BERITA TERKINI

Tuesday, 14 November 2017

PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA PANWASCAM

PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA PANWASCAM


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KOTA TANGERANG SELATAN

tim Kelompok kerja CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN kecamatan (PANwascam) Se - KOTA tangerang selatan UNTUK PEMILIHAN UMUM dpr, dpd, dan dprd serta pemilahan umum presiden tahun 2019

PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN kecamatan ( panwascam )
NOMOR: 004/ pokja panwascam / xI / 2017
Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan BAWASLU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keempat atas peraturan Bawas atas peraturan BAWASLU nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, setelah melakukan penilaian terhadap hasil tes tulis dan wawancara bersama ini kami umumkan nama-nama terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Kota Tangerang Selatan untuk pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 se-Kota Tangerang Selatan,
Nama yang menjadi anggota PANWASCAM, Sebagai Berikut.
NAMA YANG MENJADI ANGGOTA PANWASCAM, SEBAGAI BERIKUT :
DAFTAR NAMA ANGGOTA PANWASCAM SE-KOTA TANGERANG SELATAN
NO
NAMA
KECAMATAN
1
ABDUL HAKIM SYAFI'I
SERPONG UTARA
2
ENTUS SAEFUDIN
SERPONG UTARA
3
ZENIH HADROSUL
SERPONG UTARA
4
M. AMIN
CIPUTAT TIMUR
5
MULYADI
CIPUTAT TIMUR
6
ROBERT.H
CIPUTAT TIMUR
7
MASRIN CHAIRUDIN
PONDOK AREN
8
MUHAMAD SAIPUL
PONDOK AREN
9
YADIH
PONDOK AREN
10
IRPANDI
PAMULANG
11
JOEHALEMBA
PAMULANG
12
M. FARID ALBI
PAMULANG
13
ABDUL MAJID
SERPONG
14
DEDEN ANDIKA
SERPONG
15
M. BASRI
SERPONG
16
AHMAD NOVIAR
CIPUTAT
17
AUFA TAMAM
CIPUTAT
18
HIKMAH. R.S
CIPUTAT
19
AKHMAD SAYUTI
SETU
20
ATA ROSADI
SETU
21
SYAHRUL
SETU

Nama-nama yang dinyatakan menjadi anggota panwascam agar mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, dilanjutkan dengan Bimbingan Tekhnis Anggota Panwascam Se – Kota Tangerang Selatan pada tanggal 15 – 16 November 2017, Jam 13.00 – Selesai di Hotel Grand Zuri BSD Kota Tangerang Selatan.

Tangerang Selatan, 13 November 2017
 KETUA                                                                                   SEKRETARIS,
                Ttd.                                                                                               Ttd.
      MUHAMAD ACEP                                                                         SUKARI MAESOFER


Tuesday, 31 October 2017

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM




PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS KECAMATAN
SE KOTA TANGERANG SELATAN
PEMILIHAN ANGGOTA DPR,DPD, DAN DPRD SERTA
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
DI KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN

Nomor: 001/K/Panwaslu-Tangsel/X/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Tangerang Selatan Pemilihan anggota DPR,DPD,DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Kota Tangerang Selatan, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan  Surat Keputusan  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Nomor: 001/K/Panwaslu-Tangsel/X/2017, tanggal 29 Oktober 2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum   Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
   
  Persyaratan calon anggota Panwas adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah SLTA;
  7. Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  8. Mampu secara jasmani dan rohani.
  9. Tidak  pernah  menjadi  anggota  partai  politik  atau  telah  mengundurkan  diri  dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Mengajukan surat pendaftaran (download disini) yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panwascam se Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dengan dilampiri:

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  2. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  5. SKCK Polres
  6. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
  7. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang-undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  9. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota  dan  Wakil  Walikota  pada  pemilihan  Presiden dan Wakil  Presiden,Anggota  DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil  Bupati,  serta Walikota dan  Wakil Walikota, sekurang-kurangnya  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  14. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  • Pelamar  dapat  melampirkan  keterangan  atau  bukti  lain  yang  mendukung kompetensi calon.
  • Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwascam dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi
  • Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panwascam se Kota Tangerang Selatan; Jl. Nusa Indah Raya, Kav. 452 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
  • Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
  • Penerimaan pendaftaran tanggal 04 November – 06 November 2017.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.




Tangerang Selatan, 30 Oktober 2017

TIM SELEKSI
POKJA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN SE KOTA TANGERANG


KETUA                                             SEKRETARIS
  Ttd                                                            Ttd
MUHAMAD ACEP                            SUKARI MAESOFERI

Tuesday, 24 January 2017

Pengumuman Hasil Rekrutmen PTPS Pilgub Banten

Pengumuman Hasil Rekrutmen PTPS Pilgub Banten

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum  Kecamatan, Pengawas  Pemilihan Umum  Lapangan  dan  Pengawas  Pemilihan  Umum  Luar Negeri, setelah melakukan penilaian terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan bersama ini kami umumkan nama-nama calon anggota Pengawas TPS  se Kota Tangerang Selatan  yang lulus seleksi sebagai berikut:
NO
KECAMATAN
DOKUMEN
1
 CIPUTAT
CIPAYUNG
CIPUTAT
JOMBANG
SAWAH
SAWAH BARU
SERUA
SERUA INDAH
2
 CIPUTAT TIMUR
CEMPAKA PUTIH
CIREUNDEU
PISANGAN
PONDOK RANJI
REMPOA
RENGAS
3
 PAMULANG
4
 PONDOK AREN
JURANG MANGU BARAT
JURANG MANGU TIMUR
PARIGI BARU
PARIGI LAMA
PONDOK AREN
PONDOK BETUNG
PONDOK JAYA
PONDOK KACANG BARAT
PONDOK KACANG TIMUR
PONDOK KARYA
PONDOK PUCUNG
5
 SERPONG
6
 SERPONG UTARA
JELUPANG
LENGKONG KARYA
PAKU JAYA
PAKUALAM
PAKULONAN
PONDOK JAGUNG
PONDOK JAGUNG TIMUR
7
 SETU
PTPS SE KECAMATAN SETU

Thursday, 19 January 2017

PENGUATAN KAPASITAS PENGAWAS DALAM MELAKUKAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU

PENGUATAN KAPASITAS PENGAWAS DALAM MELAKUKAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU


Serpong (12/01) – Kesiapan Lembaga Pengawasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya memang harus didukung dengan kemampuan personil dalam melakukan pengisian form-fom yang menjadi alat kerjanya. Termasuk juga dalam melakukan pengisian form penindakan pelanggaran, sebagaimana lampiran Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Pengisian form penindakan pelanggaran dilakukan ketika telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Perseta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, ataupun masyarakat, berkaitan dengan larangan-larangan yang diatur dalam aturan Pemilu.

Memang sebagai Lembaga Pengawasan, menurut Sahrudin, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel), sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Tangsel beserta jajaran di bawahnya harus mampu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran, baik dari laporan masyarakat atau temuan oleh pengawas. Tentu selain pengetahuan mengenai aturan Pemilu, Panwaslu haru mampu dalam melakukan pengisian form-form penindakan pelanggaran, jelasnya.

Dalam rangka memantapkan kemampuan anggotanya, Panwaslu Tangsel menyelengarakan Rapat Kerja Teknis mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, dengan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tangsel.

Rakernis kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Tangsel, dengan materi tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu. Menurut Ketua Panwaslu Tangsel, “kajian dugaan pelanggaran pemilu dengan mengisi form A.8 yang memuat pokok masalah, data pelapor dan terlapor, kajian/pembahasan, kesimpulan, dan rekomendasi”.

Dalam pengisian form ini, dituntut pengetahuan dan pemahaman yang cukup atas peraturan perundang-undangan, khusunya mengenai aturan larangan-larangan Pemilu. Pengisian form A.8 ini dalam rangka menghasilkan apakah dugaan pelanggaran yang berasal dari, baik laporan masyarakat atau temuan pengawas telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur pasal dalam perundang-undangan Pemilu. Oleh karena itu pengisian form A.8 ini dibutuhkan kecermatan dan ketepatan dalam memasukan pasal-pasal perundang-undangan Pemilu terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi, jelas Sahrudin, selaku pemateri pada Rakernis kali ini.

Rakernis kali ini diselenggarakan di Sekretariat Panwaslu Tangsel, yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kemampuan Panwascam se-Kota Tangsel dalam melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran Pemilu. (NA)
PANWASLU KOTA TANGSEL MELAKUKAN PENERTIBAN APK SERENTAK

PANWASLU KOTA TANGSEL MELAKUKAN PENERTIBAN APK SERENTAK

Tangerang Selatan (13/01) – Dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Panwaslu Tangsel) melakukan penertiban atas pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017 yang tidak sesuai untuk wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penertiban APK terlebih dahulu diberitahukan kepada masing-masing Pasangan Calon melalui Tim Pemenangan di tingkat Kota Tangel, melalui surat Nomor 005/K/Panwaslu-Tangsel/I/2017 tertanggal 11 Januari 2017. Pemberitahuan tersebut dalam rangka mengantisipasi konflik dalam proses penertiban oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut Sahrudin, selaku Ketua Panwaslu Tangsel, sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penangan Pelanggaran, “penertiban kali ini merupakan intruksi dari Bawaslu Provinsi Banten, sekligus hasil dari pengawasan Panwaslu Tangsel di wilayah Tangel yang masih tersebarnya APK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanan yang berlaku”.

Penertiban APK yang langsung dipimpin oleh Ketua Panwaslu Tangsel dengan melibatkan  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) dilakukan pada hari Jum’at, 13 Januari 2017, dimulai sejak pukul 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dengan menelusuri wilayah di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pondok Aren.

Menurut Ucu Sofyan, Staff Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, “selama peneusuran tersebut, Panwaslu Tangsel mendapatkan APK Paslon yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebanyak 164 (total keseluruhan Paslon) yang tersebar di wilayah penelusuran. APK yang ditertibkan berupa benner dalam ukuran 0,5 m x 0,5 m yang terpasang di pepohonan dan tiang listrik”.

Selanjutnya pada hari yang sama, Panwaslu Tangsel mengintruksikan kepada Panwascam se-Kota Tangerang Selatan untuk melakukan penertiban APK yang tidak sesuai di wilayah masing-masing dengan melibatkan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) masing-masing Kecamatan se-Kota Tangsel.

Selanjutnya, Sahrudin berharap agar penyelenggaran Pemilu kali ini diupayakan untuk berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan tidak lagi ada di wilayah Tangsel. ‘Tentu hal tersebut diperlukan kesadaran dari masing-masing Paslon dan Tim Pemenangannya untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi’. papar Ketua Panwaslu Tangsel. (Tim)