Friday, 10 June 2016

Panwaslu dan KPU Tangsel Komitmen Wujudkan Pilgub Banten Bermartabat

Panwaslu dan KPU Tangsel Komitmen Wujudkan Pilgub Banten Bermartabat

KPU & Panwaslu (Dok-Istimewa)
Serpong - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk mewujudkan Pelaksanaan Pilgub Banten 2017 yang bermartabat. Hal ini disampaikan dalam koordinasi perdana (08/06) pasca dilantikanya Panwaslu Tangsel (26/5) lalu.
Dalam kunjungan Panwaslu Tangsel ke Kantor KPU di Serpong, Sahrudin selaku Ketua dan didampingi 2 anggota yakni Aas Satibi dan Izzatusholekha menyampaikan bahwa penyelenggara Pemilu harus memiliki kesamaan persepsi dalam menterjemahkan undang-undang Kepemiluan. KPU menyambut baik dan nantinya akan mencoba mengadakan focus group discussion (FGD) dengan mempertemukan seluruh stakeholder Pemilu di Kota Tangerang Selatan.
Panwaslu Tangsel pun memberikan masukan kepada KPU terkait rekrutmen PPK dan PPS agar memperhatikan kriteria dan kapasitas penyelenggara guna kualitas pemilu yang lebih baik. Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Aas Satibi selaku divisi Pencegahan dan Pengawasan mengaku sudah mempunyai sistem dan formula untuk mengawasi DPT yang kerapkali menjadi kisruh dalam setiap pelaksanaan Pemilu.
sedangkan Divisi SDM Panwaslu Tangsel Izzatusholekha menyampaikan dalam koordinasi tersebut bahwa Panwaslu Tangsel dalam waktu dekat akan melaksanakan rekrutmen Panwascam. Dia akan mempublikasikan secara luas perihal rekrutmen untuk stimulus antusias warga Tangerang Selatan dalam keterlibatannya dalam pengawasan Pemilu kali ini.
Panwaslu dan KPU menyatakan akan intens koordinasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tanpa mengurangi profesionalisme lembaga masing-masing. (tim)

Bawaslu Banten Susun SOP Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Banten Susun SOP Penanganan Pelanggaran

Serang-Sesuai dengan amanat Undang-Undang Tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban dan kewenangan dalam menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk melaksanakan kewajiban dan kewenangan tersebut Bawaslu diperlukan adanya Standard Operational Procedure (SOP). Dalam upaya pemenuhan tersebut, Bawaslu Banten bersama tenaga ahli Bawaslu RI Tantowi Jauhari menggelar Rapat Penyusunan SOP Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum di Sekretariat Bawaslu Banten, Kelapa Dua, Kota Serang, Jumat (10/6/2016).

Pimpinan Bawaslu Banten H. Pramono U Tanthowi sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan SOP ini diperlukan untuk mengatur proses penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menurutnya, proses yang baik akan menghasilkan yang baik sehingga Bawaslu dapat menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

“Penangan pelanggaran kali ini berbeda dengan penanganan pelanggara Pemilu sebelumnya, karena kali ini ada kewenangan lebih sehingga Bawaslu harus menyiapkan baik secara SDM maupuin secara aturan agar lebih baik,” ujar Ketua Bawaslu dalam rapat penyusunan SOP penangan pelanggaran. Dalam rapat penyusunan SOP ini, dibahas alur tahapan yang mesti dilakukan oleh pelapor maupun yang menerima laporan, alur tahapan harus dijelaskan secara rinci dan diupayakan menggunakan waktu yang singkat. (tim)
Jadwal Tahapan Penting Pilkada Serentak 2017

Jadwal Tahapan Penting Pilkada Serentak 2017

Sumber Gambar: Kompasiana
Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota Wakil Wali Kota setidaknya ada 13 kegiatan penyelenggaraan.

Dari 13 kegiatan ini terdiri atas beberapa poin ada sejumlah poin yang biasanya ditunggu-tunggu masyarakat maupun kontestan dari pemilihan kepala daerah antara lain: 
  1. Pengumuman penyerahan syarat dukungan calon (perseorangan) 20 Juli-2 Agustus 2016
  2. Pengumuman penyerahan syarat dukungan (perseorangan) 20 juli 2016-2 Agustus 2016
  3. Pendaftaran Pasangan Calon pada 19 September-21 September 2016
  4. Pemeriksaan Kesehatan 19 September-25 September 2016
  5. Penetapan Pasangan Calon 22 Oktober 2016
  6. Pengundian dan Pengumuman nomor urut pasangan calon 23 Oktober 2016
  7. Kampanye 26 Oktober 2016 - 11 Februari 2017
  8. Masa Tenang 12 Februari- 14 Februari 2017
  9. 15 Februari 2017 hari Pencoblosan
  10. Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati / Calon Walikota dan Wakil Wali Kota 8 Maret 2017-10 Maret 2017
  11. Penetapan pasangan calon terpilih dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati/calon wali kota dan wakil wali kota mengikuti jadwal dalam Mahkamah Konstitusi.

Thursday, 9 June 2016

Panwaslu Tangsel Buka Rekrutmen Panwascam

Panwaslu Tangsel Buka Rekrutmen Panwascam

SERPONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel dalam waktu dekat akan membuka rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Begitulah yang diungkapkan tiga komisoner Panwaslu Tangsel, yaitu Sahrudin, Izatu Soleha, dan Aas Satibi, saat melakukan kunjungan ke kantor redaksi Tangsel Pos, kemarin.

Ketiga komisoner Panwaslu Tangsel yang baru saja dilantik oleh Bawaslu Banten itu. Diketuai oleh Sahrudin akan membuka rekrutmen untuk tingkat kecamatan dalam waktu dekat ini.

“Untuk tahapan terdekat yang akan kita lakukan ialah rekrutmen Panwascam. Setiap kecamatan membutuhkan 3 orang Pawascam, untuk mengawasi Pemilihan Gubenur (Pilgub) Banten,” ujarnya.

Dalam rekrutmen tersebut, Sahrudin mengaku akan sangat selektif. Agar para pengaws di tingkat kecamatan nantinya benar-benar terbukti integritasnya menjalani Perhelatan Pilgub Banten ini.

“Yang terpenting kita akan selektif, kita ingin penyelenggaraan di tingkat kecamatan juga benar-benar terbukti integritasnya sebagai pengawas di tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Mengenai perekrutan tersebut, Anggota Panwaslu Tangsel lainnya, Izzatu Soleha, mengatakan telah melakuan pengumuman secara lisan kepada banyak pihak terutama kepada mantan Panwascam, dan juga mantan Panitia Pengawas Lapangan pada masa Pilkada Tangsel 2015 lalu.

“Kita sudah umumkan secara lisan, sebanyak mungkin kita rekrut. Karena semakin banyak yang mendaftar akan lebih mudah menyeleksinya. Soalnya kalau hanya sedikit yang mendaftar khawatirnya nanti kita tidak ada pilihan saat menyeleksi,” ujarnya.

Lanjutnya, pembentukan atau perekrutan Panwascam tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. mengingat nantinya para pengawas tersebut sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan pemutahiran data pemilih.

“Karena bulan depan itu juga akan dilakukan pemutahiran data pemlih oleh KPU, maka Juni ini kita harus melakukan rekrutmen, agar Panwascam nanti bisa melakukan pengawasan pemutahiran data pemilih,” ujarnya.

Namun, secara garis besar menurut Aas, yang juga merupakan Panwaslu wajah baru dalam Pilgub Banten ini. mengatakan Panwaslu Tangsel akan terus melakukan perbaikan diri secara kelembagaan.

“Kedepan, kita akan lebih cepat lagi dalam menyikapi setiap laporan dugaan pelanggaran dan juga temuan pelanggaran. Yang penting kita akan memperbaiki diri secara kelembagaan,” pungkasnya.(dra)

Wednesday, 8 June 2016

Ini 101 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2017

Ini 101 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2017

Sumber Gambar: http://otomindonews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak menggelar pilkada pada 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota.

Berikut daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2017 seperti dikutip dari Antara:

Provinsi (7):
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat




Kabupaten (76):
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Kepulauan Sangihe
24. Takalar
25. Bombana
26. Kolaka Utara
27. Buton
28. Boalemo
29. Muna Barat
30. Buton Tengah
31. Buton Selatan
32. Seram Bagian Barat
33. Buru
34. Maluku Tenggara Barat
35. Maluku Tengah
36. Pulau Morotai
37. Halmahera Tengah
38. Nduga
39. Lanny Jaya
40. Sarmi
41. Mappi
42. Tolikara
43. Kepulauan Yapen
44. Jayapura
45. Intan Jaya
46. Puncak Jaya
47. Dogiyai
48. Tambrauw
49. Maybrat
50. Sorong
51. Aceh Besar
52. Aceh Utara
53. Aceh Timur
54. Aceh Jaya
55. Bener Meriah
56. Pidie
57. Simeulue
58. Aceh Singkil
59. Bireun
60. Aceh Barat Daya
61. Aceh Tenggara
62. Gayo Lues
63. Aceh Barat
64. Nagan Raya
65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang
67. Tapanuli Tengah
68. Kepulauan Mentawai
69. Kampar
70. Muaro Jambi
71. Sarolangun
72. Tebo
73. Musi Banyuasin
74. Bengkulu Tengah
75. Tulang Bawang Barat
76. Pringsewu


Kota (18):
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebing Tinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong