Wednesday, 16 November 2016

Bawaslu, KPU dan KPI Sepakat Awasi Bersama Kampanye Pilkada Di Media

Bawaslu, KPU dan KPI Sepakat Awasi Bersama Kampanye Pilkada Di Media

Ketua Bawaslu RI Muhammad, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dan Ketua KPI Yuliandre Darwis usai menandatangani MoU Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2017 Hotel Ibis Jakarta, Jumat (11/11)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyepakati pembentukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan penayangan iklan kampanye Pilkada 2017 di media massa. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding(MoU) oleh tiga lembaga tersebut di Jakarta, pada Jumat (11/11).

"Penandatangan ini dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pilkada. Menjadi hal penting kehadiran media, dalam hal ini media adalah menjadi elemen penting. Apabila tidak dapat dikelola dengan baik maka akan menjadi gaduh, namun sebalik nya apabila dikelola dengan baik maka akan menjadi teduh, " kata Ketua Bawaslu Muhammad saat memberi sambutan pada penandatanganan MoU Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2017 Hotel Ibis Jakarta.

Menurut Muhammad, media merupakan ujung tombak proses demokrasi. Melalui control yang baik oleh media, Pilkada yang demokratis dapat diwujudkan.

"Media adalah sebagai ujung tombak dan media adalah pilar demokrasi yang terhormat," ujarnya.

Meskipun peran media sangat besar, pembangunan demokrasi menurut Muhammad tidak terlepas dari peranan partai politik peserta pemilu. Kegiatan kampanye, lajut dia, seharusnya dilakukan dengan proporsional oleh partai politik sebagai salah satu wujud menjalankan pendidikan politik bagi masyarakat.


"Kampanye itu proses pendidikan politik melalui program kerja, menyampaikan visi dan misi. Kita ingin pasangan calon sebagai aktor utama dalam kontestasi pilkada melakukan pendidikan politik kepada masyarakat agar semakin baik," ungkap guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Juri Ardiantoro menegaskan, media jangan menjadi sumber kegaduhan yang berpotensi menyulut perpecahan pada tahapan pilkada. Juri berharap media dapat memberikan tempat dan ruang yang baik bagi peserta Pilkada dalam menyampaikan visi dan misi politiknya.

"Jangan sampai media jadi sumber kegaduhan, media juga bisa jadi sumber perpecahan, tapi juga bisa mendewasakan pemilih, menjadikan pemilih rasional. Dengan demikian kampanye akan punya manfaat yang signifikan, dan tujuan kampanye dapat tercapai," ujar Juri.

Lembaga penyiaran seperti KPI, lanjut Juri, memiliki peran penting dalam proses pengawasan kampanye di media. KPI merupakan lembaga yang memiliki andil dalam pengawasan penyiaran dalam tahapan kampanye di media.

"Saya kira masyarakat tahunya kalau ada pelanggaran ke KPU dan Bawaslu saja. Padahal ada elemen penting salah satunya adalah media. untuk itu posisi KPI mempunyai peran strategis dalam hal tersebut," jelas Juri.

Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis berharap jajarannya dan media dapat saling mengawasi agar pelaksanaan pilkada berjalan ke arah yang lebih baik. Kesepakatan bersama dengan KPU dan Bawaslu diyakininya akan mendorong penegakan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Pada kesepakatan bersama ini aturanya akan lebih jelas, dan aturan hukum kita integrasikan dengan satu kesatuan melalui kerja sama ini. Siapa pun bisa beriklan asal tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Tuesday, 15 November 2016

Pembukaan Penerimaan KPPS Pilgub Banten Tahun 2017

Pembukaan Penerimaan KPPS Pilgub Banten Tahun 2017

Sehubungan dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) padapenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016, dan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 026/Kpts/KPU-Prov-015/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, dengan ini kami sampaikan kepada masyarakt Provinsi Banten yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Usia minimal 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota parpol atau paling kurang 5 tahun tidak menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah KPPS
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat
  8. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentiah tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP
  11. Belum pernah menjabat 2 kali priode sebagai KPPS.
  12. Surat pernyataan sebagaimana angka 3, 4, 5, 9, 10, dan 11 dibuat dalam satu format sebagai mana terlampid
  13. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Berkas pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah masing-masing mulai tanggal 30 November 2016 s.d 13 Desember 2016 pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB.

Friday, 11 November 2016

Jaga Stabilitas Keamanan, Kesbangpolinmas Tangsel Gelar Seminar Pendidikan Politik

Jaga Stabilitas Keamanan, Kesbangpolinmas Tangsel Gelar Seminar Pendidikan Politik

Seminar Pendidikan Politik & kebangsaan
Serpong - Panwascam se Kota Tangerang Selatan dan Panwaslu Tangsel hadiri kegiatan Seminar Pendidikan Politik dan Kebangsaan yang digelar Kesbangpolinmas di Hotel Marilyn Jalan Raya Serpong KM 8, Kamis (10/11).

Kepala Bidang Linmas Kesbangpol, Muhamad Hasyim dalam sambutannya menyampaikan bahwa persoalan kebangsaan adalah pesoalan dinamis, dan salah satu hal penting dari itu adalah bagaimana menjalankan politik kebangsaan itu sendiri dengan baik.

“Seminar ini bertujuan, selain untuk meningkatkan pemahaman kebangsaan, juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan khususnya di wilayah Tangsel jelang Pilkada Banten 2017,” terangnya.

Dr. Abdul Aziz sebagai narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa pada praktiknya demokrasi mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. “Demokrasi modern merupakan campuran dari demokrasi athena dengan republik model romawi, praktek demokrasi di setiap negara berbeda beda, tepatnya praktek demokrasi disesuaikan dengan situasi dan sejarah negara setempat." urainya dihadapan peserta.

Komisioner KPU Provinsi Banten Didih M. Sudih yang juga menjadi panelis narasumber kegiatan tersebut menjelaskan bahwa Pilkada serentak telah melalui tahap kajian yang komprehensif. "Pada tahun 2014 telah ditetapkan proses pelaksanaan Pilkada Serentak nasional. Perkembangan pilgub dalam pemilihan kepala daerah serentah tahun 2017 ini pemilih diharuskan menggunakan KTP elektronik sebagai persyaratan. Dan juga peserta pemilu boleh mencetak Alat peraga kampanye 150%nya dari jumlah alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU." .

“Kami dari Panwaslu Tangsel hadir sebagai Undangan dan ikut partisipasi dalam pengayaan informasi ini,” terangnya.

Dia juga mengatakan kegiatan seminar ini manfaatnya sangat baik, tidak hanya pada teknis penyelenggaraan Pilkada tapi lebih kepada pengayaan wawasan yang lain.

Thursday, 10 November 2016

Bawaslu Banten Perkuat Pengawasan Kampanye

Bawaslu Banten Perkuat Pengawasan Kampanye

Rakenrnis pengawasan kampanye 
Serang - Bawaslu Provinsi Banten soroti keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Paslon yang difasilitasi KPU Provinsi. Hal tersebut disampaikan oleh tim asistensi Bawaslu Banten Fuadudin Bagas dalam Rakernis pengawasan kampanye di Le-Dian Hotel Serang (10/11). Dia menyampaikan bahwa Bawaslu Banten sudah melayangkan surat ke KPU Provinsi Banten yang intinya meminta KPU dan Jajarannya segera memasang APK paslon sebagaimana ketentuan yang disepakati. 

Sementara itu, Komisioner KPU Banten Saeful Bahri dihadapan Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Banten yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye dikarenakan teknis pada pemenang tender. Dia berjanji KPU Provinsi beserta jajarannya akan segera memasang APK paslon. Selain itu, Saeful juga soroti akun media sosial tim pasangan calon yang belum terdaftar di KPU. 

"Kami (KPU Banten) belum menerima akun resmi akun media sosial tim pasangan calon, hal ini bertujuan untuk memudahkan penyelenggara dan pengawas pemilu melakukan pengawasan". Tandas Saeful dihadapan tim Paslon nomor urut 1 dan 2.

Kordiv PHL Panwaslu Tangsel Aas Satibi menyampaikan bahwa Panwaslu Tangsel beserta jajarannya sudah lakukan penertiban APK liar secara periodik. "Panwaslu dan jajarannya sudah lakukan penertiban APK yang tidak sesuai peraturan secara periodik. Namun realita di lapangan, setelah kami tertibkan, besoknya terpasang lagi. ‎Kami meminta kepada kedua tim paslon khususnya di wilayah tangerang selatan untuk lebih tertib lagi agar tidak merugikan pasangan calon yang diusungnya."

Thursday, 3 November 2016

Integritas dan Independensi Pengawas Pemilu dalam Sorotan Publik

Integritas dan Independensi Pengawas Pemilu dalam Sorotan Publik



Rakor Pengawas Pemilu (dok. panwaswaslu tangsel)
Serpong (2/11) – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan integritas pengawas pemilu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017 Panwaslu Kota Tangsel memberikan pendidikan pemilu kepada Panwascam se-Kota Tangerang Selatan dengan menghadirkan Pengamat Pemilu, Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani Indonesia).

Pada kesempatan tersebut Ray menjelaskan mengenai integritas dan indepedensi lembaga pengawas dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, pelaksanaan pengawasan Pemilu masih dihadapkan pada terjadinya money politics yang lazim dilakukan sebagai bentuk kampanye. Tentu hal tersebut menjadi tugas lembaga pengawas untuk melakukan pencegahan dan penindakan karena lembaga pengawas  mempunyai kewenangan yang sangat besar bahkan dapat mendiskualifikasi calon, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama pengamat yang telah lama memantau proses penyelenggaraan pemilu tersebut mengatakan, masih sering ditemukan jenis pelanggaran pemilu yang selalu terjadi di setiap periode. Menurutnya “terdapat tiga penyakit politik yang masih terjadi, pertama, penyakit politik uang, kedua, penyakit kampanye yang melewati atau di luar waktu kampanye (kampanye illegal), dan ketiga, praktek jual beli pengitungan suara (penggelembungan suara).”

Selanjutnya, Ray Rangukti menjelaskan bahwa bagi Pengawas Pemilu harus memiliki prinsip dasar keyakinan sebagai pengawas, yaitu kepercayaan bahwa demokrasi merupakan dasar berbangsa dan bernegara, menjunjung tinggi indepedensi lembaga, memiliki integritas yang kuat, dan keahlian  sebagai anggota pengawas. Tentu hal tersebut menjadi kunci dalam meraih keberhasilan dalam menjalankan fungsi pengawasan oleh lembaga pengawas, ujarnya.

Selain itu, komisioner Panwaslu Kota Tangerang Selatan yang mengkoordinatori divisi SDM dan Organisasi, Izzatusholekha menyebutkan “lembaga pengawas memang seharusnya mendapat kepercayaan dari masyarakat, sehingga dapat bersinergis bersama mereka dalam mengawal proses Pemilu.”

Acara yang dihadiri oleh seluruh Panwascam se-Kota Tangerang Selatan merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, yang diselenggarakan di Bukit Pelayangan, Serpong. (Tim)