Monday, 31 October 2016

Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Segera Ditandatangani

Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Segera Ditandatangani

Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Tahun 2016 segera ditandatangani, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi  pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Jum’at (21/10) lalu, menurut informasi penandatanganan peraturan bersama tersebut akan dilaksanakan sebelum tanggal 4 November di Mabes Polri – Jakarta. “ini merupakan upaya unsur sentra Gakkumdu pusat dalam hal membuat peraturan bersama yang disesuaikan dengan aturan terbaru” terangnya. “setelah penandatanganan peraturan bersama dilakukan, informasinya akan diadakan Rakornas terkait Gakkumdu” lanjutnya. Saat ini menurut Pramono Bawaslu Banten, Kepolisian Daerah Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten harus bekerja keras untuk membentuk Tim Sentra Gakkumdu, mengingat penetapan pasangan calon segera dilakukan oleh KPU dimana setelah beberapa hari berikutnya pelaksanaan kampanye pun telah diagendakan.

Dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa ada konsep baru pada Tim Sentra Gakkumdu yaitu dengan melibatkan  unsur polisi dan kejaksaan dilibatkan dalam satu atap, keterlibatan penyidik adalah sejak adanya laporan, “Konsep sentra GAKKUMDU adalah seperti miniatur KPK” terangnya ”saat ini yang baru kita lakukan adalah Rakor Persiapan untuk sentra gakkumdu, nanti detelah Rakornas dialakukan di pusat, maka segera seluruh unsur Gakkumdu akan melaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu” lanjutnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten mengatakan bahwa sentra gakkumdu harus segera dibentuk sebelum pelaksanaan kampanye dimulai agar segala pelanggaran bisa ditangani dengan maksimal mengingat bahwa Banten merupakan daerah rawan ke tiga dalam hal pelanggaran pemilu,”Untuk itu mari kita samakan persepsi dalam hal menangani pelanggaran, junjung tinggi sikap netral dan tidak berat sebelah” ujar Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat menyampaikan arahan di Hotel Le Dian, Kota Serang.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banen Wijayakusuma bahwa Sentra Gakkumdu harus segera dibentuk, untuk itu dalam sambutannya pada saat Rakor Persiapan Sentra Gakkumdu Wijaya Kusuma mengatakan bahwa Kejati Banten akan segera menyurati Kejari Kabupaten Kota Se Provinsi Banten terkait dengan persiapan pembentukan Gakkumdu, “Seluruh Kejari di Banten diharpkan agar segera berkordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Kota, dan dengan kasatreskrim se-banten serta polda metro jaya bagi polres yang berada dibawah jajaran polda metro jaya” katanya. Dikatakan Wijayakusuma bahwa Tim Sentra Gakkumdu harus berhati-hati dalam menangani tindak pidana pemilu, selain itu seluruh Tim juga agar mempersiapkan dan membekali diri dengan aturan yang berlaku agar segala sesuatu berjalan dengan lancar. (Sumber Bawaslu Banten)

Wednesday, 26 October 2016

Panwaslu Pastikan Penggunaan Suket KTP-El Sesuai Aturan

Panwaslu Pastikan Penggunaan Suket KTP-El Sesuai Aturan

Kunker DPRD Provinsi & Pimpinan Panwaslu Tangsel (Doc-Panwaslu)
Serpong - Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang, Panwaslu Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Rabu (26/10) di sekretariat Panwaslu Kota Tangerang Selatan.

Dalam kunjungannya, Komisi I DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh Ade Awaluddin, berkoordinasi terkait kesiapan anggaran dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.

Selain itu Komisi I DPRD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan agar menjadikan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti KTP Elektronik bagian dari fokus pengawasan, “Surat keterangan dari Disdukcapil pengganti KTP-El yang merupakan syarat pemilih, agar dijadikan fokus pengawasan oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Pastikan pembuatan surat keterangan sesuai dengan data yang ada. Karena ini merupakan titik rawan” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan Sahrudin, menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan siap kawal dan awasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, “Kami Panwaslu Kota Tangerang Selatan akan seoptimal mungkin mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten” tandasnya.
Jelang Kampanye Panwaslu Tertibkan Apeka

Jelang Kampanye Panwaslu Tertibkan Apeka

Penertiban Apeka WH-Andika
Serpong- Panwaslu Tangsel bersama Satpol PP Tangsel tertibkan Alat Peraga Kampanye Apeka yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten (26/10). Kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut surat Bawaslu Provinsi Banten kepada seluruh Parpol melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016 perihal imbauan tertib pemasangan APS yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Partai Politik se Provinsi Banten.

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menegaskan bahwa atas arahan Bawaslu Provinsi Banten seluruh Alat Peraga Sosialisasi yang berhubungan dengan Pilgub Banten untuk segera ditertibkan dengan melibatkan pihak berwenang. 

“penertiban alat peraga kampanye terhadap calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan foto bakal calon yang tidak mendaftar dan masih terpasang akan kami tertibkan dan APK Pasangan calon yang diluar yang fasilitasi oleh kpu harus ditertibkan tanpa pandang bulu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilgub Banten yang tertib. Dalam pelaksanaannya, jajaran Pengawas Pemilu akan melibatkan pihak yang berwenang dalam hal ini Pol PP Tangsel” tandasnya.

Jadwal tahapan kampanye sebagaimaan yang diatur dalam di PKPU No.7 Tahun 2016, Panwaslu akan lebih menyoroti penyebaran Alat Peraga Kampanye agar tetap sesuai dengan zonasi dan tata peraturan yang berlaku.
Pol PP Tangsel turunkan Baliho RK



Ini 5 Poin Deklarasi Damai Pilgub Banten

Ini 5 Poin Deklarasi Damai Pilgub Banten

Deklarasi Damai Pilkada (doc-Panwaslu Tangsel)
Serang - Pasangan Cagub Banten hadiri Deklarasi Damai dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017 di D’wija Resto Kota Serang (26/10). Sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya bahwa tujuan Deklarasi Damai ini untuk mengantisipasi dampak negatif dari proses kontestasi pesta demokrasi.

Pasangan Calon Gubernur Banten yang hadir pada Deklarasi Damai tersebut Paslon Nomor Urut 1 Dr. H. Wahidin Halim, M.Si sebagai calon Gubernur Banten dan Sdr. H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP sebagai calon Wakil Gubernur Banten. Sedangkan dari Paslon nomor urut 2 hanya H. Embay Mulya Syarief yang hadir sebagai Calon Wakil Gubernur Banten, H. Rano Karno, S.IP sebagai Calon Gubernur Banten berhalangan hadir.

Berikut 5 Point deklarasi damai Pemilihan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang dibacakan paslon kemudian ditandatangani Paslon, KPU, Bawaslu dan Polda Banten:

  1. Sepakat bersama-sama akan melaksanakan setiap tahapan Pilkada Provinsi Banten secara damai, sopan, bermartabat dan penuh tanggung jawab;
  2. akan mematuhi dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017
  3. sepakat untuk menciptakan situasi yang kondusif, selama pelaksanaan Pilkada Provinsi Banten 2017
  4. tidak akan melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran lalu lintas dalam setiap tahapan Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017
  5. Siap menerima keputusan akhir hasil Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjaga kondusifitas keamanan Provinsi Banten
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen naskah Deklarasi Damai Pilgub Banten yang telah ditanda tangani masing-masing pihak. (sof)
Antisipasi Gesekan Dalam Pilgub, Polda Banten Gelar FGD

Antisipasi Gesekan Dalam Pilgub, Polda Banten Gelar FGD

FGD & Deklarasi Damai
Serang - Jelang masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 dan untuk mengantisipasi dampak negatif dari proses kontestasi pesta demokrasi, Polda Banten menggelar FGD dan Deklarasi Pilkada Damai di D’wija Resto Kota Serang, Rabu 26 Oktober 2016.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana konsolidasi dan statement bersama seluruh lembaga yang berperan dalam kontes Pilgub Banten, termasuk kandidat pun turut hadir dalam acara tersebut.

“Hari ini kita akan melakukan rangkaian persiapan Pilkada 2016 mendatang, jadi intinya kita bersatu dalam Pilgup Banten untuk mewujudkan keamanan dalam Pilkada damai ini,” kata Kapolda Banten.

Menurutnya pula Deklarasi Pilkada Damai tersebut adalah untuk meredam gesekan yang mungkin akan terjadi diantara pendukung kedua pasangan calon, dan diharapkan fanatik bisa melalui proses Pilkada ini dengan tertib.

“Untuk itu saya harapkan dengan di adakannya Pilkada Damai ini untuk semua pendukung kedua calon ini bisa mewujudkan keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.

Selanjutnya, dirinya mengatakan, kompetisi Pilgub ini adalah dalam rangka memilih pemimpin yang terbaik yang akan membangun Banten lima tahun kedepan lebih baik.

“Ini adalah kompetisi jadi kita harapkan untuk kedua pasangan calon ini bisa membangun Banten kedepan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan Deklarasi Kampanye Damai oleh dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. (sof)