Tuesday, 24 January 2017

Pengumuman Hasil Rekrutmen PTPS Pilgub Banten

Pengumuman Hasil Rekrutmen PTPS Pilgub Banten

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum  Kecamatan, Pengawas  Pemilihan Umum  Lapangan  dan  Pengawas  Pemilihan  Umum  Luar Negeri, setelah melakukan penilaian terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan bersama ini kami umumkan nama-nama calon anggota Pengawas TPS  se Kota Tangerang Selatan  yang lulus seleksi sebagai berikut:
NO
KECAMATAN
DOKUMEN
1
 CIPUTAT
CIPAYUNG
CIPUTAT
JOMBANG
SAWAH
SAWAH BARU
SERUA
SERUA INDAH
2
 CIPUTAT TIMUR
CEMPAKA PUTIH
CIREUNDEU
PISANGAN
PONDOK RANJI
REMPOA
RENGAS
3
 PAMULANG
4
 PONDOK AREN
JURANG MANGU BARAT
JURANG MANGU TIMUR
PARIGI BARU
PARIGI LAMA
PONDOK AREN
PONDOK BETUNG
PONDOK JAYA
PONDOK KACANG BARAT
PONDOK KACANG TIMUR
PONDOK KARYA
PONDOK PUCUNG
5
 SERPONG
6
 SERPONG UTARA
JELUPANG
LENGKONG KARYA
PAKU JAYA
PAKUALAM
PAKULONAN
PONDOK JAGUNG
PONDOK JAGUNG TIMUR
7
 SETU
PTPS SE KECAMATAN SETU

Thursday, 19 January 2017

PENGUATAN KAPASITAS PENGAWAS DALAM MELAKUKAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU

PENGUATAN KAPASITAS PENGAWAS DALAM MELAKUKAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU


Serpong (12/01) – Kesiapan Lembaga Pengawasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya memang harus didukung dengan kemampuan personil dalam melakukan pengisian form-fom yang menjadi alat kerjanya. Termasuk juga dalam melakukan pengisian form penindakan pelanggaran, sebagaimana lampiran Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Pengisian form penindakan pelanggaran dilakukan ketika telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Perseta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, ataupun masyarakat, berkaitan dengan larangan-larangan yang diatur dalam aturan Pemilu.

Memang sebagai Lembaga Pengawasan, menurut Sahrudin, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel), sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Tangsel beserta jajaran di bawahnya harus mampu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran, baik dari laporan masyarakat atau temuan oleh pengawas. Tentu selain pengetahuan mengenai aturan Pemilu, Panwaslu haru mampu dalam melakukan pengisian form-form penindakan pelanggaran, jelasnya.

Dalam rangka memantapkan kemampuan anggotanya, Panwaslu Tangsel menyelengarakan Rapat Kerja Teknis mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, dengan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tangsel.

Rakernis kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Tangsel, dengan materi tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu. Menurut Ketua Panwaslu Tangsel, “kajian dugaan pelanggaran pemilu dengan mengisi form A.8 yang memuat pokok masalah, data pelapor dan terlapor, kajian/pembahasan, kesimpulan, dan rekomendasi”.

Dalam pengisian form ini, dituntut pengetahuan dan pemahaman yang cukup atas peraturan perundang-undangan, khusunya mengenai aturan larangan-larangan Pemilu. Pengisian form A.8 ini dalam rangka menghasilkan apakah dugaan pelanggaran yang berasal dari, baik laporan masyarakat atau temuan pengawas telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur pasal dalam perundang-undangan Pemilu. Oleh karena itu pengisian form A.8 ini dibutuhkan kecermatan dan ketepatan dalam memasukan pasal-pasal perundang-undangan Pemilu terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi, jelas Sahrudin, selaku pemateri pada Rakernis kali ini.

Rakernis kali ini diselenggarakan di Sekretariat Panwaslu Tangsel, yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kemampuan Panwascam se-Kota Tangsel dalam melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran Pemilu. (NA)
PANWASLU KOTA TANGSEL MELAKUKAN PENERTIBAN APK SERENTAK

PANWASLU KOTA TANGSEL MELAKUKAN PENERTIBAN APK SERENTAK

Tangerang Selatan (13/01) – Dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel) melakukan penertiban atas pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang tidak sesuai untuk wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penertiban APK terlebih dahulu diberitahukan kepada masing-masing Pasangan Calon melalui Tim Pemenangan di tingkat Kota Tangel, melalui surat Nomor 005/K/Panwaslu-Tangsel/I/2017 tertanggal 11 Januari 2017. Pemberitahuan tersebut dalam rangka mengantisipasi konflik dalam proses penertiban oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut Sahrudin, selaku Ketua Panwaslu Tangsel, sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penangan Pelanggaran, “penertiban kali ini merupakan intruksi dari Bawaslu Provinsi Banten, sekligus hasil dari pengawasan Panwaslu Tangsel di wilayah Tangel yang masih tersebarnya APK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanan yang berlaku”.

Penertiban APK yang langsung dipimpin oleh Ketua Panwaslu Tangsel dengan melibatkan  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) dilakukan pada hari Jum’at, 13 Januari 2017, dimulai sejak pukul 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dengan menelusuri wilayah di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pondok Aren.

Menurut Ucu Sofyan, Staff Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, “selama peneusuran tersebut, Panwaslu Tangsel mendapatkan APK Paslon yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebanyak 164 (total keseluruhan Paslon) yang tersebar di wilayah penelusuran. APK yang ditertibkan berupa benner dalam ukuran 0,5 m x 0,5 m yang terpasang di pepohonan dan tiang listrik”.

Selanjutnya pada hari yang sama, Panwaslu Tangsel mengintruksikan kepada Panwascam se-Kota Tangerang Selatan untuk melakukan penertiban APK yang tidak sesuai di wilayah masing-masing dengan melibatkan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) masing-masing Kecamatan se-Kota Tangsel.

Selanjutnya, Sahrudin berharap agar penyelenggaran Pemilu kali ini diupayakan untuk berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan tidak lagi ada di wilayah Tangsel. ‘Tentu hal tersebut diperlukan kesadaran dari masing-masing Paslon dan Tim Pemenangannya untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi’. papar Ketua Panwaslu Tangsel. (Tim)                      

Masyarakat Katholik Tangsel Junjung Pilgub Banten Bermartabat

Masyarakat Katholik Tangsel Junjung Pilgub Banten Bermartabat

Serpong- Peran kelompok keagamaan sangatlah penting dalam suksesnya
Pemilu yang demokratis dan bermartabat. Untuk mewujudkan cita-cita
tersebut, Masyarakat Katholik Kota Tangerang Selatan gelar dialog
dengan  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten
yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Santo Laurensius Alam Sutera
Serpong Utara, Minggu 15 Januari 2017.

Dihadapan 500 orang tokoh Katholik se Kota Tangerang Selatan, Ketua
Panwaslu Tangsel Sahrudin menyampaikan bahwa Peran Pemuka agama
sangatlah vital dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.
Pemuka agama harus mampu berperan sebagai penyejuk dalam memberikan
Pendidik Politik bagi jamaahnya. Selain itu pemuka agama tidak membuat
gesekan-gesekan yang dapat membuat proses Demokrasi khususnya Pilkada
Gubernur di Kota Tangerang Selatan terganggu.

Forum tersebut yang juga dihadiri oleh dua Pasangan Calon Gubernur
Banten, KPU, Unsur Musypida Tangsel bermuara pada sebuah kesepakan
untuk meningkatkan partisipasi aktif dari kelompok keagamaan dan
menjadikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017
sukses dan bermartabat. (Vank)

Tuesday, 17 January 2017

PANWASLU CEGAH PTPS TAK NETRAL

PANWASLU CEGAH PTPS TAK NETRAL

Serpong - Menjelang hari pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 pada 15 Februari mendatang, Panwaslu Kota Tangerang Selatan melakukan perekrutan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara). Nantinya akan direkrut sebanyak 2.205 PTPS untuk kemudian ditempatkan di masing-masing TPS yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Perekrutan PTPS yang dilakukan di setiap Panwascam Kota Tangerang Selatan ini dikawal langsung oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Pimpinan Panwaslu Kota Tangerang Selatan beserta Staff mengawal perekrutan langsung dengan mengunjungi Sekretariat Panwascam se-Kota Tangerang Selatan. Kunjungan yang dilakukan pada tanggal 9-11 Januari 2017 ini bertujuan memastikan Panwascam melakukan perekrutan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, Kordiv. SDM Izzatusholekha menyampaikan hal-hal terkait perekrutan PTPS kepada Panwascam, “Perekrutan PTPS harus sesuai prosedur dan administrasinya pastikan telah dilengkapi” jelasnya.

Selanjutnya Kordiv. SDM juga  menambahkan, bahwa Panwascam harus benar-benar memastikan calon PTPS tidak terafiliasi dengan Pasangan Calon, “Dalam perekrutan PTPS, teliti latar belakang calon PTPS secara mendetail. Tracking satu persatu, jangan sampai kecolongan. Pastikan calon PTPS tidak terafiliasi dengan Paslon” tegasnya. (INa)

Wednesday, 4 January 2017

Pengumuman Rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Pengumuman Rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Tangerang Selatan (4/1) Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2017, Panwaslu Kota Tangerang Selatan memasuki tahapan rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Untuk masyarakat  Kota Tangerang Selatan yang ingin berpartisipasi sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dapat mendaftarkan diri dengan Persyaratan Sebagai Berikut :

1. Surat permohonan ditujukan kepada Panitia Pengawas Kecamatan 

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar; 

4. Usia minimal 18 tahun; 

5. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan dibidang kepemiluan; 


6. Surat pernyataan yang memuat: 

a.  setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b. tidak pernah menjadi anggota partai politik; 

c. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 

d. tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik; 

e. Sehat Jasmani dan Rohani; 

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

g. bersedia bekerja penuh waktu; 

h. surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik 

Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

i. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

7. Jadwal Pembentukan PTPS :
a. Peneriman Berkas Calon PTPS 7-13 Januari 2017.
c. Penelitian Administrasi Pendaftaran 14-15 Januari 2017.
d. Pengumuman Calon Lulus Administrasi 16 Januari 2017.
e. Tes Wawancara  Calon PTPS 17-21 Januari 2017
f. Penetapan Calon PTPS 23 Januari 2017
8. Formulir berkas administrasi calon Pengawas Tempat Pengumuman Suara (PTPS) dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Kota Tangerang Selatan.
9.  Dokumen pendaftaran dapat di unduh disini  atau  langsung Ke Sekertariat Panwascam.