Tuesday, 25 October 2016

Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Banten

Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Banten

Pengundian Nomor Urut
Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU Banten) menggelar acara pengundian nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, Selasa (25/10/2016). Acara itu digelar di Hotel Marbela, Anyer, Kabupaten Serang.

Peserta Pilkada Banten sendiri terdiri dari dua pasangan. Yakni pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Syaiful Bahri meminta kedua pasangan hadir dalam acara pengundian nomor urut.

"Yang paling wajib datang itu pengambilan nomor urut, itu tidak bisa diwakilkan. ‎Makanya (cagub dan cawagub) diwajibkan datang. Jika tak hadir harus ada surat keterangan dari dokter," ujar Syaiful.

Pihaknya juga mempersilakan kedua pasangan calon untuk membawa tim sukses dan pendukung sebanyak-banyaknya, selama kapasitas ruangan memadai. "KPU Banten memberikan kesempatan kepada pasangan calon membawa, mengajak tim kampanye sebanyak-banyaknya," tuturnya.

Selain melakukan pengundian nomor urut, KPU Banten juga akan menetapkan foto pasangan yang akan terpampang di surat suara. "Wajib datang karena akan ada penandatanganan penetapan foto pasangan calon yang akan dimuat di surat suara. Kalau sudah ditandatangani, desain surat suaranya akan dicetak," tandasnya.

Dalam penetapan tersebut, pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy mendapatkan nomor urut 1, sedangkan rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarief mendapatkan nomor urut 2.

"Keputusan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. Daftar nama pasangan calon gubernur Wahidin Halim dan wakil gubernur dengan nama calon Andika Hazrumy mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Rano Karno dan Embay Mulya Syarief mendapat nomor urut 2," kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, Selasa (25/10/2016).

Dalam mekanisme pengambilan nomor urut tersebut, pasangan calon terlebih dahulu mengambil bola di dalam kotak berlogo KPU. Di dalam kotak tersebut, terdapat angka mulai dari 0-8.

Selanjutnya, pasangan yang mendapatkan angka tertinggi mendapat urutan pertama untuk mengambil nomor urut yang dibungkus dengan kertas berwarna merah-putih.

Pasangan Rano-Embay mendapat urutan pertama dalam pengambilan nomor urut tersebut. Alhasil, kertas yang berisikan nomor urut tersebut dibuka dan memperlihatkan bahwa Wahidin-Andika mendapatkan nomor urut 1 dan Rano-Embay nomor urut 2.

Monday, 24 October 2016

 KPU Banten Tetapkan Pasangan Cagub-Cawagub

KPU Banten Tetapkan Pasangan Cagub-Cawagub

Pleno Pengumuman Penetapan Paslon
Serang, 24 Oktober 2016. KPU Provinsi Banten menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten lainnya. Selain itu juga hadir kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu H. Rano Karno, S.IP yang berpasangan dengan H. Embay Mulya dan pasangan Dr. H. Wahidin Halim, M.Si yang berpasangan dengan H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP , serta Bawaslu Provinsi Banten Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Eka Setialaksana.

Dalam Rapat Pleno tersebut Syaeful Bahri menyampaikan bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 (BAHP.Perbaikan-KWK) kedua pasangan calon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017. Hal tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor 075/BA/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 052/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2016.

Syaeful Bahri menyampaikan, bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 adalah Sdr. Dr. H. Wahidin Halim, M.Si sebagai calon Gubernur Banten dan Sdr. H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP sebagai calon Wakil Gubernur Banten, dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP sebagai calon Gubernur Banten dan Sdr. H. Embay Mulya Syarief sebagai Calon Wakil Gubernur Banten.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif diusung tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PPP dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy diusung partai Golkar, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra.



Saturday, 22 October 2016

Jelang Masa Kampanye, Zonasi Pemasangan Alat Peraga Disepakati

Jelang Masa Kampanye, Zonasi Pemasangan Alat Peraga Disepakati

Rakor Persiapan Kampanye (Doc- Azwardi)
Serpong – Ketua Panwaslu Tangsel Sahrudin menyatakan bahwa Panwaslu terus soroti alat peraga kampanye (Apeka) pada penyelenggaraan  Pilgub Banten 2017. Hal itu disampaikannya pada Rapat kordinasi persiapan Kampanye di Kantor KPU Kota Tangerang selatan (22/10). Panwaslu telah lakukan koordinasi dengan SatPol PP Tangsel untuk segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS)  jelang kampanye Pasangan Calon. Hal ini untuk memastikan proses Kampanye sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kegiatan yang melibatkan Polres Tangerang Selatan, Kodim 0506 Tangerang, Kesbangpolinmas, Satpol PP, BP2T Kota Tangerang Selatan dan Tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini menghasilkan dua kesepakatan yaitu mengenai zonasi penempatan alat peraga kampanye dan jumlah alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh pasangan calon.

Mengenai zonasi penempatan Apeka Pilgub Banten 2017, KPU Tangsel menyampaikan bahwa Tidak ada Perubahan zonasi sebagaimana Pilwalkot Tangerang Selatan tahun 2015. Adapun Alat peraga kampanye yang dapat dicetak oleh pasangan calon disepakati 7 buah berupa Baliho/Billboard atau Videotron. Hal tersebut didasarkan pada PKPU NO. 12 tahun 2016 Tentang Kampanye yang membolehkan Paslon untuk mencetak alat peraga kampanye sendiri sejumlah 150% dari APEKA yang di fasilitasi oleh KPU. Total baliho/ bilboard atau videotron  paslon yang difasilitasi KPU sejumlah 5 buah untuk Kota Tangerang Selatan. 

Sedangkan umbu-umbul yang difasilitasi KPU sejumlah 20 buah untuk setiap kecamatan dan paslon dapat mencetak 150 persennya dari jumlah tersebut yakni 30 buah per Kecamatan. Adapun Spanduk yang difasilitasi KPU sejumlah 2 buah untuk setiap paslon disetiap Kelurahan, dan paslon dapat mencetak 3 buah Spanduk untuk masing-masing kelurahan.

Titik penempatan Alat peraga yang dapat dicetak oleh paslon ditentukan oleh masing-masing paslon/tim paslon, dan menginformasikannya kepada penyelengara pemilu yang memuat informasi pemasangan Alat peraga serta tidak menduplikasi pemasangan yang dialokasikan oleh KPU Provinsi Banten. (nov/sof)
Optimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Banten Libatkan Masyarakat

Optimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Banten Libatkan Masyarakat

Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bagi Organisasi Masyarakat (doc. Intan N)
Serpong - Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi menganggap bahwa peran masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 sangatlah penting dalam menentukan masa depan Provinsi Banten 5 tahun kedepan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bagi Organisasi Masyarakat yang diselenggarakan di Sekretariat Panwaslu Tangsel Jl, Kencana Loka Blok I 5/19 Sektor XII (22/10). Pramono juga menekankan bahwa peran Pengawas Pemilu tidak bisa maksimal tanpa adanya peran serta dari masyarakat. "Pengawas Pemilu dari jenjang Bawaslu RI sampai ke PPL tingkat kelurahan dan Pengawas TPS yang nanti akan dibentuk, kinerjanya tidak akan maksimal tanpa adanya peran serta kepengawasan dari Masyarakat. Salah satu upaya yang sedang dibangun oleh Bawaslu adalah membangun Pengawasan Pemilu Berbasis Aplikasi (Gowaslu). Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu di Wilayahnya." Tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. Menurutnya ada tiga kelebihan dalam demokrasi lokal Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada antara lain Toleransi dan Keberagaman, Proses pendewasaan politik kerakyatan dan Momentum membangun kontrak politik sosial. "setidaknya ada tiga kelebihan demokrasi Lokal Indonesia, yakni pertama —Toleransi dan keberagaman. Masyarakat pemilih melakukan pemilihan dalam kedamaian, dan saling menghormati pilihan. Kedua —Proses pendewasaan politik kerakyatan. Membuka peluang terhadap komunikasi publik dan menerima hasil pilihan dengan ikhlas, dan Ketiga —Momentum membangun kontrak sosial. Adanya akuntabilitas dan kesempatan menagih janji calon terpilih terhadap kepemimpinan kepala daerah." Urainya.

Perihal Penentuan Pemenang dalam Kontestasi Pilkada, anggota KPU Kota Tangerang Selatan Badrusalam menyatakan bahwa Pemenang Pilkada adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. "Dalam kontestasi Pemilu serentak, Pemenang Pilkada merupakan Paslon yang memperoleh suara terbanyak; jika Calon tunggal maka harus memperoleh suara lebih dari 50 persen." 

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menanggapi bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaran Pilkada sangatlah vital. Informasi dari masyarakat merupakan informasi awal yang sangat berharga untuk ditindaklanjuti Pengawas Pemilu. "Peran Masyarakat dalam mengawal Pemilu yang demokratis, jujur dan adil sangatlah penting. Pengawas Pemilu yang terbatas secara personil, kinerjanya tidak maksimal tanpa adanya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kepada pengawas. Kami terbuka akan setiap laporan masyarakat yang masuk dan akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku." pungkasnya. 

Thursday, 20 October 2016

KPU Tindaklanjuti Hasil Analisa Sianida Panwaslu

KPU Tindaklanjuti Hasil Analisa Sianida Panwaslu

Rakor Pencermatan Hasil Analisa Sianida
Serpong – Jelang penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, KPU dan Panwaslu Tangsel lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Pemilih di Kantor KPU Tangsel (19/10). Rakor yang turut dihadiri oleh PPK se Kota Tangerang Selatan ini dalam rangka menyampaikan cara kerja Sianida (Sistem Analisis Pemilih Ganda) besutan Bawaslu Provinsi Banten dan pencermatan data Sianid dengan Hasil Coklit PPDP.

Ketua Panwaslu Tangsel yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dari hasil analisis kegandaan data pemilih yang dicermati, proses analisis dalam aplikasi sianida dilakukan berdasarkan basis TPS. “upaya kami dalam mewujudkan Daftar Pemilih yang berkualitas pada perhelatan Pilgub Banten 2017 antara lain melakukan analisis kegandaan data pemilih dengan system yang kami miliki, selain itu pengawas kami di tingkat Panwascam dan Kelurahan sudah melakukan pendampingan dalam proses Coklit yang dilakukan oleh PPDP.” Terangnya.

Sahrudin mengakui bahwa hasil analisa Sianida tidak sepenuhnya akurat. Hal ini karena data pemilih faktual adalah proses audit lapangan. “jika berdasarkan analisa sistem kita mendapati data sebagaimana yang terdapat didalam data TPS tetapi tidak mengetahui secara langsung pemilih yang pindah atau datang atau meninggal. Namun dengan adanya Sianida ini setidaknya membantu KPU dan jajarannya untuk bersama-sama mencermati data Sidalih.” Pungkasnya.

KPU Tangsel mengapresiasi langkah Panwaslu dalam melakukan pengawasan daftar pemilih. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Tangsel Mudjahid di sela-sela rakor tersebut, disamping itu ia meminta Panwaslu dapat terus mengawal Data pemilih pada tahapan DPS sampai dengan penetapan DPT dengan kategori analisa lebih dari satu variabel. “tentunya kami mengapresiasi langkah Panwaslu dalam analisa kegandaan data pemilih, kedepannya kami meminta Panwaslu terus mengawal daftar pemilih dengan analisa kegandaan lebih dari tiga variabel.” (sof)