Thursday, 25 August 2016

Panwaslu Kab/Kota Se Provinsi Banten Dalami Penanganan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu Kab/Kota Se Provinsi Banten Dalami Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bimtek Penanganan Pelanggaran
Cilegon - Panwaslu Kab/Kota Se-provinsi Banten mengikuti rakor Penanganan pelangaran yang diselengarakan bawaslu Provinsi Banten di Hotel Horison 24-26 Agustus 2016. Kegiatan ini di fokuskan untuk memperkuat koordinasi provisi dan kabupaten kota dalam Persamaan persepsi antara Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penanganan pelanggaran pemilu.

Acara yang di ikuti oleh sekitar 40 peserta panwaslu Kab/Kota Se-Provinsi banten yang membidangi Divisi Penindakan ini dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Banten Bapak H. Pramono U Tanthowi. Dalam sambutannya Pramono akan memperkuat Pengawas Pemilu dalam penyidikan serta teknik klarifikasi yang akan dibimbing dan difasilitasi langsung oleh Ditreskrimum Polda Banten. “selain itu nanti materi dari Bawaslu RI yang diagendakan besok” ujarnya.”Untuk itu ikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh-sungguh, agar kapasitas yang dimiliki mumpuni dalam hal penangan pelanggaran” lanjutnya.

Sementara itu dalam pemaparannya mengenai materi terkait Pelanggaran Pemilu, Penegakan Hukum, dan Penguatan Demokrasi, Pramono menyampaikan bahwa ada dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran yang menentukan hasil-hasil pemilu seperti contoh mengubah sertifikasi hasil-hasil pemilu, mengubah daftar pemilih, serta penyalahgunaan Bansos, dan jenis pelanggaran yang tidak menentukan hasil-hasil pemilu seperti salah satu contohnya pada APK yang menyiratkan provokatif. Sementara itu untuk pelaku pelanggaran bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Paslon beserta Tim dan lain sebagainya nya saja, pelanggaran itu juga bisa terjadi atau dilakukan oleh penyelenggara pemilu, “ini yang perlu diwaspadai oleh semua, agar hal itu tidak terjadi” tegasnya. Selain itu dalam materinya disampaikan bahwa penegakan hukum pemilu dan demokrasi itu akan menciptakan checks andbalances, berperan juga untuk mewujudkan electoral law enforcement dan kapasitas hokum:siapa yang bersalah harus dihukum, selain itu penegakan hukum juga menjadi muara harapan terwujudnya keadilan pemilu melalui penanganan pelanggaran yangprofessional, imparsial dan cepat, serta mengembangkan budaya ketaatan hukum pemilu. “kebenaran substantif tidak boleh terhambat oleh kebenaran administratif, dan kita harus berpegang teguh pada kebenaran secara substantif” ujar Pramono.

Kegiatan ini juga akan difasilitasi oleh Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Banten yang akan memberikan pembekalan simulasi teknik klarifikasi, simulasi kajian pelanggaran, serta rekomendasi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran. (oge)
KPU Tangsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat 

KPU Tangsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat 

Aas Satibi Menyampaikan Paparan dalam giat Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Publik (doc. Panwaslu)
Setu- Dalam rangka peningkatan partisipasi Masyarakat pada Pilgub Banten Tahun 2017, KPU Tangsel gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Setu (25/8). Kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Banten melibatkan stakeholder Pemilu Kota Tangerang Selatan yang meliputi unsur Pemerintahan, Pengawas Pemilu, Unsur keamanan dan pertahanan serta masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Tangerang Selatan Aas Satibi dalam paparannya di hadapan peserta sosialisasi mengajak seluruh stakeholder untuk ikut serta mensukseskan pesta demokrasi, "Jajaran pengawas secara SDM terbatas, oleh karena itu para stakeholder harus ikut serta dalam mensukseskan demokrasi"

Panwaslu menyampaikan bahwa Tujuan akhir dari sosialisasi adalah masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitarnya. Namun tugas dan fungsi Panwaslu sekarang lebih kepada pencegahan. Jika ada indikasi pelanggaran, sedapat mungkin jajaran pengawas mencegah terlebih dahulu. "Panwas jika melihat indikasi pelanggaran, akan mencegah dan tidak menjebak. Misalnya jika penggunaan fasilitas/anggaran daerah dipakai dalam kegiatan kampanye pasangan calon, maka panwas akan mencegah agar tidak masuk ke area kampanye" tuturnya.

Lebih jauh lagi, Aas Satibi menyampaikan bahwa manfaat partisipasi publik antara lain menghadirkan pemilu yang berkualitas dan lahirnya pemimpin seperti yang di cita-citakan. "Masyarakat dan tentunya seluruh stakeholder pemilu partisipasinya akan menghasilkan pemilu yang berkualitas akan melahirkan pemimpin bangsa yang amanah dan mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat". Pungkasnya.

Sementara itu, Asda Pemkot Tangsel Ismunandar menyampaikan dalam sambutannya bahwa tingkat partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pilwalkot Tangsel 2015 cukup baik dan berada di urutan kedua sebesar 56,8% setelah Kota Cilegon yang menyelenggarakan Pilkada Serentak di Provinsi Banten.
Selanjutnya Asda 1 menyampaikan instruksinya kepada seluruh jajaran SKPD Kota Tangerang Selatan untuk ikutserta mensukseskan pelaksanaan Pilgub Banten Tahun 2017 "Mari kita dukung kegiatan ini dan informasikan dan sampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang prosedur yang berlaku untuk kesuksesan Pilgub Banten Tahun 2017." (sof/tan)

Tuesday, 23 August 2016

KPU Tangsel Selenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih 

KPU Tangsel Selenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih 

Bimtek PDP Tangsel (doc. Panwaslu) 
Serpong - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tangsel Aas Satibi menghadiri dn mengisi kegiatan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih di Labkom Cikal Harapan BSD (23/8). Kegiatan yang diselengggarakan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dihadiri oleh KPU Provinsi Banten yang membidangi Pokja Data Pemilih H. Didi dan Komisioner Agus Supadmo. Peserta bimtek PDP adalah PPK Se Kota Tangerang Selatan.

Panwaslu Tangsel menyampaikan bahwa strategi pengawasan PDP Pilgub Banten antara lain menyisir data ganda dalam Daftar Pemilih. "Kami di Panwaslu Tangsel mengawal Daftar Pemilih dengan program yang kami miliki, selain itu melakukan verifikasi faktual secara manual". Tuturnya.

Selain penyisiran data ganda melalui sistem, strategi lainnya adalah melakukan Pemeriksaan DP4, Mempengaruhi proses sinkronisasi, melakukan penilaian pelaksanaan pemutakhiran, mendorong partisipasi pihak-pihak dalam proses pendaftaran pemilih, menyampaikan rekomendasi administratif secara reguler, melakukan proses penindakan dan supervisi secara reguler pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Dari pengawalan daftar pemilih yang dilakukan Panwaslu dan Jajarannya, hasil pengawasan seperti data ganda, NIK Ganda, pemilih belum cukup umur tapi masuk Daftar Pemilih dan  Pemilih Pindah Datang, pengawas menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan perbaikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dari hasil pengawasan yang dilakukan pengawas Pemilu, kami sampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sebagaiman peraturan perundang-undangan yang berlaku" pungkasnya. (Tim)

Monday, 22 August 2016

Pelantikan  Serentak Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Se-Kota Tangerang Selatan

Pelantikan Serentak Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Se-Kota Tangerang Selatan

Pelantikan PPL Kec. Serpong Utara oleh Ketua Panwascam Serpong Utara (doc. Panwaslu)
Serpong - Setelah dilaksanakan tahapan wawancara pembentukan PPL se-Kota Tangerang Selatan pada hari Sabtu 20 Agustus 2016, hari ini Senin tanggal 22 Agustus 2016 diselenggarakan Pelantikan dan Bimbingan Teknis PPL se-Kota Tangerang Selatan. Pelantikan dilaksanakan secara serentak oleh masing masing ketua Panwascam se-kota Tangerang Selatan di aula Kecamatan Serpong Tangerang Selatan.

Jumlah keseluruhan PPL yang akan dilantik berjumlah 54 orang dengan rincian sebagai berikut: Serpong 9 PPL, Serpong Utara 7 PPL, Setu 6 PPL, Pondok Aren 11 PPL, Ciputat Timur 6 PPL, Ciputat 7 PPL, dan Pamulang 8 PPL.

PPL yang telah dilantik, untuk selanjutnya mendapatkan Bimbingan Teknis terkait dengan pengawasan verifikasi faktual, pengawasan DPT serta pemetaan kerawanan pemilu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017.

Diharapkan dari Bimbingan Teknis ini para PPL mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPL. Sehinnga ketika mereka terjun kelapangan tidak bingung lagi akan tugas-tugasnya. Mereka sebagai PPL tentunya berperan penting dalam Pemilukada Gubernur Banten 2017 mendatang karna PPL merupakan orang pertama yang mengetahui dan menindaklanjuti Temuan serta Laporan Pelanggaran Pemilu sehingga pemilukada dapat berjalan aman dan tertib.

PPL tidak hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilukada tetapi melakuakan upaya preventif (Pencegahan) pelanggaran Pemilu yang terfokuskan pada penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.

Diharapkan kegiatan Pemilukada Propinsi Banten mendatang partisipasi pemilih akan meningkat dan berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tak ada lagi keluhan atau laporan tentang pelanggaran pemilukada dan semua masyarakat dapat menerima hasilnya, sehingga peranan PPL sangat diperlukan dalam kegiatan ini.

Sunday, 21 August 2016

Pengumuman Seleksi PPL Se Kota Tangerang Selatan

Pengumuman Seleksi PPL Se Kota Tangerang Selatan

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas PemilihanUmum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri setelah melakukan penilaian terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan bersama ini kami umumkan hasil seleksi Anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Se Kota Tangerang Selatan sebagai berikut:

NO
KECAMATAN
FILE
1
CIPUTAT
2
CIPUTAT TIMUR
Download
3
PONDOK AREN
Download
4
PAMULANG
Download
5
SERPONG
Download
6
SERPONG UTARA
Download
7
SETU
Download

Saturday, 20 August 2016

Seleksi Wawancara PPL Dilaksanakan Serentak 

Seleksi Wawancara PPL Dilaksanakan Serentak 

Seleksi Wawancara PPL oleh Panwascam Ciputat (photo by: Panwaslu Tangselkota)
Serpong - Panwascam Se-Kota Tangerang Selatan melaksanakan Seleksi Wawancara Serentak Calon PPL untuk pengawasan Pilgub Banten Tahun 2017 (20/8). Seleksi wawancara dilaksanakan di masing-masing Sekretariat Panwascam. Panwaslu Kota Tangerang Selatan melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan tes wawancara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wawancara dilakukan oleh tim penguji yang terdiri dari 3 (tiga) komisioner Panwascam masing-masing Kecamatan, dengan materi Wawancara PPL sebagaimana ditetapkan dalam pedoman pembentukan PPL, yaitu seputar Wawasan Kepemiluan, Teknis Pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan serta pengetahuan wilayah.

Jumlah calon PPL pada tahapan wawancara yang tersebar di Kecamatan Se-Kota Tangerang Selatan sebagai berikut:


  1. Kecamatan Pondok Aren: 19 Calon Anggota dari 11 kelurahan 
  2. Kecamatan Ciputat Timur: 9 calon dari 6 Kelurahan 
  3. Kecamatan Ciputat: 7 calon dari 7 kecamatan
  4. Kecamatan Pamulang: 13 calon dari 8 kelurahan 
  5. Kecamatan Serpong: 10 calon dari 9 kelurahan 
  6. Kecamatan Serpong Utara: 8 calon dari 7 kelurahan dan 
  7. Kecamatan setu: 7 calon dari 6 kelurahan

Keseluruhan calon PPL yang nantinya dinyatakan lulus pada tahapan wawancara akan ditetapkan oleh masing-masing Panwascam, untuk selanjutnya ditugaskan melaksanakan fungsi dan tugasnya di tiap kelurahan masing-masing kecamatan.

Friday, 5 August 2016

Pemetaan Kerawanan Pilgub di Tangsel Mendesak

Pemetaan Kerawanan Pilgub di Tangsel Mendesak

SERPONG, Sebanyak 21 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpilih resmi dilantik untuk menjalankan tugas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017. Pelantikan dihadiri langsung oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten.

Usai melakukan prosesi pengamblian sumpah kepada Panwascam, yang juga disaksikan oleh Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, seluruh Panwascam tersebut dituntut harus bekerja secara profesional.


Tidak kalah penting, Ketua Bawaslu Tangsel juga meminta kepada seluruh Panwascam agar segera melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran di wilayahnya masing-masing.

Ketua Bawaslu Banten, Pramono Tanthowi, mengatakan segera melakukan pemetaan kerawanan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Banten 2017 yang merupakan bagian dari Pemilukada Serentak Tahun 2017.

Potensi pelanggaran yang dapat saja terjadi dalam Pilgub Banten 2017 yaitu pertama tentang mobilisasi pemilih oleh birokrasi khususnya incumben atau petahana maupun oleh peserta pemilu yang didukung PNS.

Kedua penyalahgunaan dana hibah dan bansos serta potensi pelanggaran, selanjutnya ketiga adalah politik uang dan keempat yaitu pengawasan terhadap netralitas penyelenggara pemilu baik KPU maupun Panwas.

“Kami minta agar seluruhnya kemabli turun utnuk melakukan pemetaan di wilayah masing-masing. Agar nantinya ketika muncul persoalan akan lebih mudah dalam penanganannya,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, Bawaslu Banten juga akan siap menindak tegas kepada siapa pun Panwascam yang memang jika dalam proses penyelenggaraan nanti terbukti melakukan pelanggaran etik. “Kami himbau juga, kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran etik, terlebih lagi terbukti mendukung pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Panwaslu Tangsel, Sahrudin mengatakan, Panwascam diharapkan dapat melakukan pengawasan ditingkat kecamatan dan yang paling terpenting adalah bagaimana kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran.

“Perlu diwaspadai adalah dalam Pemutakhiran Data Pemilih yang akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilukada, karena disetiap Pemilu hal ini selalu menjadi masalah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini, Panwaslu akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Tangsel dalam upaya melakukan pengawasan serta pencegahan seluruh tahapan Pemilukada Gubernur Banten 2016 mendatang.

Setelah dilantik selanjutnya, Panwascam harus melakukan perekrutan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang merupakan petugas pengawasan tingkat Kelurahan. ‎(dra)
21 Anggota Panwascam Dilantik Ketua Panwaslu Tangsel

21 Anggota Panwascam Dilantik Ketua Panwaslu Tangsel

Ketua Panwaslu Tangsel Sahrudin Melantik 21 Anggota Panwascam Tangsel
Setu - Penitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang selatan melantik 21 Anggota Panwascam Se-Kota Tangerang Selatan di Puspitek Serpong (4/8). Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Tangsel Sahrudin menyampaikan bahwa Pelantikan ini merupakan pengamalan dari UU No.15/2011 tentang penyelenggara Pemilu dan UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain itu, Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) diharapkan dapat menjaga diri untuk benar-benar netral tanpa dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun agar pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan seluruh lapisan masyarakat.

“Saya yakin semua petugas Panwascam yang dilantik sekarang ini dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan masyarakat dalam menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Banten, Pramono U Tanhtowi.

Mereka sebagai anggota Panwascam tentunya berperan penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilukada Gubernur Banten 2017 mendatang sehingga dapat berjalan aman dan tertib terlebih kegiatan Pilkada ini mememiliki momentum penting untuk pmerintah dalam meningkatkan pembangunan di daerah.

Diharapkan kegiatan Pemilukada Propinsi Banten mendatang partisipasi pemilih akan meningkat dan berlangsung sesuang dengan perundang-undangan yang berlaku tak ad lagi ekses serta semua masyarakat dapat menerima hasilnya, tuturnya sehingga peranan Panwascam sangat diperlukan dalam kegiatan ini.

Monday, 1 August 2016

Pengumuman Tes Wawancara  Calon Anggota Panwas Kecamatan Se-Kota Tangerang Selatan

Pengumuman Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan Se-Kota Tangerang Selatan

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan setelah melakukan penilaian terhadap hasil tes wawancara calon anggota Panwas Kecamatan, bersama ini kami umumkan nama-nama calon anggota Panwas Kecamatan se Kota Tangerang Selatan yang lulus tes wawancara sebagaimana terlampir: Klik disini