Thursday, 19 January 2017

PANWASLU KOTA TANGSEL MELAKUKAN PENERTIBAN APK SERENTAK

Tangerang Selatan (13/01) – Dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel) melakukan penertiban atas pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang tidak sesuai untuk wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penertiban APK terlebih dahulu diberitahukan kepada masing-masing Pasangan Calon melalui Tim Pemenangan di tingkat Kota Tangel, melalui surat Nomor 005/K/Panwaslu-Tangsel/I/2017 tertanggal 11 Januari 2017. Pemberitahuan tersebut dalam rangka mengantisipasi konflik dalam proses penertiban oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut Sahrudin, selaku Ketua Panwaslu Tangsel, sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penangan Pelanggaran, “penertiban kali ini merupakan intruksi dari Bawaslu Provinsi Banten, sekligus hasil dari pengawasan Panwaslu Tangsel di wilayah Tangel yang masih tersebarnya APK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanan yang berlaku”.

Penertiban APK yang langsung dipimpin oleh Ketua Panwaslu Tangsel dengan melibatkan  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) dilakukan pada hari Jum’at, 13 Januari 2017, dimulai sejak pukul 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dengan menelusuri wilayah di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pondok Aren.

Menurut Ucu Sofyan, Staff Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, “selama peneusuran tersebut, Panwaslu Tangsel mendapatkan APK Paslon yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebanyak 164 (total keseluruhan Paslon) yang tersebar di wilayah penelusuran. APK yang ditertibkan berupa benner dalam ukuran 0,5 m x 0,5 m yang terpasang di pepohonan dan tiang listrik”.

Selanjutnya pada hari yang sama, Panwaslu Tangsel mengintruksikan kepada Panwascam se-Kota Tangerang Selatan untuk melakukan penertiban APK yang tidak sesuai di wilayah masing-masing dengan melibatkan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) masing-masing Kecamatan se-Kota Tangsel.

Selanjutnya, Sahrudin berharap agar penyelenggaran Pemilu kali ini diupayakan untuk berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan tidak lagi ada di wilayah Tangsel. ‘Tentu hal tersebut diperlukan kesadaran dari masing-masing Paslon dan Tim Pemenangannya untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi’. papar Ketua Panwaslu Tangsel. (Tim)                      


SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: