Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, setelah melakukan penilaian terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan bersama ini kami umumkan nama-nama calon anggota Pengawas TPS se Kota Tangerang Selatan yang lulus seleksi sebagai berikut:
NO
|
KECAMATAN
|
DOKUMEN
|
1
|
CIPAYUNG CIPUTAT JOMBANG SAWAH SAWAH BARU SERUA SERUA INDAH |
|
2
|
CEMPAKA PUTIH CIREUNDEU PISANGAN PONDOK RANJI REMPOA RENGAS |
|
3
|
||
4
|
JURANG MANGU BARAT JURANG MANGU TIMUR PARIGI BARU PARIGI LAMA PONDOK AREN PONDOK BETUNG PONDOK JAYA PONDOK KACANG BARAT PONDOK KACANG TIMUR PONDOK KARYA PONDOK PUCUNG |
|
5
|
||
6
|
JELUPANG LENGKONG KARYA PAKU JAYA PAKUALAM PAKULONAN PONDOK JAGUNG PONDOK JAGUNG TIMUR |
|
7
|
PTPS SE KECAMATAN SETU |