Friday, 9 December 2016

Panwaslu Tangsel Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu Tangsel Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu


Tangerang Selatan (8/12) - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017 telah dimulai beberapa bulan yang lalu. Upaya menciptakan suasana demokrasi yang kondusif sesuai dengan hukum yang berlaku menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari lembaga pengawasan pemilu. Memang peran lembaga pengawas dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel) dituntut untuk melakukan upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran pemilu.

Anggota Panwaslu Tangsel Aas Satibi, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mengemukakan bahwa Panwaslu Tangsel telah melakukan pengawasan secara intensif agar proses Pemilu kali ini tidak diciderai oleh pihak-pihak yang berbuat tindakan melawan hukum. Selanjutnya, Panwaslu Tangsel mengerahkan anggota pengawas pada tingkatan bawahnya untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah masing-masing. Tuturnya.

Terjadinya pelanggaran Pemilu kali ini memang bukan menjadi harapan semua pihak. Bahwa proses penyelenggaraan yang berjalan sesuai aturan menjadi harapan bersama. Namun setiap proses penyelenggaraan Pemilu memang sulit untuk meniadakan terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu selain melakukan pencegahan, Panwaslu Tangsel juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, kata Sahrudin selaku Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan sekaligus Koodinator Divisi Hukum dan Penangan Pelanggaran.

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten kali ini Panwaslu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Tangerang Selatan. Menurut Nurul Azmi Staff Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, “kami telah melakukan proses 3 (tiga) dugaan pelanggaran”. Dua di antaranya adalah dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nomor 001/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan 003/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan satu kasus dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kampanye nomor 002/TM/Panwaslu-Tangsel/XI/2016, Jelasnya.

Panwaslu Tangsel telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dan juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Tentu untuk selanjutnya kontestasi menuju kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017-2022 Panwaslu Tangsel mengharapkan agar para pihak, khususnya Pasangan Calon agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NA)

Thursday, 8 December 2016

DPT Kota Tangsel Menyusut

DPT Kota Tangsel Menyusut

Serpong, 06 Desember 2016. 
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 menyusut. DPT yang ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang Selatan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pleno DPT tanggal 06 Desember 2016 di RM Saepisan berjumlah 881.382 pemilih, menurun sebanyak 32.930 pemilih jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2015.

KPU Kota Tangerang Selatan melalui anggotanya Achmad Mudjahid Zein menyampaikan bahwa  Daftar Pemilih telah diverifikasi secara faktual dan intensif, “Data yang ada dari DPS kita lakukan verifikasi secara intensif dan penuh pencermata”.


Pada kesempatan tersebut, Panwaslu Kota Tangerang Selatan melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Aas Satibi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU Kota Tangerang Selatan beserta jajarannya karena telah bekerja dengan baik, optimal, serta kooperatif, “Kami mengapresiasi kinerja KPU Kota Tangerang Selatan beserta jajarannya. Rekomendasi yang Kami sampaikan mulai dari Panwas tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga tingkat Kota telah diselesaikan KPU Kota Tangsel beserta jajarannya. Hal ini terbukti dari hasil temuan terakhir seperti pemilih ganda dan daftar baru seperti anggotaTNI sudah dihapus oleh KPUD Tangsel”, jelasnya.
KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Cilegon 08 Desember 2016 - KPU Provinsi Banten melakukan rapat pleno penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Banten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon. Pada acara tersebut hadir seluruh Anggota KPU Provinsi Banten, Ketaua Bawaslu Provinsi Banten, Juga dari Tim Kampanye Pasangan Calon, serta Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Selain dari itu juga hadir KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten.

Jumlah DPT Provinsi Banten yang ditetapkan adalah sebanyak 7.734.485 pemilih tersebut sesuai Berita Acara Nomor 097/BA/XII/2016 adalah sebagai berikut:

NOKABUPATEN/KOTATPSDAFTAR PEMILIH TETAP
LAKI-LAKIPEREMPUANJUMLAH
1.KOTA CILEGON622141.784139.585281.369
2.KOTA SERANG959230.587224.704455.291
3.KOTA TANGERANG2.468567.445560.4691.127.917
4.KOTA TANGERANG SELATAN2.205437.448443.934881.382
5.KABUPATEN LEBAK1.817478.102458.326936.428
6.KABUPATEN PANDEGLANG1.903467.423452.897920.320
7.KABUPATEN SERANG2.181561.328548.1671.109.495
8.KABUPATEN TANGERANG4.3851.023.622998.6642.022.286
JUMLAH16.5403.907.7393.826.7467.734.485
Jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik di Banten sebanyak 88.599 ribu jiwa. Mereka ini, menurut Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna akan mendapatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada nanti. masyarakat Banten yang belum memiliki KTP elektronik masih bisa menggunakan hak suaranya di pada tanggal 15 Februari 2017 untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan surat keterangan tersebut, dan bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap juga dapat dengan menunjukan KTP elektroniknya.

Thursday, 1 December 2016

Stakeholders Pemilu Tangsel Samakan Persepsi Alat Peraga Kampanye

Stakeholders Pemilu Tangsel Samakan Persepsi Alat Peraga Kampanye

Panwaslu Kota Tangerang Selatan melalui Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga menyampaikan hasil pengawasan terhadap APK Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 yang difasilitasi oleh KPU, “Pertanggal 24 Nopember Panwaslu telah menemukan APK resmi paslon yang difasilitasi KPU telah rusak atau hilang, yakni spanduk sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah dari 108 buah dan umbul-umbul 20 (dua puluh) buah dari 140 (seratus empat puluh) buah. Kerusakan dan kehilangan ini tersebar di tujuh kecamatan” terangnya.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 di Serpong (28/11) yang dihadiri oleh Tim Pemenangan masing-masing Pasangan calon, KPU Kota Tangerang Selatan, Kapolres Kota Tangerang Selatan, serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Kordiv Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kota Tangerang Selatan Aas Satibi mengatakan bahwa Rakor tsb dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam rangka menyalurkan hak dan kewajiban dari Tim Kampanye agar tercipta suasana Pemilu yang damai, “Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi design dan zonasi APK antara stakeholders dengan Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon. Jika sudah satu persepsi, tentu Pemilu yang damai dan kondusif pun bisa tercapai” pungkasnya.

Dalam Rapat tersebut Panwaslu Kota Tangerang Selatan mendesak kepada masing-masing tim kampanye untuk berkomitmen dalam menertibkan jajarannya, termasuk relawan dan pendukung, untuk tidak melakukan perusakan/penghilangan APK dan Panwaslu mengintruksikan kepada Panwascam untuk melakukan rapat serupa di tingkat kecamatan, untuk membangun komitmen bersama. (Tim)
Integritas Pengawas Tentukan Kesuksesan Pilkada

Integritas Pengawas Tentukan Kesuksesan Pilkada

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah menekankan faktor integritas penyelenggara dan pengawas pemilu merupakan kunci penentu keberhasilan pemilihan. Menurutnya sampai saat ini permasalahan terkait Pilkada masih berkutat pada persoalan kapabilitas, profesionalitas dan integritas penyelenggara dan pengawas pemilu.

“Kemudian persoalan yang lainnya adalah persoalan integritas. Integritas ini sangat berpengaruh pada persoalan penyelenggara pemilu kita”, kata Nasrullah pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Gelombang III di Yogyakarta, Sabtu (26/11).

Faktor integritas, lanjut dia, berkaitan dengn faktor uang, politik, keluarga dan pertemanan. Apalagi jika dikaitkan dengan pilkada di tingkat kabupaten/kota, peluang kedekatan penyelenggara dengan para kontestan itu sangat besar.

Mantan Anggota KPU Provinsi DI. Yogyakarta tersebut mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk tidak pernah menerima uang sogokan dari para kontestan ataupun timnya, sehingga rasa penghormatan kepada panwas sudah hilang sama sekali.

“Jangan coba-coba bermain dengan para kandidat, karena kalau tidak sekarang, yakinlah bahwa suatu saat mereka akan bicara bahwa panwas X telah menerima uang, sehingga dengan seenaknya melakukan pelaggaran”, tegas Nasrullah.

Terkait masalah penanganan pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2017 yang telah memasuki tahapan kampanye, Nasrullah mengharapkan kepada jajaran pengawas pemilihan untuk bisa meningkatkan kinerja pengawasan. Terlebih lagi UU Pilkada telah menambah kewenangan pengawas pemilu.

“Jangan karena sudah di proses administrasi, tidak jalan pidananya. Kalau memang ada ketentuan pidana, proses juga pidana. Atau sebaliknya, karena pidana sudah jalan, jangan administrasinya ditinggalin”, ungkapnya.

Rakernis Penanganan Pelanggaran berlangsung hingga Selasa (29/11) mendatang. Rakernis tahap terakhir ini diikuti Panwas 57 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Rakernis bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja penanganan pelanggaran bagi pengawas pemilihan pada Pilkada 2017 nanti.