form pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015
“persyaratan pendaftar relatif secara administrasi sama seperti perhelatan pilkada 2015, hanya ada satu penyataan bermaterai yang meyatakan pelamar tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada paslon pada pilkada tahun 2015”.
Selanjutnya penerimaan berkas calon pengawas pemilu kecamatan dibuka mulai tanggal 11 Juli s.d 17 Juli 2016 di Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII BSD, Kota Tangerang Selatan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
“Kami sangat terbuka kepada semua lapisan masyarakat di Kota Tangerang Selatan yang peduli terhadap proses demokrasi untuk dapat bergabung menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan. Berkas administrasi dapat di unduh dengan mengakses website Panwaslu Tangsel di link http://bit.ly/infopanwascam ” pungkasnya. (Tim)
-----------------------------------------------------------
Download Berkas Pengumuman Rekrutmen Panwascam: Klik Disini
-----------------------------------------------------------
“Panwaslu Tangsel membuka pintu seluas-luasnya bagi WNI yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas pemilu tingkat Kecamatan” ucapnya.
Menurutnya, rekrutmen Panwascam pada perhelatan Pilgub Banten merupakan salah satu aspek penting dalam pemilu sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku.
“Salah satu aspek penting dalam persiapan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, adalah pembentukan kelembagaan pengawas pemilu. Mengacu kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pembentukan jajaran pengawas pemilu dilakukan secara berjenjang. Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi dan selanjutnya Bawaslu Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota secara berjenjang sampai dengan Pengawas TPS.”
Mengenai persyaratan pendaftar relatif sama seperti pilkada 2015 lalu, tapi ada satu tambahan form pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015
“persyaratan pendaftar relatif secara administrasi sama seperti perhelatan pilkada 2015, hanya ada satu penyataan bermaterai yang meyatakan pelamar tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada paslon pada pilkada tahun 2015”.
Selanjutnya penerimaan berkas calon pengawas pemilu kecamatan dibuka mulai tanggal 11 Juli s.d 17 Juli 2016 di Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII BSD, Kota Tangerang Selatan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
“Kami sangat terbuka kepada semua lapisan masyarakat di Kota Tangerang Selatan yang peduli terhadap proses demokrasi untuk dapat bergabung menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan. Berkas administrasi dapat di unduh dengan mengakses website Panwaslu Tangsel di link http://bit.ly/infopanwascam ” pungkasnya. (Tim)
-----------------------------------------------------------
Download Berkas Pengumuman Rekrutmen Panwascam: Klik Disini
-----------------------------------------------------------
Berikut
ketentuan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam):
1.
Persyaratan Umum
a.
Warga
negara Indonesia;
b.
Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
Setia kepada
Pancasila sebagai dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
Mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan
pengawasan Pemilu;
f.
Berpendidikan
paling rendah SLTA atau sederajat;
g.
Berdomisili
di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
h.
Mampu
secara jasmani dan rohani.
i.
Tidak
pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftarkan diri;
j.
Mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar
sebagai calon;
k.
tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l.
bersedia
bekerja penuh waktu;
m.
bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan
apabila terpilih; dan
n.
tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
a. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu
Kota Tangerang Selatan
b. Fotocopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah
disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
d. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
e. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
f. Membuat surat pernyataan:
(1)
setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2)
tidak
pernah menjadi anggota partai politik;
(3)
Surat
Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang
berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2015
(4)
tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(5)
bersedia
bekerja penuh waktu;
(6)
kesediaan
untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
(7)
tidak berada
dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
g. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang
bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.
h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
kompetensi calon.
i.
Formulir
berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut
dapat diperoleh di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Panwaslu Kota Tangerang
Selatan atau melalui Website: www.panwaslu-tangerangselatan.com dengan klik tautan berikut: http://bit.ly/infopanwascam atau dapat menghubungi 08118257585
j.
Dokumen
pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax
ke Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang
Selatan, Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong – Kota Tangerang
Selatan
k. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli
dan 2 (dua) fotocopy.
l.
Waktu penerimaan
pendaftaran mulai tanggal 11 s/d 17 Juli 2016 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB