Thursday, 19 January 2017

PENGUATAN KAPASITAS PENGAWAS DALAM MELAKUKAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU


Serpong (12/01) – Kesiapan Lembaga Pengawasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya memang harus didukung dengan kemampuan personil dalam melakukan pengisian form-fom yang menjadi alat kerjanya. Termasuk juga dalam melakukan pengisian form penindakan pelanggaran, sebagaimana lampiran Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Pengisian form penindakan pelanggaran dilakukan ketika telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Perseta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, ataupun masyarakat, berkaitan dengan larangan-larangan yang diatur dalam aturan Pemilu.

Memang sebagai Lembaga Pengawasan, menurut Sahrudin, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel), sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Tangsel beserta jajaran di bawahnya harus mampu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran, baik dari laporan masyarakat atau temuan oleh pengawas. Tentu selain pengetahuan mengenai aturan Pemilu, Panwaslu haru mampu dalam melakukan pengisian form-form penindakan pelanggaran, jelasnya.

Dalam rangka memantapkan kemampuan anggotanya, Panwaslu Tangsel menyelengarakan Rapat Kerja Teknis mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, dengan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tangsel.

Rakernis kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Tangsel, dengan materi tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu. Menurut Ketua Panwaslu Tangsel, “kajian dugaan pelanggaran pemilu dengan mengisi form A.8 yang memuat pokok masalah, data pelapor dan terlapor, kajian/pembahasan, kesimpulan, dan rekomendasi”.

Dalam pengisian form ini, dituntut pengetahuan dan pemahaman yang cukup atas peraturan perundang-undangan, khusunya mengenai aturan larangan-larangan Pemilu. Pengisian form A.8 ini dalam rangka menghasilkan apakah dugaan pelanggaran yang berasal dari, baik laporan masyarakat atau temuan pengawas telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur pasal dalam perundang-undangan Pemilu. Oleh karena itu pengisian form A.8 ini dibutuhkan kecermatan dan ketepatan dalam memasukan pasal-pasal perundang-undangan Pemilu terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi, jelas Sahrudin, selaku pemateri pada Rakernis kali ini.

Rakernis kali ini diselenggarakan di Sekretariat Panwaslu Tangsel, yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kemampuan Panwascam se-Kota Tangsel dalam melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran Pemilu. (NA)

SHARE THIS

Author:

Jl. Kencana Loka Blok I5/19 Sektor XII Serpong, Kota Tangerang Selatan - Telp: (021)7566158

Facebook Comment

0 komentar: