PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON
ANGGOTA PANITIA PENGAWAS KECAMATAN
SE KOTA TANGERANG SELATAN
PEMILIHAN ANGGOTA DPR,DPD, DAN DPRD
SERTA
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
DI KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI
BANTEN
Nomor: 001/K/Panwaslu-Tangsel/X/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Tangerang Selatan Pemilihan anggota
DPR,DPD,DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Kota
Tangerang Selatan, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
Nomor: 001/K/Panwaslu-Tangsel/X/2017, tanggal 29 Oktober 2017 atas kewenangan
yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum
Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Membuka kesempatan bagi Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah
sebagai berikut:
Persyaratan calon anggota Panwas adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah SLTA;
- Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Mengajukan surat
pendaftaran (download disini) yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panwascam se Kota Tangerang Selatan
Provinsi Banten dengan dilampiri:
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- SKCK Polres
- Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwascam dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panwascam se Kota Tangerang Selatan; Jl. Nusa Indah Raya, Kav. 452 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
- Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
- Penerimaan pendaftaran tanggal 04 November – 06 November 2017.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Tangerang Selatan, 30 Oktober 2017
TIM SELEKSI
POKJA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN SE KOTA TANGERANG
KETUA
SEKRETARIS
Ttd
Ttd
MUHAMAD ACEP SUKARI MAESOFERI
0 komentar: