Thursday, 20 October 2016

Panwaslu Tangsel Soroti Alat Peraga Sosialisasi

Panwaslu Tangsel Soroti Alat Peraga Sosialisasi

Rakor Penertiban APEKA jelang Penetapan Paslon
Serpong, Panwaslu soroti Alat Peraga Sosialisasi Bakal Pasangan Calon Pilgub Banten yang tersebar di sejumlah titik di Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APEKA) antara Panwaslu Tangsel dengan Satpol PP di Kantor Satpol PP Tangsel Rabu (19/10/16). Kegiatan yang turut dihadiri KPU Tangsel, DKPP Tangsel dan BP2T Tangsel ini dalam rangka menyamakan persepsi perihal kebersihan dan Tata Kota serta Ketaatan hukum para Bakal Pasangan Calon pada perhelatan Pilgub Banten.

Dalam sambutannya, Kasatpol PP Tangsel Azhar Syam’un mengapresiasi langkah Panwaslu Tangsel yang telah menginisiasi kegiatan ini, Azhar juga menyampaikan bahwa Satpol PP siap melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu dalam hal penertiban APEKA Pilgub Banten 2017. “Satpol PP pasti menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Panwaslu Tangsel dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye, pada saat satuan kami melakukan penertiban, tentunya kehadiran Panwaslu di lapangan akan lebih memudahkan proses penertiban. Karena proses penertiban seringkali terjadi gesekan dengan pihak yang berkepentingan.”

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menegaskan bahwa atas arahan Bawaslu Provinsi Banten seluruh Alat Peraga Sosialisasi yang berhubungan dengan Pilgub Banten untuk segera ditertibkan dengan melibatkan pihak berwenang. “Upaya Pengawas Pemilu dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilgub Banten yang tertib antara lain melakukan penertiban alat peraga sosialisasi terhadap calon yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi dan foto bakal calon yang tidak mendaftar dan masih terpasang. Tentu dalam pelaksanaannya, jajaran Pengawas Pemilu akan melibatkan pihak yang berwenang dalam hal ini Pol PP Tangsel” urainya.

Pada tahap kampanye sebagaimaan yang dijadwalkan di PKPU No.7 Tahun 2016, Panwaslu akan lebih menyoroti penyebaran Alat Peraga Kampanye agar tetap sesuai dengan zonasi dan tata peraturan yang berlaku.

Thursday, 6 October 2016

Bawaslu Banten Siap Awasi Pilgub Banten yang Berintegritas

Bawaslu Banten Siap Awasi Pilgub Banten yang Berintegritas

Rakor Kemenkopolhukam & Forkopimda Banten
Serang – Bawaslu Provinsi Banten menyatakan kesiapannya dalam mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten Drs. Solihin, M.Pd. dalam kegiatan Rakor antara Kemenkopolhukam dengan Forkopimda Provinsi Banten (6/10/2016) di Pendopo Gubernur Banten KP3B – Serang. Rakor ini turut dihadiri oleh Kesbangpol Provinsi Banten, Polda Banten, Danrem 064/MY Banten dan KPU Banten. Dalam paparannya, Solihin menyampaikan bahwa Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu siap secara personil dan kapasitas. “jumlah personil pengawas Pemilu Se Provinsi Banten sejumlah 2.795 orang yang tersebar di 8 Kab/Kota dengan rincian Komisioner Bawaslu 3 orang, Panwaslu Kab/Kota 24 orang, Panwaslu Kecamatan 465 orang, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) 1.551 orang dan Sekretariat 752 orang.” Urainya.

Disamping siap secara personil, Solihin menyampaikan bahwa Bawaslu dan jajarannya sudah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hal ini dimaksudkan agar dapat mengantisipasi segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. “IKP merupakan Salah satu produk hasil penelitian Bawaslu RI terhadap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), baik pemilu Legislatif, pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selain hal tersebut, IKP 2017 merupakan upaya Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017” imbuhnya. 

Terkait strategi pengawasan, Bawaslu lakukan Pencegahan dan Penindakan. Dalam hal pencegahan Bawaslu melakukan Sosialisasi, Pelibatan Stakeholders, Peringatan Dini, Publikasi Media Massa, Rekomendasi dan lain-lain. Dalm hal penindakan, Bawaslu Banten lakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana peraturan yang berlaku. “Bawaslu mengupayakan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana aturan yang berlaku, sampai saat ini Bawaslu telah menerima 12 laporan dugaan pelanggaran, 6 laporan diantaranya sudah diputus dan sisanya masih dalam proses penanganan.” 

Koordinator PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menyatakan bahwa Panwaslu Tangsel beserta jajarannya telah menyusun IKP pada tahapan coklit Pemutakhiran Data Pemilih. Panwaslu Tangsel beserta jajarannya memfokuskan untuk melakukan pengawasan melekat pada TPS yang dianggap rawan. “Kami melakukan pengawasan melekat pada TPS yang dianggap zona merah dengan kategori TPS yang berbatasan dengan Kab/Kota lain, TPS yang jumlah Pemilihnya banyak dan TPS yang memiliki riwayat permasalahan pada Pemilu sebelumnya. Hal ini kami lakukan untuk pemetaan dan deteksi dini dalam menentukan wilayah-wilayah prioritas yang diidentifikasi sebagai wilayah rawan dalam proses pemilu yang demokratis.” Pungkasnya.

Monday, 3 October 2016

Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada Serentak

Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada Serentak

SERANG,-Peran masyarakat dalam pemilihan kepala daerah sangat strategis, karena menetukan kepemimpinan 5 tahun kedepan, selain menyalurkan hak pilihnya masyarakat juga bisa terlibat aktif dalam mengawasi proses pelaksanaa pilkada 2017 di Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Banten, Ios Sopandi dalam kegiatan “Bawaslu Go To School” yang digelar di SMA Negeri 1 Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Rabu 21/9.

Ios berharap kegiatan tersebut bisa menjadi daya rangsang masyarakat terutama pelajar yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula, untuk terlibat aktif dalam pengawasan.

“Masyarakat harus terlibat aktif, karena tugas pengawasan pada Pilkada ini buka ansih milik Bawaslu atau penyelenggara yang lain, melainkan tanggungjawab bersama, penyelenggaraan pilkada bukan hal yang ekslusif lagi tetapi harus terbuka secara umum dan menjadi milik seluruh elemen masyarakat,” ungkap Ios dalam sambutanya, kemarin.

Dalam kegiatan Bawaslu Go To School sebagai program sosialisasi pengawasan terhadap masyarakat, dihadiri oleh seratus peserta dari pelajar SMA Kecamatan Pontang. Mereka disuguhi sejumlah materi diantaranya tahapan pilkada dan titik rawan pelanggaran dalam setiap tahan, serta tata cara pengaduan temuan pelanggaran ke Bawaslu.

Ikhsan Ahmad praktisi politik yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebuit, meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan pilkada agar pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kali ini berjalan sesuai kehendak dan amanat rakyat.

Lebih lanjut Ikhsan menilai pemilih pemula masih memiliki pemikiran yang jernih, karena mereka belum terkooptasi kepentingan politik. Sehingga pilihan dari pemilih pemula ini masih rel nurani.

“Saya menilai pemilih pemula masih ril pilahan nurani, karena mereka belum terkooptasi kepentingan politik kotor. Jadi ketika mereka terlibat dalam pengawasan ini sangat membantu penyelenggara dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas,” ujarnya.
sumber: website Bawaslu Banten

Sunday, 2 October 2016

Jaga Netralitas ASN, Panwaslu Himbau Pemkot Tangsel

Jaga Netralitas ASN, Panwaslu Himbau Pemkot Tangsel

Netralitas ASN
Serpong - Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, Panwaslu Kota Tangerang Selatan himbau Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tetap taat terhadap pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang telah diagendakan oleh Penyelenggara.

Untuk menjaga agar pemilihan umum berlangsung secara tertib, aman, berkualitas dan bermartabat, Panwaslu Kota Tangerang Selatan berupaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang berimplikasi pada tercederainya demokrasi. Dalam hal optimalisasi peran Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 yang bermartabat, Panwaslu sampaikan 6 (enam) poin himbauan sebagaimana berikut:

1) Bahwa dalam kegiatan Kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf h Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang. Oleh karena itu Pemerintah dan Pemeintah Daerah agar tidak memberikan hal apapun, sebagaimana yang disebut pasal tersebut untuk kegiatan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017;

2) Bahwa dalam rangka menjaga netralitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam proses kegiatan Kampanye dilarang melibatkan:
  1. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah hendak ikut dalam kampanye dapat mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; yang berbunyi: Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
  1. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  2. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
3) Bahwa dalam rangka menjaga ketertiban proses Kampanye dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

4) Bahwa selama proses penyelenggaraan Pemilihan Umum, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

5) Bahwa dalam rangka mewujudkan kesadaran demokrasi pada masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hal pilih, sebagaimana diatur dala Pasal 133A Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

6) Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan umum yang Jujur, Adil, Taat Hukum, Berintegritas dan Bermartabat, serta mencegah keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
  1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 
  2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; 
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Himbauan tersebut diatas disampaikan untuk mendapatkan perhatian dan dijadikan pedoman bersama dalam mendorong pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang berkualitas dan bermartabat.

Serpong, 01 Oktober 2016
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kota Tangerang Selatan


Ketua

Sahrudin

Saturday, 1 October 2016

Sosialisasi Ke Daerah, Gowaslu jadi Perekat Masyarakat dan Pengawas Pemilu

Sosialisasi Ke Daerah, Gowaslu jadi Perekat Masyarakat dan Pengawas Pemilu

Sorong, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyosialisasikan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi (Gowaslu) ke daerah. Sistem pengawaan berbasis aplikasi ini diharapkan dapat menjadi perekat antara pengawas dan masyarakat dalam meningkatkan pengawasan pemilu.

"Sistem Gowaslu menjadi perekat masyarakat dan pengawas pemilu karena masyarakat dapat mengirimkan informasi awal atau dugaan pelanggaran sebagai laporan awal," kata Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Pengawasan Rikson Nababan saat sosialisasi Workshop Hasil Pengawasan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 di Sorong Papua Barat, Rabu (28/9).

Aplikasi Gowaslu, ujar Rikson, merupakan portal bersama yang dapat menghubungkan antara jajaran pengawas dengan masyarakat secara langsung. Gowaslu dapat dengan mudah dan cepat dijangkau oleh pemantau, masyarakat, dan pemilih. Aplikasi ini dapat diunduh lewat perangkat gawai seperti telepon pintar berbasis android.

"Jadi Gowaslu merupakan sistem aplikasi dengan cara mengakses aplikasi di play store dengan melengkapi persyaratan yang ada. Selain itu harapanya aplikasi ini diperuntukan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggara pemilihan, bukan saja pemilihan di 101 daerah harapanya juga dipakai untuk pemilihan Legislatif dan Presiden 2019, " jelas Rikson.

Sistem pengawasan berbasis teknologi tersebut, lanjut Rikson, nantinya diharapkan akan memudahkan pelapor untuk menyampaikan setiap adanya indikasi pelanggaran pada saat penyelenggaraan Pilkada 2017. Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat dapat membuat laporan melalui aplikasi tersebut sehingga pengawas dapat menindaklanjutinya sebagai informasi awal.

Rikson memaparkan, aplikasi Gowaslu terdiri atas dua macam penggunaan. Pertama, Gowaslu digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang kemudian akan dijadikan sebagai informasi awal oleh pengawas pemilu. Penggunaan kedua, Gowaslu digunakan pengawas sebagai sistem pelaporan apabila terdapat laporan dari masyarakat maka sistem akan mengirimkan temuan atau informasi kepada pengawas pemilu terdekat daerah pelaporan.

Lebih lanjut persyaratan aplikasi Gowaslu ini, kata Rikson, dilakukan dengan cara mengisi ketentuan dengan proses regiatrasi yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dan pemantau yang memiliki hak pilih di daerah Pilkada 2017. Setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemantau terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu ini.

Sebelumnya, Bawaslu secara resmi telah meluncurkan sistem aplikasi Gowaslu pada sosialisasi akbar yang diselenggarakan pada bulan Agustus lalu. Aplikasi ini terus disosialisasikan ke beberapa daerah di empat provinsi yang melaksanakan Pilkada, yakni Provinsi Aceh, Banten, Bangka Belitung, dan Papua Barat.

Sosialisasi aplikasi Gowaslu juga turut mengundang semua elemen jajaran pengawas pemilu ditingkat Kecamatan, Kabupaten dan Kota, serta Provinsi untuk secara aktif ikut menyosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi, dilakukan simulasi oleh tim Bawaslu RI kepada pengawas pemilu secara teknis untuk mendapatkan pemahaman penggunaan aplikasi Gowasli pada gawai. Aplikasi Gowaslu ini dapat diunduh di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gowaslu.