Tuesday, 31 October 2017

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM




PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS KECAMATAN
SE KOTA TANGERANG SELATAN
PEMILIHAN ANGGOTA DPR,DPD, DAN DPRD SERTA
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
DI KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN

Nomor: 001/K/Panwaslu-Tangsel/X/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Tangerang Selatan Pemilihan anggota DPR,DPD,DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Kota Tangerang Selatan, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan  Surat Keputusan  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Nomor: 001/K/Panwaslu-Tangsel/X/2017, tanggal 29 Oktober 2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum   Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
   
  Persyaratan calon anggota Panwas adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah SLTA;
  7. Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  8. Mampu secara jasmani dan rohani.
  9. Tidak  pernah  menjadi  anggota  partai  politik  atau  telah  mengundurkan  diri  dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Mengajukan surat pendaftaran (download disini) yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panwascam se Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dengan dilampiri:

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  2. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  5. SKCK Polres
  6. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
  7. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang-undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  9. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota  dan  Wakil  Walikota  pada  pemilihan  Presiden dan Wakil  Presiden,Anggota  DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil  Bupati,  serta Walikota dan  Wakil Walikota, sekurang-kurangnya  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  14. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  • Pelamar  dapat  melampirkan  keterangan  atau  bukti  lain  yang  mendukung kompetensi calon.
  • Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwascam dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi
  • Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panwascam se Kota Tangerang Selatan; Jl. Nusa Indah Raya, Kav. 452 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
  • Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
  • Penerimaan pendaftaran tanggal 04 November – 06 November 2017.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.




Tangerang Selatan, 30 Oktober 2017

TIM SELEKSI
POKJA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN SE KOTA TANGERANG


KETUA                                             SEKRETARIS
  Ttd                                                            Ttd
MUHAMAD ACEP                            SUKARI MAESOFERI