Tuesday, 17 January 2017

PANWASLU CEGAH PTPS TAK NETRAL

PANWASLU CEGAH PTPS TAK NETRAL

Serpong - Menjelang hari pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 pada 15 Februari mendatang, Panwaslu Kota Tangerang Selatan melakukan perekrutan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara). Nantinya akan direkrut sebanyak 2.205 PTPS untuk kemudian ditempatkan di masing-masing TPS yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Perekrutan PTPS yang dilakukan di setiap Panwascam Kota Tangerang Selatan ini dikawal langsung oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Pimpinan Panwaslu Kota Tangerang Selatan beserta Staff mengawal perekrutan langsung dengan mengunjungi Sekretariat Panwascam se-Kota Tangerang Selatan. Kunjungan yang dilakukan pada tanggal 9-11 Januari 2017 ini bertujuan memastikan Panwascam melakukan perekrutan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, Kordiv. SDM Izzatusholekha menyampaikan hal-hal terkait perekrutan PTPS kepada Panwascam, “Perekrutan PTPS harus sesuai prosedur dan administrasinya pastikan telah dilengkapi” jelasnya.

Selanjutnya Kordiv. SDM juga  menambahkan, bahwa Panwascam harus benar-benar memastikan calon PTPS tidak terafiliasi dengan Pasangan Calon, “Dalam perekrutan PTPS, teliti latar belakang calon PTPS secara mendetail. Tracking satu persatu, jangan sampai kecolongan. Pastikan calon PTPS tidak terafiliasi dengan Paslon” tegasnya. (INa)

Wednesday, 4 January 2017

Pengumuman Rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Pengumuman Rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Tangerang Selatan (4/1) Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2017, Panwaslu Kota Tangerang Selatan memasuki tahapan rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Untuk masyarakat  Kota Tangerang Selatan yang ingin berpartisipasi sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dapat mendaftarkan diri dengan Persyaratan Sebagai Berikut :

1. Surat permohonan ditujukan kepada Panitia Pengawas Kecamatan 

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar; 

4. Usia minimal 18 tahun; 

5. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan dibidang kepemiluan; 


6. Surat pernyataan yang memuat: 

a.  setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b. tidak pernah menjadi anggota partai politik; 

c. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 

d. tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik; 

e. Sehat Jasmani dan Rohani; 

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

g. bersedia bekerja penuh waktu; 

h. surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik 

Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

i. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

7. Jadwal Pembentukan PTPS :
a. Peneriman Berkas Calon PTPS 7-13 Januari 2017.
c. Penelitian Administrasi Pendaftaran 14-15 Januari 2017.
d. Pengumuman Calon Lulus Administrasi 16 Januari 2017.
e. Tes Wawancara  Calon PTPS 17-21 Januari 2017
f. Penetapan Calon PTPS 23 Januari 2017
8. Formulir berkas administrasi calon Pengawas Tempat Pengumuman Suara (PTPS) dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Kota Tangerang Selatan.
9.  Dokumen pendaftaran dapat di unduh disini  atau  langsung Ke Sekertariat Panwascam.


Tuesday, 27 December 2016

KESIAPAN PEMDA BANTEN DALAM MENYAMBUT PILGUB BANTEN 2017, HARI NATAL, DAN TAHUN BARU

KESIAPAN PEMDA BANTEN DALAM MENYAMBUT PILGUB BANTEN 2017, HARI NATAL, DAN TAHUN BARU

Serang (14/12) – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi banten 2017 dan menyambut hari Natal dan Tahun Baru, Sekretaris Daerah Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengenai kesiapan Pemerintah Daerah dalam mengawal hal tersebut yang dihadiri oleh beberapa instansi pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu Provinsi Banten yang memaparkan terkait kesiapan kedua lembaga tersebut pada pesta demokrasi kali ini.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas memiliki 3 (tiga) tugas dan fungsi pokok, yaitu pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, Penindakan atas dugaan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa Pemilu. Selanjutnya selama proses penyelenggaraan Pemilu kali ini Bawaslu Banten telah menangani 63 perkara laporan/temuan. Paparnya

Selain itu, Kepolisian Daerah Banten menjelasakan kondisi wilayah Banten dalam menyambut hajat warga Banten dalam menentukan gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022. Menurut Kapolda Banten, selama proses penyelenggaraan Pemilu kali ini untuk wilayah Banten masih dalam kondisi aman. Pihak kepolisian belm menerima laporan dari masyarakat terkait ancaman-ancaman terhadap peroses yang sedang berlangsung. Jelasnya

Pada kesempatan yang sama juga Rapat Koordinasi membahas terkait persiapan Pemerintah Daerah dalam menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2017. Dinas Perhubungan Provinsi Banten telah menyiapkan langkah strategis untuk menyambut du hari tersebut yang diiringi dengan libur panjang. Oleh karena itu Dinas Perhubungan telah menyiapkan alat transportasi yang memadai untuk warga, selain itu juga jalur yang akan dilewati telah disiapan.

Tentunya dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi yang berlokasi di Pendopo Gubernur Banten, Serang akan menciptakan suasana yang kondusif dana man selama proses penyelenggaraan Pemilu dan penyambutan Hari Natal dan Tahun Baru. (AN)
PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI SENTRA GAKKUMDU

PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI SENTRA GAKKUMDU

Legok (21/12) – UU No. 10 Tahun 2016 telah mengatur keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana pada Pemilihan. Pada Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa “untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk penegakkan hokum terpadu”.

Sentra Gakkumdu merupakan Kelompok Kerja yang terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yaitu Lembaga Pengawas, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut nantinya akan menyatu dalam menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana pada Pemilihan Umum serentak kali ini. Meskipun pada dasarnya ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu Lembaga Pengawasan berfungsi untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang terjadi di dalamnya, Kepolisian berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta Kejaksaan berfungsi untuk melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Acara Pidana (KUHAP).

Keberadaan Sentra Gakkumdu kali ini diharapkan memiliki proses dan pola yang seragam dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, tutur Septi Anggraini, selaku Koordinator Tindak Pidana Umum pada Kejasaan Tinggi Banten. Selanjutnya menurut dia, “proses kegiatan Pemilihan Umum yang telah berlangsung dibutuhkan kesiapan ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam menerima dan memproses laporan atau temuan yang ada”.

Selanjutnya, menurut Kepolisian Daerah Banten yang diwakili oleh Dedi Supriyadi, selaku Wakil Direskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa di wilayah Banten masih terdapat Kepolisian pada tingkat Kabupaten/Kota yang tergabung dalam nanungan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun demikian, menurutnya, “Kepolisian Resor pada Kabupaten/Kota tersebut diharapakan tetap berpedoman pada standar penanganan yang sama”.

Penyamaan pemahaman oleh ketiga lembaga ini diselelenggarakan dalam bentuk Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Provinsi Banten selama 3 (tiga) hari ke depan di Hotel Lemo, Legok Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh masing-masing jajaran ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rakernis Sentra Gakkumdu kali ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi. Di tengah sambutannya, Pramono mengatakan “Sentra Gakkumdu bertujuan bukan untuk memenjarakan seseorang, tetapi untuk mempermudah proses penanganan tindak pidana Pemilihan Umum”. Oleh karena itu diharapkan Sentra Gakkumdu kali ini tidak memaksakan untuk terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana atas laporan/atau temuan yang ada, jika memang sesuai peraturan perundang-undangan bukan sebagai pelanggaran Pemilihan Umum, tegasnya.

Tentu setelah diselenggarakan Rakernis ini Panwaslu Kota Tangerang Selatan tetap berpedoman pada standar oprasional yang berlaku. Menurut Sahrudin, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, setelah ini kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada mitra kami yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, “kami berharap dalam melaksanakan tugas ini ketiga lembaga yang nantinya tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat bersinergis dan saling mendukumg dalam menangani pelanggaran pelanggaran Pemilihan Umum di wilayah Tangsel”, tuturnya. (IS)

Friday, 9 December 2016

Bawaslu Usulkan Penguatan Lembaga di RUU Pemilu

Bawaslu Usulkan Penguatan Lembaga di RUU Pemilu

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

RDP yang bertujuan meminta masukan atau saran serta tanggapan dari penyelenggara Pemilu (Bawaslu, KPU, dan DKPP) terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II Lantai 3, Kompleks Parlemen, Jakarta (7/12).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria yang menjadi Pimpinan RDP mengatakan, RUU Pemilu ini merupakan penggabungan dari tiga undang-undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagaimana kita ketahui, kata dia, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelumnya dilaksanakan secara terpisah. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor putusan 14/PUU-11/2013, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 nanti.

“Untuk menindaklanjuti terbitnya putusan MK tersebut, tentunya diperlukan sebuah upaya penguatan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilihan umum secara serentak,” lanjut dia.

RUU Pemilu dibahas dan meminta masukan serta tanggapan dari penyelenggara Pemilu, di antaranya terkait kedudukan, susunan, dan keanggotaan, serta tugas, wewenang, dan kewajiban. Dan hal-hal lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah pada kesempatan ini mengusulkan penguatan terhadap kelembagaan Bawaslu. Penguatan ditingkatkan di level kabupaten dan kota maupun penguatan pada sisi struktur Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dan Sekretariat Bawaslu provinsi.

Bawaslu, lanjut Nasrullah, meminta tingkatan eselon Kesekretariatan Bawaslu RI maupun di provinsi disetarakan dengan KPU. “Sekjen Bawaslu RI masih dalam posisi 1B, dan belum setara dengan Sekjen KPU RI yang telah dalam posisi 1A. Jadi semestinya disetarakan menjadi sama-sama 1A,” ujar Nasrullah.

Pun juga dengan Kesekretariatan Bawaslu Provinsi. Bawaslu Provinsi sekarang ini masih dalam posisi 3A, dan posisi 3A ini setara dengan KPU Kabupaten/Kota. Jadi, kata dia, Bawaslu RI pada forum RDP ini mengusulkan agar posisi Bawaslu Provinsi disetarakan dengan posisi KPU Provinsi yaitu pada tingkatan posisi 2A.

Kemudian Bawaslu juga mengusulkan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sekarang ini masih bersifat ad hocditingkatkan menjadi permanen. Menurut Nasrullah, Panwaslu kabupaten/kota yang permanen ini sangat penting karena akan berpengaruh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

“Kami tidak ingin karena posisi mereka (Panwas kabupaten/kota) masih adhoc sehingga beranggapan bahwa mereka tidak maksimal dalam menyelesaikan sengketa yang ada nanti,” tegas dia.



Penulis/Foto: Irwan