Bimtek Penanganan Pelanggaran |
Acara yang di ikuti oleh sekitar 40 peserta panwaslu Kab/Kota Se-Provinsi banten yang membidangi Divisi Penindakan ini dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Banten Bapak H. Pramono U Tanthowi. Dalam sambutannya Pramono akan memperkuat Pengawas Pemilu dalam penyidikan serta teknik klarifikasi yang akan dibimbing dan difasilitasi langsung oleh Ditreskrimum Polda Banten. “selain itu nanti materi dari Bawaslu RI yang diagendakan besok” ujarnya.”Untuk itu ikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh-sungguh, agar kapasitas yang dimiliki mumpuni dalam hal penangan pelanggaran” lanjutnya.
Sementara itu dalam pemaparannya mengenai materi terkait Pelanggaran Pemilu, Penegakan Hukum, dan Penguatan Demokrasi, Pramono menyampaikan bahwa ada dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran yang menentukan hasil-hasil pemilu seperti contoh mengubah sertifikasi hasil-hasil pemilu, mengubah daftar pemilih, serta penyalahgunaan Bansos, dan jenis pelanggaran yang tidak menentukan hasil-hasil pemilu seperti salah satu contohnya pada APK yang menyiratkan provokatif. Sementara itu untuk pelaku pelanggaran bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Paslon beserta Tim dan lain sebagainya nya saja, pelanggaran itu juga bisa terjadi atau dilakukan oleh penyelenggara pemilu, “ini yang perlu diwaspadai oleh semua, agar hal itu tidak terjadi” tegasnya. Selain itu dalam materinya disampaikan bahwa penegakan hukum pemilu dan demokrasi itu akan menciptakan checks andbalances, berperan juga untuk mewujudkan electoral law enforcement dan kapasitas hokum:siapa yang bersalah harus dihukum, selain itu penegakan hukum juga menjadi muara harapan terwujudnya keadilan pemilu melalui penanganan pelanggaran yangprofessional, imparsial dan cepat, serta mengembangkan budaya ketaatan hukum pemilu. “kebenaran substantif tidak boleh terhambat oleh kebenaran administratif, dan kita harus berpegang teguh pada kebenaran secara substantif” ujar Pramono.
Kegiatan ini juga akan difasilitasi oleh Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Banten yang akan memberikan pembekalan simulasi teknik klarifikasi, simulasi kajian pelanggaran, serta rekomendasi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran. (oge)