Tuesday, 27 December 2016

KESIAPAN PEMDA BANTEN DALAM MENYAMBUT PILGUB BANTEN 2017, HARI NATAL, DAN TAHUN BARU

KESIAPAN PEMDA BANTEN DALAM MENYAMBUT PILGUB BANTEN 2017, HARI NATAL, DAN TAHUN BARU

Serang (14/12) – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi banten 2017 dan menyambut hari Natal dan Tahun Baru, Sekretaris Daerah Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengenai kesiapan Pemerintah Daerah dalam mengawal hal tersebut yang dihadiri oleh beberapa instansi pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu Provinsi Banten yang memaparkan terkait kesiapan kedua lembaga tersebut pada pesta demokrasi kali ini.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas memiliki 3 (tiga) tugas dan fungsi pokok, yaitu pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, Penindakan atas dugaan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa Pemilu. Selanjutnya selama proses penyelenggaraan Pemilu kali ini Bawaslu Banten telah menangani 63 perkara laporan/temuan. Paparnya

Selain itu, Kepolisian Daerah Banten menjelasakan kondisi wilayah Banten dalam menyambut hajat warga Banten dalam menentukan gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022. Menurut Kapolda Banten, selama proses penyelenggaraan Pemilu kali ini untuk wilayah Banten masih dalam kondisi aman. Pihak kepolisian belm menerima laporan dari masyarakat terkait ancaman-ancaman terhadap peroses yang sedang berlangsung. Jelasnya

Pada kesempatan yang sama juga Rapat Koordinasi membahas terkait persiapan Pemerintah Daerah dalam menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2017. Dinas Perhubungan Provinsi Banten telah menyiapkan langkah strategis untuk menyambut du hari tersebut yang diiringi dengan libur panjang. Oleh karena itu Dinas Perhubungan telah menyiapkan alat transportasi yang memadai untuk warga, selain itu juga jalur yang akan dilewati telah disiapan.

Tentunya dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi yang berlokasi di Pendopo Gubernur Banten, Serang akan menciptakan suasana yang kondusif dana man selama proses penyelenggaraan Pemilu dan penyambutan Hari Natal dan Tahun Baru. (AN)
PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI SENTRA GAKKUMDU

PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI SENTRA GAKKUMDU

Legok (21/12) – UU No. 10 Tahun 2016 telah mengatur keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana pada Pemilihan. Pada Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa “untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk penegakkan hokum terpadu”.

Sentra Gakkumdu merupakan Kelompok Kerja yang terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yaitu Lembaga Pengawas, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut nantinya akan menyatu dalam menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana pada Pemilihan Umum serentak kali ini. Meskipun pada dasarnya ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu Lembaga Pengawasan berfungsi untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang terjadi di dalamnya, Kepolisian berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta Kejaksaan berfungsi untuk melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Acara Pidana (KUHAP).

Keberadaan Sentra Gakkumdu kali ini diharapkan memiliki proses dan pola yang seragam dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, tutur Septi Anggraini, selaku Koordinator Tindak Pidana Umum pada Kejasaan Tinggi Banten. Selanjutnya menurut dia, “proses kegiatan Pemilihan Umum yang telah berlangsung dibutuhkan kesiapan ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam menerima dan memproses laporan atau temuan yang ada”.

Selanjutnya, menurut Kepolisian Daerah Banten yang diwakili oleh Dedi Supriyadi, selaku Wakil Direskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa di wilayah Banten masih terdapat Kepolisian pada tingkat Kabupaten/Kota yang tergabung dalam nanungan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun demikian, menurutnya, “Kepolisian Resor pada Kabupaten/Kota tersebut diharapakan tetap berpedoman pada standar penanganan yang sama”.

Penyamaan pemahaman oleh ketiga lembaga ini diselelenggarakan dalam bentuk Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Provinsi Banten selama 3 (tiga) hari ke depan di Hotel Lemo, Legok Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh masing-masing jajaran ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rakernis Sentra Gakkumdu kali ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi. Di tengah sambutannya, Pramono mengatakan “Sentra Gakkumdu bertujuan bukan untuk memenjarakan seseorang, tetapi untuk mempermudah proses penanganan tindak pidana Pemilihan Umum”. Oleh karena itu diharapkan Sentra Gakkumdu kali ini tidak memaksakan untuk terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana atas laporan/atau temuan yang ada, jika memang sesuai peraturan perundang-undangan bukan sebagai pelanggaran Pemilihan Umum, tegasnya.

Tentu setelah diselenggarakan Rakernis ini Panwaslu Kota Tangerang Selatan tetap berpedoman pada standar oprasional yang berlaku. Menurut Sahrudin, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, setelah ini kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada mitra kami yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, “kami berharap dalam melaksanakan tugas ini ketiga lembaga yang nantinya tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat bersinergis dan saling mendukumg dalam menangani pelanggaran pelanggaran Pemilihan Umum di wilayah Tangsel”, tuturnya. (IS)

Friday, 9 December 2016

Bawaslu Usulkan Penguatan Lembaga di RUU Pemilu

Bawaslu Usulkan Penguatan Lembaga di RUU Pemilu

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

RDP yang bertujuan meminta masukan atau saran serta tanggapan dari penyelenggara Pemilu (Bawaslu, KPU, dan DKPP) terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II Lantai 3, Kompleks Parlemen, Jakarta (7/12).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria yang menjadi Pimpinan RDP mengatakan, RUU Pemilu ini merupakan penggabungan dari tiga undang-undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagaimana kita ketahui, kata dia, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelumnya dilaksanakan secara terpisah. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor putusan 14/PUU-11/2013, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 nanti.

“Untuk menindaklanjuti terbitnya putusan MK tersebut, tentunya diperlukan sebuah upaya penguatan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilihan umum secara serentak,” lanjut dia.

RUU Pemilu dibahas dan meminta masukan serta tanggapan dari penyelenggara Pemilu, di antaranya terkait kedudukan, susunan, dan keanggotaan, serta tugas, wewenang, dan kewajiban. Dan hal-hal lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah pada kesempatan ini mengusulkan penguatan terhadap kelembagaan Bawaslu. Penguatan ditingkatkan di level kabupaten dan kota maupun penguatan pada sisi struktur Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dan Sekretariat Bawaslu provinsi.

Bawaslu, lanjut Nasrullah, meminta tingkatan eselon Kesekretariatan Bawaslu RI maupun di provinsi disetarakan dengan KPU. “Sekjen Bawaslu RI masih dalam posisi 1B, dan belum setara dengan Sekjen KPU RI yang telah dalam posisi 1A. Jadi semestinya disetarakan menjadi sama-sama 1A,” ujar Nasrullah.

Pun juga dengan Kesekretariatan Bawaslu Provinsi. Bawaslu Provinsi sekarang ini masih dalam posisi 3A, dan posisi 3A ini setara dengan KPU Kabupaten/Kota. Jadi, kata dia, Bawaslu RI pada forum RDP ini mengusulkan agar posisi Bawaslu Provinsi disetarakan dengan posisi KPU Provinsi yaitu pada tingkatan posisi 2A.

Kemudian Bawaslu juga mengusulkan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sekarang ini masih bersifat ad hocditingkatkan menjadi permanen. Menurut Nasrullah, Panwaslu kabupaten/kota yang permanen ini sangat penting karena akan berpengaruh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

“Kami tidak ingin karena posisi mereka (Panwas kabupaten/kota) masih adhoc sehingga beranggapan bahwa mereka tidak maksimal dalam menyelesaikan sengketa yang ada nanti,” tegas dia.



Penulis/Foto: Irwan
Panwaslu Tangsel Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu Tangsel Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu


Tangerang Selatan (8/12) - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017 telah dimulai beberapa bulan yang lalu. Upaya menciptakan suasana demokrasi yang kondusif sesuai dengan hukum yang berlaku menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari lembaga pengawasan pemilu. Memang peran lembaga pengawas dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel) dituntut untuk melakukan upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran pemilu.

Anggota Panwaslu Tangsel Aas Satibi, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mengemukakan bahwa Panwaslu Tangsel telah melakukan pengawasan secara intensif agar proses Pemilu kali ini tidak diciderai oleh pihak-pihak yang berbuat tindakan melawan hukum. Selanjutnya, Panwaslu Tangsel mengerahkan anggota pengawas pada tingkatan bawahnya untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah masing-masing. Tuturnya.

Terjadinya pelanggaran Pemilu kali ini memang bukan menjadi harapan semua pihak. Bahwa proses penyelenggaraan yang berjalan sesuai aturan menjadi harapan bersama. Namun setiap proses penyelenggaraan Pemilu memang sulit untuk meniadakan terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu selain melakukan pencegahan, Panwaslu Tangsel juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, kata Sahrudin selaku Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan sekaligus Koodinator Divisi Hukum dan Penangan Pelanggaran.

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten kali ini Panwaslu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Tangerang Selatan. Menurut Nurul Azmi Staff Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, “kami telah melakukan proses 3 (tiga) dugaan pelanggaran”. Dua di antaranya adalah dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nomor 001/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan 003/LP/Panwaslu-Tangsel/XI/2016 dan satu kasus dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kampanye nomor 002/TM/Panwaslu-Tangsel/XI/2016, Jelasnya.

Panwaslu Tangsel telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dan juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Tentu untuk selanjutnya kontestasi menuju kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017-2022 Panwaslu Tangsel mengharapkan agar para pihak, khususnya Pasangan Calon agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NA)

Thursday, 8 December 2016

DPT Kota Tangsel Menyusut

DPT Kota Tangsel Menyusut

Serpong, 06 Desember 2016. 
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 menyusut. DPT yang ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang Selatan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pleno DPT tanggal 06 Desember 2016 di RM Saepisan berjumlah 881.382 pemilih, menurun sebanyak 32.930 pemilih jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2015.

KPU Kota Tangerang Selatan melalui anggotanya Achmad Mudjahid Zein menyampaikan bahwa  Daftar Pemilih telah diverifikasi secara faktual dan intensif, “Data yang ada dari DPS kita lakukan verifikasi secara intensif dan penuh pencermata”.


Pada kesempatan tersebut, Panwaslu Kota Tangerang Selatan melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Aas Satibi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU Kota Tangerang Selatan beserta jajarannya karena telah bekerja dengan baik, optimal, serta kooperatif, “Kami mengapresiasi kinerja KPU Kota Tangerang Selatan beserta jajarannya. Rekomendasi yang Kami sampaikan mulai dari Panwas tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga tingkat Kota telah diselesaikan KPU Kota Tangsel beserta jajarannya. Hal ini terbukti dari hasil temuan terakhir seperti pemilih ganda dan daftar baru seperti anggotaTNI sudah dihapus oleh KPUD Tangsel”, jelasnya.
KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

KPU Banten Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Cilegon 08 Desember 2016 - KPU Provinsi Banten melakukan rapat pleno penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Banten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon. Pada acara tersebut hadir seluruh Anggota KPU Provinsi Banten, Ketaua Bawaslu Provinsi Banten, Juga dari Tim Kampanye Pasangan Calon, serta Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Selain dari itu juga hadir KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten.

Jumlah DPT Provinsi Banten yang ditetapkan adalah sebanyak 7.734.485 pemilih tersebut sesuai Berita Acara Nomor 097/BA/XII/2016 adalah sebagai berikut:

NOKABUPATEN/KOTATPSDAFTAR PEMILIH TETAP
LAKI-LAKIPEREMPUANJUMLAH
1.KOTA CILEGON622141.784139.585281.369
2.KOTA SERANG959230.587224.704455.291
3.KOTA TANGERANG2.468567.445560.4691.127.917
4.KOTA TANGERANG SELATAN2.205437.448443.934881.382
5.KABUPATEN LEBAK1.817478.102458.326936.428
6.KABUPATEN PANDEGLANG1.903467.423452.897920.320
7.KABUPATEN SERANG2.181561.328548.1671.109.495
8.KABUPATEN TANGERANG4.3851.023.622998.6642.022.286
JUMLAH16.5403.907.7393.826.7467.734.485
Jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik di Banten sebanyak 88.599 ribu jiwa. Mereka ini, menurut Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna akan mendapatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada nanti. masyarakat Banten yang belum memiliki KTP elektronik masih bisa menggunakan hak suaranya di pada tanggal 15 Februari 2017 untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan surat keterangan tersebut, dan bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap juga dapat dengan menunjukan KTP elektroniknya.

Thursday, 1 December 2016

Stakeholders Pemilu Tangsel Samakan Persepsi Alat Peraga Kampanye

Stakeholders Pemilu Tangsel Samakan Persepsi Alat Peraga Kampanye

Panwaslu Kota Tangerang Selatan melalui Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga menyampaikan hasil pengawasan terhadap APK Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 yang difasilitasi oleh KPU, “Pertanggal 24 Nopember Panwaslu telah menemukan APK resmi paslon yang difasilitasi KPU telah rusak atau hilang, yakni spanduk sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah dari 108 buah dan umbul-umbul 20 (dua puluh) buah dari 140 (seratus empat puluh) buah. Kerusakan dan kehilangan ini tersebar di tujuh kecamatan” terangnya.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 di Serpong (28/11) yang dihadiri oleh Tim Pemenangan masing-masing Pasangan calon, KPU Kota Tangerang Selatan, Kapolres Kota Tangerang Selatan, serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Kordiv Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kota Tangerang Selatan Aas Satibi mengatakan bahwa Rakor tsb dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam rangka menyalurkan hak dan kewajiban dari Tim Kampanye agar tercipta suasana Pemilu yang damai, “Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi design dan zonasi APK antara stakeholders dengan Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon. Jika sudah satu persepsi, tentu Pemilu yang damai dan kondusif pun bisa tercapai” pungkasnya.

Dalam Rapat tersebut Panwaslu Kota Tangerang Selatan mendesak kepada masing-masing tim kampanye untuk berkomitmen dalam menertibkan jajarannya, termasuk relawan dan pendukung, untuk tidak melakukan perusakan/penghilangan APK dan Panwaslu mengintruksikan kepada Panwascam untuk melakukan rapat serupa di tingkat kecamatan, untuk membangun komitmen bersama. (Tim)
Integritas Pengawas Tentukan Kesuksesan Pilkada

Integritas Pengawas Tentukan Kesuksesan Pilkada

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah menekankan faktor integritas penyelenggara dan pengawas pemilu merupakan kunci penentu keberhasilan pemilihan. Menurutnya sampai saat ini permasalahan terkait Pilkada masih berkutat pada persoalan kapabilitas, profesionalitas dan integritas penyelenggara dan pengawas pemilu.

“Kemudian persoalan yang lainnya adalah persoalan integritas. Integritas ini sangat berpengaruh pada persoalan penyelenggara pemilu kita”, kata Nasrullah pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Gelombang III di Yogyakarta, Sabtu (26/11).

Faktor integritas, lanjut dia, berkaitan dengn faktor uang, politik, keluarga dan pertemanan. Apalagi jika dikaitkan dengan pilkada di tingkat kabupaten/kota, peluang kedekatan penyelenggara dengan para kontestan itu sangat besar.

Mantan Anggota KPU Provinsi DI. Yogyakarta tersebut mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk tidak pernah menerima uang sogokan dari para kontestan ataupun timnya, sehingga rasa penghormatan kepada panwas sudah hilang sama sekali.

“Jangan coba-coba bermain dengan para kandidat, karena kalau tidak sekarang, yakinlah bahwa suatu saat mereka akan bicara bahwa panwas X telah menerima uang, sehingga dengan seenaknya melakukan pelaggaran”, tegas Nasrullah.

Terkait masalah penanganan pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2017 yang telah memasuki tahapan kampanye, Nasrullah mengharapkan kepada jajaran pengawas pemilihan untuk bisa meningkatkan kinerja pengawasan. Terlebih lagi UU Pilkada telah menambah kewenangan pengawas pemilu.

“Jangan karena sudah di proses administrasi, tidak jalan pidananya. Kalau memang ada ketentuan pidana, proses juga pidana. Atau sebaliknya, karena pidana sudah jalan, jangan administrasinya ditinggalin”, ungkapnya.

Rakernis Penanganan Pelanggaran berlangsung hingga Selasa (29/11) mendatang. Rakernis tahap terakhir ini diikuti Panwas 57 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Rakernis bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja penanganan pelanggaran bagi pengawas pemilihan pada Pilkada 2017 nanti.